Membuka usaha di luar negeri, seperti restoran khas Indonesia, menjadi salah satu cara efektif untuk memperkenalkan budaya Nusantara sekaligus menciptakan peluang bisnis yang menjanjikan. Karenanya, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha di luar negeri, memahami kewajiban perpajakan adalah hal penting untuk memastikan kelancaran bisnis tanpa kendala hukum, termasuk risiko pajak berganda.
Pajak berganda sering menjadi kekhawatiran utama bagi WNI pemilik usaha di luar negeri. Untuk menghindari hal ini, pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan banyak negara. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana WNI pemilik usaha di luar negeri dapat menghindari pajak berganda dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Status Subjek Pajak bagi WNI di Luar Negeri
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pajak berganda, penting untuk memahami status subjek pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, subjek pajak di Indonesia dibagi menjadi dua kategori: subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Baca juga: Sejarah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Penerapannya di Indonesia
Subjek Pajak Dalam Negeri
WNI yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah mereka yang:
- Tinggal di Indonesia.
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia selama tahun pajak.
Subjek Pajak Luar Negeri
Status kewajiban perpajakan seorang WNI dapat berubah menjadi subjek pajak luar negeri apabila memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
- Tinggal lebih dari 183 hari di luar negeri dalam 12 bulan.
- Memiliki tempat tinggal permanen di luar Indonesia.
- Sumber penghasilan utamanya berasal dari luar negeri.
- Menunjukkan keterikatan ekonomi, sosial, atau keluarga di luar negeri.
Jika WNI memenuhi kriteria sebagai subjek pajak luar negeri, penghasilan yang diperoleh dari usahanya di luar negeri akan dikenakan pajak di negara tempat tinggalnya. Dalam hal ini, wajib pajak tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia, kecuali ia memiliki penghasilan dari Indonesia.
Menghindari Pajak Berganda dengan P3B
Indonesia telah menjalin kerja sama perpajakan internasional melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan berbagai negara. P3B dirancang untuk menentukan negara mana yang berhak memungut pajak atas penghasilan wajib pajak, apakah negara sumber penghasilan atau negara tempat tinggal.
Sebagai contoh, jika seorang WNI memiliki usaha di luar negeri tetapi pusat kegiatan ekonominya berada di Indonesia, maka penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia. Namun, pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia melalui mekanisme kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Prosedur Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk menghindari pajak berganda, WNI pemilik usaha di luar negeri dapat mengajukan kredit pajak dengan memenuhi syarat berikut:
- Melampirkan laporan keuangan dari penghasilan luar negeri.
- Menyediakan salinan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri.
- Melampirkan bukti pembayaran pajak di luar negeri.
Namun, jumlah kredit pajak tidak boleh melebihi besaran pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan yang sama.
Contoh Penerapan P3B
Sebagai ilustrasi, jika seorang WNI memiliki restoran di luar negeri dan telah membayar pajak atas penghasilan di negara tersebut, maka pajak yang dibayarkan dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak di Indonesia. Misalnya, jika restoran menghasilkan penghasilan sebesar Rp1 miliar dan pajak yang dibayarkan di negara tersebut adalah Rp100 juta, maka pajak di Indonesia akan dikurangi dengan jumlah tersebut sesuai perhitungan Pasal 24 UU PPh.
Baca juga: Ingin Ciptakan Iklim Investasi Sehat, DJP Terbitkan Surat Edaran Atur P3B di 5 Negara Mitra
Langkah untuk Memastikan Kepatuhan Pajak
Untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari pajak berganda, WNI yang memiliki usaha di luar negeri harus:
- Memahami status subjek pajak: Pastikan apakah Anda termasuk subjek pajak dalam negeri atau luar negeri. Jika ingin menjadi subjek pajak luar negeri, ajukan permohonan resmi ke KPP terdaftar.
- Memanfaatkan P3B: Pelajari apakah negara tempat usaha Anda memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia, dan pahami ketentuan yang berlaku.
- Melaporkan penghasilan dengan benar: Jika Anda masih merupakan subjek pajak dalam negeri, pastikan semua penghasilan, termasuk dari luar negeri, dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Mengajukan kredit pajak luar negeri: Jika sudah membayar pajak di luar negeri, ajukan kredit pajak untuk menghindari pengenaan pajak berganda.
Memanfaatkan P3B untuk Kelancaran Bisnis
Membuka usaha di luar negeri, seperti restoran khas Indonesia, adalah langkah besar yang dapat memperkenalkan budaya Nusantara sekaligus mendukung perekonomian global. Namun, memahami kewajiban perpajakan adalah hal yang tidak boleh diabaikan.
Dengan adanya P3B, WNI tidak perlu khawatir terkena pajak berganda. Perencanaan pajak yang baik, termasuk memahami status subjek pajak dan memanfaatkan kredit pajak luar negeri, akan membantu Anda menjalankan usaha di luar negeri dengan lebih efisien dan bebas dari kendala hukum.









