Mengenal Taxable Profit dan Tax Loss

Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum negara, kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk kepatuhan masyarakat terhadap tata hukum negara. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, maka wajib pajak perlu mengenal beberapa istilah dan ketentuan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Bagi wajib orang pribadi yang telah memperoleh penghasilan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri wajib dilunasi dan dilaporkan setiap akhir tahun pajak berakhir, sedangkan bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau berkedudukan di Indonesia wajib melaporkan seluruh penghasilan baik dari dalam negeri dan luar negeri, melampirkan transkrip laporan keuangan satu tahun pajak serta melunasi pajak terutang.

Perlakuan perpajakan orang pribadi dan badan cukup berbeda baik dari sisi pelaporan dan hal-hal khusus yang perlu diperhatikan. Dalam artikel ini akan dibahas taxable profit dan tax loss dimana istilah ini akan dijumpai dalam kasus perpajakan wajib pajak badan.

 

Taxable Profit dan Tax Loss

Istilah ini sangat berkaitan dengan penghasilan kena pajak dan koreksi fiskal, mengapa demikian? taxable profit dan tax loss atau dikenal dengan laba fiskal dan rugi fiskal merupakan penghasilan dalam satu periode pajak yang akan menjadi dasar pengenaan pajak.

Sebelum dilakukan perhitungan pajak terutang bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang melakukan pembukuan wajib dilakukan koreksi untuk mengetahui besaran laba rugi secara fiskal. Pada umumnya, sebelum melakukan koreksi yang menjadi dasar yakni laporan keuangan komersial dan dikoreksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Taxable Profit terjadi apabila setelah dilakukan koreksi secara fiskal, laporan menunjukan nilai positif atau laba sedangkan Tax Loss merupakan kebalikan dari Taxable Profit dimana Tax Loss terjadi jika nilai laba rugi secara fiskal menunjukan nilai negatif atau rugi.

Penyebab terjadinya perbedaan Taxable Profit dan Tax Loss secara komersial dan fiskal yakni perbedaan pengakuan suatu transaksi. Jika pada akuntansi komersial pengakuan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara pajak berdasarkan aturan perpajakan (UU KUP, UU PPh, UU PPN serta aturan turunan lainnya). Oleh karena itu, diperlukan adanya rekonsiliasi fiskal untuk mementukan besaran Taxable Profit dan Tax Loss secara pajak.

 

Rekonsiliasi Fiskal

Dalam hal dilakukan rekonsiliasi fiskal wajib diketahui dasar hukum terkait dengan hal tersebut, berikut beberapa dasar hukum terkait:

Terdapat pula, turan turunan lainnya yang menjelaskan lebih lanjut aturan umum dalam rekonsiliasi fiskal. Aturan paling dasar ketika melakukan koreksi terdapat pada pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Di dalam aturan tersebut diterjemahkan biaya-biaya yang boleh dan tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

 

Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh

Dalam pasal ini diatur terkait biaya 3M (Menangih, Mendapatkan dan Memelihara) penghasilan yang diperkenankan dan tidak secara pajak. Berikut biaya-biaya yang diperkenankan secara pajak di antaranya:

  1. Biaya yang secara langsung dan/atau tidak langsung berkenaan dengan kegiatan usaha
  2. Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan 11A UU PPh
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan wajib pajak terhadap dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK
  4. Kerugian selisih kurs mata uang asing
  5. Piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 UU PPh
  6. Sumbangan bencana nasional, sumbangan pembangunan infrastruktur sosial, dan sumbangan pembinaan olahraga yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.

Selain biaya yang diperkenankan secara pajak, berikut terdapat biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak, di antaranya:

  1. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak dan orang yang menjadi tanggungannya
  2. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
  3. Harta yang dihibahkan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf A dan B
  4. Pajak penghasilan
  5. Sanksi administratif yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perpajakan.

Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

 

Kasus Taxable Profit dan Tax Loss

Tuan Adi seorang pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan dengan peredaran bruto telah melebihi 4,8 M setahun, sehingga Tuan Adi wajib melakukan pembukuan. Berikut informasi terkait laporan laba/rugi Tuan Adi selama tahun 2022

  • Laporan Laba Rugi Per 31 Desember 2022

Penjualan:

 

Penjualan Bruto

Rp 5.250.000.000

Potongan Penjualan tunai

     Rp 50.000.000

Retur penjualan

     Rp 75.000.000

Penjualan Neto

Rp 5.125.000.000

HPP:

 

Pembelian

Rp 4.130.000.000

Persediaan awal tahun

   Rp 160.000.000

Persediaan akhir tahun

   Rp 140.000.000

HPP

Rp 4.150.000.000

Laba Bruto

   Rp 975.000.000

Rincian Biaya:

 

Gaji, tunjangan dan lain-lain

   Rp 280.000.000

Premi asuransi

     Rp 30.500.000

Biaya listrik dan telepon

     Rp 54.500.000

Biaya perjalanan

     Rp 83.000.000

Biaya iklan dan promosi

     Rp 20.000.000

Bunga

     Rp 41.500.000

Sewa

     Rp 18.000.000

Biaya perawatan

     Rp 30.500.000

Penyusutan Bangunan

     Rp 40.000.000

Penyusutan computer

     Rp 20.000.000

Penyusutan kendaraan

     Rp 60.000.000

Pajak dan Retribusi Daerah

     Rp 20.000.000

Pengeluaran lainnya

     Rp 30.000.000

Total Biaya

   Rp 728.000.000

Laba Neto

   Rp 247.000.000

 

Informasi terkait laporan laba rugi Tuan Adi di tahun 2022 

1. Pembayaran gaji dengan rincian : 

 

a. Pembayaran gaji  

Rp 212.000.000,00 

b. Rekreasi karyawan bersama  

Rp   10.000.000,00 

c. Premi asuransi kecelakaan kerja pegawai toko  

Rp   15.000.000,00 

d. Premi asuransi kecelakaan kerja pribadi Tuan Adi  

Rp     5.000.000,00 

e. Penyediaan makan siang untuk seluruh pegawai  

Rp   30.500.000,00 

f. Penggantian atas biaya pengobatan karyawan   

Rp     7.500.000,00 

Jumlah  

Rp 280.000.000,00 

2. Premi Asuransi : 

 

a. Kebakaran bangunan kantor  

Rp   20.500.000,00 

b. Kendaraan operasional perusahaan  

Rp     7.500.000,00 

c. Kendaraan pribadi Tuan Adi  

Rp     2.500.000,00 

Jumlah  

Rp 30.500.000,00 

3. Biaya Listrik dan telepon 

 

a. Untuk kantor  

Rp 44.000.000,00 

b. Untuk rumah pribadi Tuan Adi  

Rp 10.500.000,00 

Jumlah  

Rp 54.500.000,00 

4. Biaya perjalanan 

 

a. Perjalanan rekreasi ke luar negeri Tuan Adi  

Rp 33.000.000,00 

b. Perjalanan dinas  

Rp 50.000.000,00 

Jumlah  

Rp  83.000.000,00 

5. Biaya iklan dan promosi 

 

a. Iklan promosi barang dagangan  

Rp  15.000.000,00 

b.   Iklan ucapan selamat atas grand opening toko Partner dagangnya 

Rp   5.000.000,00 

Jumlah  

Rp 20.000.000,00 

6. Bunga 

 

a. Bunga pinjaman bank  

Rp 40.000.000,00 

b. Bunga, sanksi dibidang perpajakan  

Rp    1.500.000,00 

Jumlah  

Rp  41.500.000,00 

7. Biaya Sewa 

 

a. Sewa gudang setahun  

Rp 20.000.000,00 

b. Dipotong PPh 10%  

Rp    2.000.000,00 

Dibayar kepada pemilik  

Rp 18.000.000,00 

8. Biaya perawatan : 

 

a. Kendaraan perusahaan, inventaris dan bangunan  

 

usaha  

Rp 25.500.000,00 

b. Rumah & kendaraan pribadi Tuan Adi  

Rp   5.000.000,00 

Jumlah   

Rp 30.500.000,00 

9-10-11. Penyusutan : 

 

Telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

 

12. Pajak dan retribusi daerah 

 

a. PKB perusahaan  

Rp 12.000.000,00 

b. PBB perusahaan  

Rp   6.500.000,00 

c. Retribusi pertokoan  

Rp   1.500.000,00 

Jumlah 

Rp 20.000.000,00 

13. Biaya / pengeluaran lainnya : 

 

a. Alat tulis kantor  

Rp 10.000.000,00 

b. Cleaning service  

Rp   4.000.000,00 

c. Sumbangan bencana alam  

Rp   1.500.000,00 

d. Pakaian seragam Satpam  

Rp   2.000.000,00 

e. Biaya entertainment  

Rp 12.500.000,00 

Jumlah 

Rp 30.000.000,00 

Biaya entertainment tidak ada daftar nominatifnya 

 

Dari laporan laba rugi dan informasi tambahan berikut maka disusunlah laporan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan apakah terjadi Taxable Profit dan Tax Loss. 

Baca juga: Kenali Perbedaan Formulir PPh BPBS dan BPNR

 

Laporan Rekonsiliasi Fiskal

Setelah menyusun kertas kerja rekonsiliasi fiskal ternyata didapatkan bahwa selama tahun 2022 Tuan Adi mengalami Taxable Profit. Pada dasarnya penyusunan rekonsiliasi ini untuk menyamakan atau menyesuaikan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan secara fiskal karena dalam menghitung besaran pajak terutang menggunakan nilai secara fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku