Apakah Wajib Pajak Badan Mendapatkan PTKP?
Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan Wajib Pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa PTKP hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PTKP Wajib Pajak badan tidak pernah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Siapa Saja yang Mendapatkan PTKP?
Adapun, yang berhak mendapatkan PTKP sesuai yang diatur dalam PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:
- WP orang pribadi dengan PTKP sebesar Rp54.000.000
- WP yang kawin mendapat tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000
- Untuk istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami mendapat tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000
- Untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, mendapat tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000.
Adapun, ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal 3 orang setiap WP. Dimana yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara itu, yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri, dan ipar.









