Menonton Bioskop, Apakah Kena PPN?

Bagi sebagian besar orang, kegiatan menonton film di bioskop sangat rutin dilakukan setiap kali terdapat film yang baru rilis. Menonton film di bioskop adalah salah satu bentuk refreshing setelah melakukan kegiatan yang telah menguras pikiran maupun tenaga.

Sebagian besar orang mengatakan bahwa menonton film di bioskop dengan menggunakan layar yang besar dan lebar, audio yang mumpuni, serta berbagai fasilitas lain yang disediakan dapat memberikan pengalaman berbeda ketimbang menonton film di rumah.

Akhir-akhir ini, antusiasme masyarakat Indonesia untuk menonton film yang baru dirilis di bioskop terbilang sangat tinggi. Hampir seluruh bioskop yang ada di Indonesia selalu ramai dikunjungi baik pada hari kerja maupun hari libur atau akhir pekan. Hal tersebut karena film yang baru dirilis tersebut sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat sejak lama.  Sehingga, muncul pertanyaan apakah menonton bioskop dikenakan PPN atau tidak? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) MK No. 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN, pemerintah Indonesia memberikan pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop dengan tujuan untuk memberikan penegasan atas dasar pengenaan pajaknya, sehingga tidak terjadi pajak berganda serta memberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah guna memungut pajak daerah.  

Baca juga Pungutan Pajak Streaming Film

Pajak Berganda terjadi ketika pajak yang dikenakan oleh dua atau lebih yurisdiksi pada objek pajak yang sama, subjek pajak yang sama, dasar pengenaan pajak yang sama dan periode yang identik yang mengakibatkan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak lebih besar dari tarif pajak yang seharusnya ditanggung.

Misalnya, jika tontonan film di bioskop menjadi objek PPN yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat serta juga menjadi objek pajak hiburan yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintahan daerah. Kedua beban pajak yang timbul tersebut akan dibebankan kepada pengunjung bioskop, sehingga mengakibatkan harga tiket bioskop menjadi sangat mahal.

Hal ini akan berdampak pada penurunan minat masyarakat untuk menonton film di bioskop dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, dapat dikatakan pula bahwa pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop bertujuan untuk mendukung.  

Selaras dengan hal tersebut, tujuan lainnya dari pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop yakni untuk mendukung perkembangan industri bioskop di Indonesia sebab dengan tidak adanya PPn bagi tontonan bioskop maka dapat menekan harga tiket bioskop. Dengan harga tiket bioskop yang terjangkau otomatis dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk menonton film di bioskop.  Hal ini telah ditegaskan oleh beberapa peraturan perundang-undangan terhadap pengecualian pengenaan PPn atas tontonan film di bioskop.  

Baca juga Waw, Negara Ini Raup Untung Pajak Dari Netflix Sampai Rp 8,84 Miliar!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 pasal 4A ayat (3) tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN. Adapun, kriteria dan rincian mengenai jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022.

Selanjutnya, menurut PMK Nomor 70/PMK.03/2022 pasal 3 menyatakan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN dimana dalam pasal 5 ayat (1), jenis jasa hiburan dan kesenian yang tidak dikenakan PPN meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu seperti di pergelaran musik, pergelaran kesenian, pergelaran tari, diskotek, kontes kecantikan, kelab malam, dan lain-lain.

Merujuk pada pasal 5 ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa makna dari kata “tontonan film” serta “dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu”, ini memberikan penegasan bahwa menonton film di bioskop tidak dikenakan PPN. Berbeda halnya jika menonton film secara berlangganan yang berbayar pada suatu aplikasi penayangan film (streaming film) akan dikenakan PPN sesuai dengan tarif yang berlaku. Hal ini tertuang dalam pasal 5 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa penyerahan jasa digital berupa streaming film melalui saluran internet atau jaringan elektronik tidak termasuk ke dalam jasa kesenian dan hiburan.  

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan menonton film di bioskop tidak dikenakan PPN melainkan menjadi objek pajak hiburan yang dikelola oleh pemerintah daerah dimana setiap daerah mempunyai tarif pajak hiburan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerahnya masing-masing. Pengecualian pengenaan PPN atas kegiatan menonton film di bioskop ini memiliki beberapa tujuan antara lain memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah, menghindari pajak berganda, serta mendukung perkembangan industri bioskop di Indonesia.