Data NIK Valid Resmi Migrasi ke Coretax, Pemberi Kerja Perlu Lakukan Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diinput dan berstatus valid di Portal NPWP hingga 28 November 2025 telah selesai dimigrasi ke sistem Coretax.  

Migrasi ini berdampak langsung pada administrasi pemotongan pajak, khususnya bagi Wajib Pajak pemberi kerja. Seiring dengan integrasi tersebut, pemberi kerja pun perlu melakukan penyesuaian terhadap bukti pemotongan pajak yang sebelumnya masih menggunakan NPWP sementara. 

Baca Juga: Jangan Salah Input! Begini Aturan Registrasi Massal NPWP di Portal NPWP Terbaru

Alur Validasi dan Migrasi Data NIK 

Sebelum mengetahui langkah apa saja yang selanjutnya perlu dilakukan oleh pemberi kerja, penting untuk memahami proses validasi hingga migrasi data NIK: 

  • NIK yang telah divalidasi melalui portal NPWP akan tersimpan di database portal
  • Data tersebut selanjutnya dimigrasikan ke database Coretax secara harian, dengan jangka waktu pemrosesan maksimal H+3
  • Pemberi kerja dapat memantau status migrasi melalui menu Monitoring di portal NPWP. 
  • Jika status migrasi di Coretax telah menunjukkan “Ya”, maka NIK pegawai sudah dapat digunakan untuk administrasi perpajakan, termasuk pembuatan Bukti Potong PPh. 

Pemberi Kerja Perlu Lakukan Hal Ini 

Apabila data NIK pegawai telah berhasil dimigrasi ke Coretax, pemberi kerja perlu melakukan langkah berikut: 

  • Melakukan test sampling untuk memastikan data NIK terbaca dengan benar di sistem Coretax. 
  • Membatalkan Bukti Pemotongan Masa Pajak (BPMP) yang sebelumnya diterbitkan menggunakan NPWP sementara atas pegawai terkait. Pembatalan BPMP lama ini penting agar data pemotongan pajak tidak terjadi duplikasi serta sesuai dengan identitas perpajakan terbaru. 
  • Menerbitkan kembali Bukti Potong PPh dengan menggunakan NIK yang telah valid dan terintegrasi di Coretax. 

Baca Juga: Registrasi NIK Massal Tidak Otomatis Ubah Status Pegawai Jadi Wajib Pajak Aktif

Status Flagging Masih dalam Penanganan 

Per 8 Desember 2025, DJP juga melaporkan bahwa: 

  • Proses flagging untuk data yang belum berstatus “Ya” masih sedang ditangani. 
  • Pemberi kerja diimbau untuk terus memantau status data melalui sistem dan melakukan penyesuaian setelah proses flagging diselesaikan. 

Melalui migrasi data NIK ke Coretax, DJP berharap proses pemotongan, pelaporan, dan pengawasan pajak dapat berjalan lebih tertib, terintegrasi, serta memberikan kepastian administrasi bagi pemberi kerja maupun Wajib Pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News