Menilik Kebijakan yang Tepat Atas Cryptocurrency

Mata uang kripto atau kerap disebut cryptocurrency adalah bentuk mata uang yang bertempat di atas sistem blokchain yang mana mata uang ini berbasis digital. Mata uang ini bisa dipakai untuk bertransaksi digital yang berbasis koneksi internet.

Cryptocurrency dihasilkan serta diperdagangkan lewat proses kriptografi yang kuat. Hal ini guna menjaga catatan transaksi, untuk mengendalikan pembuatan koin tambahan, serta untuk mengkonfirmasi perpindahan kepemilikan koin. Kriptografi adalah bahasa pemrograman dengan kemampuan untuk mengikat program virtual menggunakan standar keamanan tertentu. 

Terlepas dari namanya, “mata uang” kripto ditinjau dari definisi tradisional tidaklah dianggap sama dengan mata uang. Hal ini dikarenakan bertolak belakang dengan UU No. 7 Tahun 2011, mata uang ini tak diperkenankan dipakai menjadi alat pembayaran. Tetapi, kripto masih diperkenankan untuk diperjualbelikan dalam konteks komoditi digital untuk investasi atas “Aset Kripto”, tidak sah sebagai mata uang.

Kebijakan tersebut diizinkan dengan menimbang potensi arus investasi masuk (capital inflow) dalam nominal yang tinggi bagi arus investasi Indonesia. Sebab, jika tidak diperbolehkan, justru akan berimbas pada arus investasi yang keluar (capital outflow) dimana akan meningkat, karena konsumen atau investor akan menemukan pasar di luar negeri yang melegalkan transaksi kripto.  

Transaksi atas aset kripto di Indonesia hanya dapat dilaksanakan lewat perusahaan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku penyedia media aset kripto, sebab cryptocurrency tak diizinkan sebagai alat pembayaran yang sah di tanah air. Maka dari itu, atas transaksi cryptocurrency yang legal, perusahaan penyedia sebelumnya sudah harus terdaftar terlebih dahulu pada Bappebti selaku institusi otoritas yang memonitor jual-beli komoditi berjangka di Indonesia. Dimana Bappebti tersebut berada dibawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).  

Dewasa ini sedang maraknya perkembangan internet yang dapat dimanfaatkan untuk menambah penghasilan. Banyak orang berbondong-bondong menginvestasikan kekayaannya dengan harapan mendapat hasil memuaskan. Investasi dengan aset kripto pun tidak kalah populernya dengan investasi pada pasar modal (saham).

Mengutip data oleh Bappepti, per Februari 2022 konsumen selaku investor kripto menembus angka 12,4 juta orang, dimana angka ini bertambah sebanyak 532 ribu orang  ditinjau jumlah investor pada tahun sebelumnya. Angka tersebut pun telah jauh melampaui banyaknya investor pasar modal yang hanya berjumlah 8,1 juta orang. Dimana transaksi aset kripto telah menembus angka yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp 83,8 triliun.  

Baca Juga Pemain Kripto Wajib Bayar Pajak Ini Sejak Mei

Melihat jumlah investor serta nilai transaksi atas kripto makin lama kian bertambah, tak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut mengindikasikan akan semakin berkembangnya cryptocurrency di tanah air. Jika dilihat dari jumlah penduduk tanah air yang mencapai 278,7 juta jiwa per April 2022 serta semakin berkembangnya internet yang dapat diakses dengan cepat dan mudah, hal ini juga menjadi alasan pendukung yang menandakan potensi terjadinya transaksi cryptocurrency akan semakin meningkat.  

Cryptocurrency dipersiapkan agar bertindak sebagai sarana pertukaran melalui jaringan komputer yang tak bersangga pada otoritas pusat mana pun, seperti pemerintah atau bank. Meski cryptocurrency diperbolehkan menjadi komoditas investasi oleh Bappepti, tak menutup kemungkinan masih terdapat cryptocurrency yang tak terdaftar dan dimanfaatkan sebagai alat pembayaran. Karena hal ini, berinvestasi melalui cryptocurrency berisiko cukup tinggi. Kaum awam yang jarang menjelajah dunia investasi dapat dengan mudah tertipu, jika tidak berhati-hati dalam berinvestasi pada mata uang kripto, sebab terkadang ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.  

Menimbang risiko-risiko tersebut, akan memunculkan tantangan baru, yaitu regulasi yang masuk akal dan tepat. Pemerintah perlu membuat regulasi atas transaksi aset kripto yang tak hanya melindungi industri penyedia kanal cryptocurrency saja, namun juga guna melindungi investor sebagai konsumen atas transaksi cryptocurrency.

 

Jika dirangkum, kebijakan yang disusun dapat mencakup beberapa poin berikut.

1. Kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Cryptocurrency

Jika dilihat dari kemungkinan terjadinya penipuan, maka pemerintah perlu mempertegas payung hukum untuk melindungi baik perusahaan maupun investor. Kebijakan tersebut dapat memberikan tindakan hukum yang menimbulkan efek jera atas kejahatan maupun penipuan dalam transaksi cryptocurrency atau aset kripto. 

2. Kebijakan Perpajakan Atas Aset Kripto

Berdasarkan dari melonjaknya jumlah investor dan kenaikan harga aset kripto dari tahun ke tahun yang fantastis, tentu terdapat kemungkinan pajak yang dapat digali dari laba yang diperoleh perusahaan ataupun investor. Untuk meminimalisir potensi kerugian atas penerimaan negara, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan perlu segera merumuskan kebijakan pemungutan pajak atas cryptocurrency beserta dengan skema pemajakannya.  

Sejak 1 Mei 2022, badan berwenang telah resmi memungut pajak kripto dalam hal PPN dan PPh dibawah payung hukum UU HPP dengan peraturan pelaksana teknis melalui PMK 68/PMK.03/2022. Pengenaan PPN ini ditujukan atas aset kripto yaitu cryptocurrency yang dianggap sebagai komoditas yang termasuk dalam objek PPN, selayaknya termaktub dalam UU PPN. Sementara itu, dasar dari pengenaan PPh atas aset kripto yaitu penghasilan dari transaksi perdagangan cryptocurrency yang dianggap sebagai penambah penghasilan yang diperoleh wajib pajak, sebagaimana tertuang dalam UU PPh. 

Jika mampu menyusun dan menerapkan kebijakan yang tepat tersebut, maka Indonesia akan memperoleh banyak manfaat. Seperti menaikkan jumlah aliran investasi masuk ke dalam negeri, masyarakat lebih merasa aman dalam bertransaksi ataupun berinvestasi dengan cryptocurrency, serta memperoleh manfaat atas teknologi cryptocurrency.

 

Baca juga Oportunitas Pajak Kripto dan Pajak Aset NFT di Era Metaverse Untuk Membangun SDM Berkualitas Sekaligus Ciptakan Masyarakat Yang Adaptif Dengan Teknologi Masa Kini