Merdeka Negara-nya, Harus Merdeka Juga Pajak-nya

Kemerdekaan Indonesia merupakan suatu momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang telah berjuang keras pada masa itu.

Pada 17 Agustus 2022 merupakan tahun ke-77 Indonesia merdeka, bisa dikatakan bahwa kita sudah  merasakan kemerdekaan selama 77 tahun. Kemerdekaan yang kita rasakan hingga saat ini tentunya tidak didapatkan dengan semudah menjentikkan jari, melainkan harus ada yang dikorbankan hingga pada  pertumpahan darah.

Dalam memperingati hari kemerdekaan ini, kita sebagai masyarakat Indonesia jangan hanya berfokus pada bagaimana kita melakukan seremonial dengan melakukan berbagai perlombaan hingga melakukan acara-acara dengan penuh kegembiraan, melainkan kita juga perlu melihat sisi yang selama ini masih kerap kali disepelekan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berstatus Wajib Pajak.

Baca juga Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh: Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia 2021

Kemerdekaan sendiri memiliki makna sebagai bentuk kebebasan, kedaulatan, kekuatan, nasionalisme, tanggung jawab hingga sebagai simbol satu rasa sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Jika kita hubungkan dengan pajak, tentunya keduanya memiliki hubungan yang kuat.

Kita tau pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh masyarakat baik wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa dan telah diatur dalam Undang-Undang. Pemenuhan kewajiban perpajakan dan pembayarannya merupakan bentuk dari perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Hal ini tentunya sesuai dengan gagasan dalam undang-undang perpajakan.

Lantas Bagaimana Perpajakan di Indonesia? Apakah Sudah Merdeka?

Jika berbicara mengenai pajak tentunya tidak akan ada habisnya. Terlebih saat ini yang bersamaan dengan HUT RI ke-77. Dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77 ini merupakan waktu yang tepat bagi kita masyarakat khususnya wajib pajak dalam mengintrospeksi diri, apakah kita sudah melakukan peran serta dalam memerdekakan Indonesia? khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemerdekaan Indonesia yang berlangsung saat ini tentunya menjadi tanggung jawab masyarakat di seluruh Indonesia. Bagaimana kita mempertahankannya, bagaimana kita melestarikannya, bagaimana kita mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul tentunya juga berhubungan dengan bagaimana tanggung jawab kita atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Terlebih sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang berarti sistem pemungutan yang memberi kepercayaan dan kebebasan kepada setiap wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, kemudian menyetor kewajiban perpajakannya.

Baca juga Demi Naikkan Minat Baca, Cak Imin Usul Pajak Penerbit Buku Dihapus

Pajak sendiri merupakan sumber penerimaan dan pendapatan suatu negara dalam tingkat pengaruh yang besar. Hal ini terlihat pada besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada pertengahan tahun ini yakni sebesar Rp1.317,2 triliun atau sebesar 58,1 persen dari target yang ditetapkan oleh Perpres 98/2022. Penerimaan yang diperoleh inilah yang akan dialokasikan dalam menunjang pembangunan negara Indonesia, mulai dari pembangunan infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan, hingga mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Sesuai dengan penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa keberhasilan atau kemerdekaan pada pajak pada suatu negara merupakan cerminan dari kemerdekaan pada negara itu sendiri. Maka dari itu, bersamaan dengan kemerdekaan Indonesia atau HUT RI ke-77 yang akan kita rayakan pada hari rabu yang akan datang, mari kita seluruh masyarakat Indonesia ikut berperan serta dalam menyemarakan kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, khususnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, karena merdeka negaranya, harus merdeka juga pajaknya.