Migrasi NIK dari Portal NPWP Rampung, Wajib Pajak Bisa Terbitkan Bupot di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan migrasi data NIK yang telah divalidasi di Portal NPWP kini telah selesai diproses dan berhasil terintegrasi ke sistem Coretax. Dengan selesainya proses migrasi ini, Wajib Pajak dapat menerbitkan bukti potong A1/A2 menggunakan NIK yang berstatus valid dan migrasi “YA”

Kebijakan ini mulai berlaku per 10 Desember 2025, sekaligus menutup kendala sebelumnya di mana sejumlah NIK valid belum terdeteksi oleh sistem. 

NIK Valid yang Sudah Siap Digunakan di Coretax 

Data NIK yang kini dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan merupakan: 

  • NIK yang telah dilakukan pemadanan di Portal NPWP 
  • Berstatus valid dan memiliki status migrasi “YA” 
  • Mencakup NIK yang sebelumnya sempat berstatus “YA” namun belum terbaca sistem 
  • Seluruh NIK valid yang dimasukkan hingga 28 November 2025 telah selesai dimigrasi 

Wajib Pajak disarankan melakukan test sampling untuk memastikan seluruh data NIK telah terintegrasi dengan benar. 

Baca Juga: Jangan Salah Input! Begini Aturan Registrasi Massal NPWP di Portal NPWP Terbaru

Langkah Administratif untuk Wajib Pajak 

Dengan berfungsinya migrasi NIK di Coretax, ada beberapa penyesuaian administratif yang perlu dilakukan sebelum menerbitkan bupot A1/A2

  • Membatalkan bukti pemotongan (bupot) yang sebelumnya dibuat dengan data sementara 
  • Membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 yang terdampak oleh perubahan identitas pajak 
  • Baru setelah itu, menerbitkan bupot A1/A2 menggunakan NIK yang telah tervalidasi dan termigrasi 

Langkah ini diperlukan agar pelaporan pajak tetap konsisten dan sesuai data terbaru di Coretax. 

Pembatalan NPWP Sementara dan Penerbitan Bupot Baru 

Jika hasil test sampling menunjukkan data NIK sudah terbaca dengan baik, Wajib Pajak perlu: 

  • Membatalkan BPMP yang masih menggunakan NPWP sementara atas pegawai terkait 
  • Menerbitkan bukti potong baru berdasarkan NIK yang valid 

Penyesuaian ini memastikan identitas perpajakan pegawai tercatat dengan benar dan tidak terjadi duplikasi data antara NPWP sementara dan NIK. 

Status Migrasi yang Belum “YA” Masih Ditangani 

Sementara itu, untuk NIK yang hingga saat ini belum memiliki status migrasi “YA”, DJP menyampaikan bahwa proses flagging dan sinkronisasi data masih berlangsung. Karenanya, Wajib Pajak diimbau untuk: 

  • Tetap memantau status pemadanan NIK melalui Portal NPWP 
  • Menunggu proses migrasi selesai sebelum menerbitkan bukti pemotongan menggunakan NIK tersebut 

Baca Juga: Data NIK Valid Resmi Migrasi ke Coretax, Pemberi Kerja Perlu Lakukan Ini

FAQ Seputar Migrasi Data NIK dan Pembuatan Bupot di Coretax 

1. Apakah NIK sudah bisa digunakan untuk menerbitkan bupot di Coretax? 

Ya. Per 10 Desember 2025, NIK yang telah divalidasi di Portal NPWP dan memiliki status migrasi “YA” sudah dapat digunakan untuk menerbitkan bukti potong A1/A2 di Coretax. 

2. NIK seperti apa yang dinyatakan valid dan bisa digunakan di Coretax? 

NIK yang bisa digunakan adalah NIK hasil pemadanan di Portal NPWP, berstatus valid, memiliki status migrasi “YA”, dan telah selesai dimigrasi ke Coretax, termasuk data yang dimasukkan hingga 28 November 2025. 

3. Apa yang harus dilakukan jika sebelumnya sudah membuat bupot dengan data sementara? 

Wajib Pajak perlu membatalkan bupot lama, melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, lalu menerbitkan bupot A1/A2 baru menggunakan NIK yang valid. 

4. Apakah NPWP sementara masih bisa digunakan untuk pembuatan bupot? 

Tidak. Jika NIK pegawai sudah valid dan terbaca di Coretax, Wajib Pajak harus membatalkan BPMP yang menggunakan NPWP sementara dan menggantinya dengan bupot berbasis NIK. 

5. Bagaimana jika status migrasi NIK belum “YA”? 

Untuk NIK yang belum berstatus “YA”, proses flagging dan sinkronisasi data masih berlangsung. Wajib Pajak disarankan memantau status NIK melalui Portal NPWP dan menunggu migrasi selesai sebelum menerbitkan bupot. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News