Buku merupakan jendela dunia. Oleh karena itu, perlu adanya perlakuan khusus oleh negara pada para pencetak buku dan penerbit. Salah satu hal yang diusulkan ialah pembebasan pajak.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Cak Imin menjelaskan bahwa pemerintah perlu memiliki komitmen yang besar untuk memberikan perlakuan pajak khusus bagi penerbit dan pencetak buku.
Penghapusan komponen pajak bagi penerbit buku ini membuat harga semakin murah dan dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat. Melalui hal ini pun diharapkan tingkat literasi meningkat dengan nihilnya pajak pada industri buku. Apabila harganya dapat dijangkau, maka minat publik untuk membaca pun akan semakin tinggi.
Baca juga Penggunaan CRM, Awasi UMKM Lebih Rinci
Cak Imin pun menyampaikan komitmen untuk mendorong penghapusan pajak buku ketika mengunjungi Islamic Book Fair (IBF) tahun 2022. Baginya, industri buku akan ikut mengalami tekanan akibat dari pandemi Covid-19.
Penghapusan pajak buku pun dapat menjadi jalan untuk meningkatkan kembali minat baca masyarakat. Ia menyampaikan kemajuan teknologi inflasi telah menurunkan minat baca masyarakat.
Ia menambahkan, acara pemeran buku perlu ditingkatkan kedepannya. Acara tersebut menurutnya terbukti dapat meningkatkan antusiasme warga dalam literasi. Menurutnya, di era disrupsi dan pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir telah memberikan pukulan telak pada industri buku di Indonesia, tak terkecuali penerbitan dan percetakan buku. Oleh karena itu, Cak Imin mengungkap dirinya siap memperjuangkan penghapusan pajak buku.
Baca juga Diskon PBB Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Dihimbau Manfaatkan Diskonnya
Perlu diketahui, buku adalah Barang Kena Pajak yang dikenai objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11%. Penerbit buku yang berstatus Pengusaha Kena Pajak pun wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% atas buku yang dijual ke toko buku. Meskipun demikian, bagi buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Penerbit dan percetakan pun apabila berstatus Pengusaha Kena Pajak, maka wajib untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penjualan hasil produksinya atau penyerahan jasa cetaknya. Selain itu, atas keuntungan atau laba selama setahun atas kegiatannya telah dikenakan Pajak Penghasilan.









