Menilai Efektifitas Rencana Insentif Pajak Instrumen DHE Selain Deposito

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengumumkan pemerintah saat ini sedang merancang insentif pajak penghasilan (PPh) untuk eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di instrumen keuangan selain deposito. Instrumen tersebut mencakup Term Deposit (TD) Valas milik Bank Indonesia (BI) dan promissory note yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Rancangan tersebut sedang disusun dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Sumber Daya Alam dengan tujuan memperluas cakupan instrumen moneter dan keuangan yang dapat memperoleh fasilitas PPh. Ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan insentif bagi eksportir dan mendorong peningkatan penempatan DHE di berbagai instrumen keuangan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, besaran insentif terkait PPh sudah diatur, terutama untuk bunga deposito valas. Namun, spesifikasi mengenai 7 instrumen DHE, termasuk 4 rekening khusus dan 3 pemanfaatan lainnya, belum dijabarkan secara rinci. Bank Indonesia (BI) memiliki empat instrumen penempatan DHE, antara lain rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, deposito valuta asing, promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh LPEI, dan term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga dapat ditempatkan pada instrumen lain yang ditetapkan oleh BI.

Rencana untuk memperluas cakupan instrumen yang mendapatkan insentif telah dibahas sejak Agustus tahun sebelumnya. Namun, hingga saat ini, aturan tersebut masih dalam proses administrasi. Meskipun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif PPh DHE yang sudah ada saat ini masih tetap dapat dimanfaatkan oleh para eksportir. Berdasarkan PP No. 123/2015, semakin lama DHE diretensi, tarif PPh akan semakin kecil bahkan bisa mencapai 0% jika tenor retensi lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Perkuat Devisa Nasional, Pajak 0% untuk DHE SDA Segera Diteken

Penyusunan rancangan insentif pajak untuk instrumen DHE selain deposito menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung ekspor dan investasi serta memperluas pilihan bagi eksportir dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor mereka. Dengan memperluas cakupan instrumen yang mendapatkan insentif, diharapkan dapat mendorong peningkatan penempatan DHE di sektor keuangan yang beragam, sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Negara yang Sudah Menerapkan Pajak Ekspor

Beberapa negara telah menerapkan berbagai jenis insentif pajak untuk mendukung kegiatan eksportir sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing industri dan memperkuat pertumbuhan ekonomi mereka. Namun, keberhasilan atau kegagalan dari insentif-insentif ini dapat bervariasi tergantung pada konteks ekonomi dan kebijakan yang diterapkan. Berikut adalah beberapa contoh negara-negara yang telah menerapkan insentif serupa dan beberapa tinjauan atas keberhasilan atau kegagalan langkah-langkah tersebut.

  • Tiongkok

Tiongkok telah lama menggunakan insentif pajak sebagai salah satu instrumen utama dalam mendukung sektor ekspor mereka. Mereka telah memberlakukan berbagai kebijakan seperti pembebasan pajak ekspor, pembebasan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang berkontribusi besar terhadap ekspor, dan fasilitas keringanan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor. Meskipun beberapa kebijakan ini telah membantu mendorong pertumbuhan ekspor Tiongkok secara signifikan, ada juga kekhawatiran terkait dengan dampaknya terhadap perdagangan internasional dan ketidakseimbangan perdagangan global.

  • India

India juga telah menerapkan berbagai insentif pajak untuk mendukung sektor ekspornya, termasuk keringanan pajak untuk ekspor barang-barang tertentu, pembebasan pajak untuk sektor-sektor tertentu yang berkontribusi pada ekspor, dan pengurangan tarif bea masuk untuk impor bahan baku yang digunakan dalam produksi barang ekspor. Namun, efektivitas dari insentif-insentif ini telah menjadi subjek perdebatan, dengan beberapa ahli mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap cenderung proteksionis dan dapat memicu ketegangan perdagangan dengan mitra dagang India.

  • Vietnam

Vietnam adalah salah satu contoh negara yang telah berhasil dalam menggunakan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan sektor ekspornya. Pemberlakuan pajak tersebut meliputi kebijakan pembebasan pajak ekspor, insentif pajak untuk perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor, dan fasilitas pajak lainnya untuk mendorong investasi asing langsung dalam sektor manufaktur dan ekspor. Sebagai hasilnya, Vietnam telah menjadi salah satu ekonomi yang paling dinamis di kawasan Asia Pasifik dan telah menarik banyak investasi asing dalam sektor ekspor mereka.

Baca juga: Keterkaitan Kegiatan Bidang Ekspor Dengan Kepabeanan

Meskipun ada beberapa contoh keberhasilan dalam penggunaan insentif pajak untuk mendukung kegiatan eksportir, penting untuk diingat bahwa setiap negara memiliki konteks ekonomi, kebijakan, dan tantangan yang berbeda, termasuk dalam kasus negara Indonesia.

Dampak Positif Perluasan Insentif Pajak Bagi Eksportir

Kondisi ekspor di Indonesia pada umumnya telah menunjukkan pertumbuhan yang stabil, meskipun terkadang mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor baik domestik maupun global. Pada beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berusaha untuk meningkatkan daya saing sektor ekspor melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif pajak.

Rancangan pemerintah Indonesia mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) untuk eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di instrumen keuangan selain deposito, seperti Term Deposit (TD) Valas milik Bank Indonesia (BI) dan promissory note yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dapat dianggap sebagai langkah yang tepat. Mari bersama kita kaji dari sudut pandang analisis potensi dampak positifnya.

Pertama, kebijakan ini berpotensi memperluas cakupan instrumen keuangan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak akan memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir dalam mengelola dan mengoptimalkan penggunaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dengan memiliki opsi seperti TD Valas dan promissory note, eksportir dapat memilih instrumen yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.

Kedua, langkah ini juga dapat membantu meningkatkan likuiditas di pasar keuangan Indonesia dengan mendorong lebih banyak dana DHE masuk ke instrumen keuangan dalam negeri, seperti TD Valas milik BI. Hal ini dapat berpotensi mendukung stabilitas nilai tukar mata uang domestik dan memperkuat sistem keuangan secara keseluruhan.

Namun demikian, implementasi dari rancangan ini akan menjadi kunci dalam menentukan keberhasilannya. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan insentif pajak ini transparan, mudah dipahami, dan tidak memberikan celah bagi penyalahgunaan atau pelanggaran. Selain itu, koordinasi yang baik antara berbagai lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, akan diperlukan untuk memastikan bahwa langkah ini berjalan lancar dan efektif.

Baca juga Berita dam Artikel Pajakku lainnya di Google News