Dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045. Undang-undang ini menjadi pedoman utama dalam merancang kebijakan pembangunan yang terarah, dengan berbagai sektor strategis yang diatur demi mencapai Indonesia yang lebih maju, berdaulat, dan berkelanjutan.
Salah satu sektor kunci dalam RPJP ini adalah perpajakan. Perpajakan dianggap sebagai fondasi penting dalam mendukung seluruh agenda pembangunan nasional. Reformasi kebijakan perpajakan yang diusung dalam undang-undang ini diharapkan mampu memperkuat pendapatan negara, memperluas basis pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Mari simak bersama apa saja pembahasan terkait perpajakan dalam UU ini.
Transformasi Kebijakan Pajak
Undang-undang baru ini membawa sejumlah perubahan dalam kebijakan perpajakan nasional. Beberapa di antaranya adalah pengenalan pajak yang relatif masih baru, seperti pajak karbon (carbon tax) dan pajak sin (sin tax) yang bertujuan untuk menekan emisi karbon dan mengurangi konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan. Pajak karbon yang merupakan bagian dari upaya global dalam mitigasi perubahan iklim akan dikenakan pada sektor-sektor industri yang menghasilkan emisi besar, seperti energi dan manufaktur
Selain itu, pemerintah memperkenalkan pajak sin untuk produk seperti tembakau dan minuman beralkohol sebagai bagian dari langkah menurunkan angka penyakit yang terkait dengan gaya hidup. Pajak-pajak baru ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku konsumen sekaligus menambah pendapatan negara.
Baca juga: Wacana Pemisahan DJP dari Kemenkeu, Langkah Berani Menuju Reformasi atau Risiko Baru?
Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah menyadari bahwa salah satu kelemahan utama dalam sistem perpajakan saat ini adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Melalui UU No. 59 Tahun 2024, pemerintah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran pajak. UU ini memberikan kewenangan tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan audit dan penyelidikan lebih mendalam terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Untuk mendorong kepatuhan, undang-undang ini juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh, termasuk potongan pajak dan kemudahan administrasi bagi sektor-sektor prioritas. Selain itu, pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang seringkali kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Penguatan Rasio Pajak
Salah satu target utama dalam kebijakan perpajakan baru ini adalah peningkatan rasio pajak. Rasio pajak, yang mengukur persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), saat ini masih berada pada tingkat yang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Menurut laporan pemerintah Indonesia, salah satu tujuan reformasi ini adalah untuk meningkatkan rasio pajak hingga mencapai angka yang lebih kompetitif.
Target peningkatan rasio pajak didukung oleh langkah-langkah strategis untuk memperluas basis pajak, termasuk pengenaan pajak pada sektor-sektor informal yang sebelumnya belum tersentuh. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah patuh.
Reformasi Administrasi Perpajakan
Reformasi administrasi juga menjadi fokus utama berikutnya dalam UU No. 59 Tahun 2024. Pemerintah berupaya mengintegrasikan teknologi digital ke dalam sistem perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi. Penerapan sistem elektronik yang lebih modern ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan pajak bagi wajib pajak, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Sistem pajak berbasis digital ini juga akan terhubung dengan data dari lembaga lain, seperti perbankan dan lembaga keuangan lainnya, sehingga meminimalkan potensi penghindaran pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional otoritas pajak serta meminimalkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.
Baca juga: Ini 10 Business Directions DJP sebagai Pedoman Utama Reformasi Perpajakan
Tantangan dan Prospek Implementasi
Meskipun reformasi perpajakan ini dipandang sebagai langkah positif, ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Salah satu tantangan terbesar adalah resistensi dari pelaku industri tertentu yang merasa keberatan dengan pengenaan pajak baru, terutama pajak karbon yang berpotensi meningkatkan biaya produksi di sektor energi. Selain itu, terdapat risiko bahwa penerapan pajak sin dapat memicu kenaikan harga barang-barang yang dikenakan pajak, seperti rokok dan minuman beralkohol, yang pada gilirannya dapat memengaruhi daya beli konsumen.
Namun demikian, reformasi ini juga memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Dengan peningkatan rasio pajak dan kepatuhan yang lebih tinggi, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungannya pada sumber daya alam dan mengandalkan pendapatan dari sektor-sektor yang lebih berkelanjutan.
Pada dasarnya UU No. 59 Tahun 2024 adalah tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia. Melalui kebijakan yang berfokus pada perluasan basis pajak, penguatan administrasi, dan peningkatan rasio pajak, pemerintah berharap dapat memperkuat pendapatan negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini tetap ada, termasuk resistensi dari sejumlah sektor dan risiko terhadap stabilitas harga barang-barang konsumsi.
Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menegakkan aturan dengan adil dan meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya kontribusi mereka bagi pembangunan negara.









