Penghasilan perorangan hingga batas jumlah nominal tertentu tidak terkena pajak atau dengan kata lain tidak menjadi basis perhitungan pajak terutang dalam terminologi perpajakan Indonesia. Sebutan resminya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran PTKP bagi setiap orang bisa berbeda, tergantung pada status pernikahan, perjanjian harta dalam pernikahan, dan jumlah orang yang menjadi tanggungannya, serta omzet bagi yang memiliki usaha perorangan-termasuk UMKM. Artikel ini akan membahas PTKP bagi mereka yang menikah dengan seseorang yang memiliki anak. Simak informasi selengkapnya di sini!
Seperti diketahui, besar PTKP setiap tahunnya bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.
Hingga kini, besar PKTP yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Dengan demikian, tarif PTKP terbaru yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- PTKP Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp 54.000.000
- PTKP bagi Wajib Pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp 4.500.000
- Tambahan PKTP bagi seorang istri yang penghasilannya secara jabatan digabung dengan penghasilan suami adalah Rp 54.000.000
- Tambahan PTKP bagi tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp 4.500.000. Adapun, ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal 3 (tiga) orang setiap Wajib Pajak. Dimana yang dimaksud keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara, yang dimaksud keluarga semenda ialah anak tiri, ipar, dan mertua.
Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apakah WP Badan Mendapatkan PTKP?
Perlu dicatat, penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPh. Kemudian, penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa perhitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Berikut adalah rincian besaran PTKP terbaru sesuai dengan status pajak dari Wajib Pajak:
|
Golongan |
Kode |
Tarif PTKP |
|
Tidak Kawin (TK) |
TK/0 (tanpa tanggungan) |
Rp 54.000.000 |
|
TK/1 (satu tanggungan) |
Rp 58.500.000 |
|
|
TK/2 (dua tanggungan) |
Rp 63.000.000 |
|
|
TK/3 (tiga tanggungan) |
Rp 67.500.000 |
|
|
Kawin (K) |
K/0 (tanpa tanggungan) |
Rp 58.500.000 |
|
K/1 (satu tanggungan) |
Rp 63.000.000 |
|
|
K/2 (dua tanggungan) |
Rp 67.500.000 |
|
|
K/3 (tiga tanggungan) |
Rp 72.000.000 |
|
|
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) |
K/I/0 (tanpa tanggungan) |
Rp 112.500.000 |
|
K/I/1 (satu tanggungan) |
Rp 117.000.000 |
|
|
K/I/2 (dua tanggungan) |
Rp 121.500.000 |
|
|
K/I/3 (tiga tanggungan) |
Rp 126.000.000 |
Bila dilihat dari tabel tersebut, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah juga besar PTKP sebesar Rp 4.500.000.
Baca juga UMP 2023 Naik, Bagaimana Perpajakannya?
Untuk lebih memahami ketentuan PTKP bagi mereka yang menikah dengan seseorang yang memiliki anak, mari simak ilustrasi berikut. Bapak Budi seorang lajang tanpa tanggungan (TK/0) menikah dengan Bu Merry yang sebelumnya sudah memiliki satu anak (TK/1). Pernikahan mereka berlangsung pada 10 Januari 2020.
Perlu diketahui, ketika Bu Merry bercerai dengan suami lamanya, maka status PKTP Bu Merry menjadi TK/1 yaitu, Rp 54.000.000 dari PTKP-nya sendiri, ditambah Rp 4.500.000 dari menanggung satu anak. Berdasarkan informasi di atas, jika Bapak Budi menikah setelah 1 Januari maka PTKP Bapak Budi baru dapat berubah pada tahun depannya atau untuk tahun pajak 2021.
Dengan berpedoman bahwa status PTKP melihat keadaan pada awal tahun, maka pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, notasi PKTP untuk Bapak Budi masih berhak atas status lajang (TK/0). Sedangkan untuk Bu Merry sendiri, maka notasi PTKP yang menjadi haknya adalah Tidak Kawin dengan jumlah tanggungan satu anak (TK/1).
Lebih lanjut, perubahan PTKP tersebut dapat berubah untuk tahun pajak 2021, di mana status PTKP Bapak Budi akan berubah dari TK/0 menjadi K/1 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Bu Merry menjadi TK/0.
Dapat disimpulkan, untuk tahun pajak 2020 Bapak Budi masih menggunakan PTKP sebesar Rp 54.000.000. Namun, untuk tahun pajak 2021, PTKP dapat ditambah Rp 4.500.000 atas kawin dan Rp 4.500.000 atas tanggungan, sehingga totalnya menjadi Rp 63.000.000 (K/1).
Penambahan PTKP juga dapat terjadi bila Bu Merry memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara bersama-sama (satu NPWP dengan suami), sehingga PKTP akan bertambah lagi sebesar Rp 54.000.000 (K/I/1), dengan kata lain secara total menjadi Rp 117.000.000.









