Meski Musiman, Penjual Kembang Api Tetap Wajib Lapor Pajak di SPT Tahunan

Menjelang malam Tahun Baru, penjualan kembang api kerap menjadi peluang usaha yang menggiurkan. Banyak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berjualan secara musiman, baik di pinggir jalan maupun secara daring.  

Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang tetap harus dipenuhi oleh penjual kembang api. Meski hanya dijalankan dalam waktu singkat, aktivitas ini tetap dipandang sebagai kegiatan ekonomi yang menghasilkan penghasilan dan memiliki konsekuensi Pajak Penghasilan (PPh)

Kembang Api Termasuk Objek Pajak 

Perlu diketahui, kembang api merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diperoleh dari penjualan kembang api termasuk dalam penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan. 

Dalam praktiknya, penjual kembang api umumnya digolongkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi. Dengan status tersebut, terdapat beberapa ketentuan pajak yang dapat dimanfaatkan, antara lain: 

  • Penjual kembang api dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%
  • PPh final dihitung dari penghasilan bruto dan dibayarkan setiap bulan saat ada penghasilan. 
  • UMKM orang pribadi tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak

Ketentuan ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Pajak UMKM Orang Pribadi Terbaru

Jualan Musiman Tetap Dianggap Kegiatan Usaha 

Banyak penjual kembang api menganggap usahanya tidak perlu dilaporkan karena hanya bersifat musiman. Padahal, dalam perspektif perpajakan, usaha musiman tetap dikategorikan sebagai kegiatan usaha selama menghasilkan penghasilan. 

Beberapa karakteristik usaha musiman yang tetap diperhatikan dalam perpajakan, antara lain: 

  • Usaha hanya berjalan pada waktu tertentu, seperti menjelang Tahun Baru atau hari raya. 
  • Penghasilan tidak diperoleh secara rutin setiap bulan. 
  • Tetap ada aktivitas jual beli dan penerimaan uang dari konsumen. 

Selama wajib pajak berstatus aktif, seluruh penghasilan tersebut tetap menjadi bagian dari kewajiban pelaporan pajak. 

Tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan 

Meskipun penjualan kembang api hanya menghasilkan penghasilan pada bulan tertentu, kewajiban pelaporan pajak tidak bersifat musiman

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh penjual kembang api adalah: 

  • Wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan
  • SPT Tahunan dilaporkan paling lambat bulan Maret tahun berikutnya, apabila menggunakan tahun pajak Januari–Desember. 
  • Penghasilan dari penjualan kembang api dilaporkan sesuai periode terjadinya penghasilan. 
  • Apabila pada bulan lain tidak ada penghasilan, wajib pajak dapat mengisi Rp0 pada bulan tersebut. 

Dengan demikian, SPT Tahunan tetap menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya, meskipun omzet hanya muncul di waktu-waktu tertentu. 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Pelaku UMKM di Coretax

FAQ Seputar Ketentuan Lapor PPh Penjual Kembang Api 

1. Apakah penjualan kembang api termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh)? 

Ya. Penghasilan dari penjualan kembang api termasuk objek Pajak Penghasilan dan wajib diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan penjualnya. 

2. Apakah penjual kembang api musiman tetap wajib lapor pajak? 

Tetap wajib. Meskipun usaha bersifat musiman, selama menghasilkan penghasilan dan wajib pajak berstatus aktif, kewajiban pelaporan pajak tetap berlaku. 

3. Tarif PPh apa yang berlaku untuk penjual kembang api? 

Penjual kembang api yang tergolong UMKM orang pribadi dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. 

4. Apakah penjual kembang api selalu harus membayar PPh? 

Tidak selalu. UMKM orang pribadi tidak dikenai PPh atas peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak sesuai PP No. 55 Tahun 2022. 

5. Jika tidak berjualan di bulan lain, bagaimana pengisiannya di SPT Tahunan? 

Jika tidak ada penghasilan pada bulan tertentu, wajib pajak dapat mengisi penghasilan sebesar Rp0 pada periode tersebut di SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News