Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum negara, kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk kepatuhan masyarakat terhadap tata hukum negara. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, maka wajib pajak perlu mengenal beberapa istilah dan ketentuan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Bagi wajib orang pribadi yang telah memperoleh penghasilan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri wajib dilunasi dan dilaporkan setiap akhir tahun pajak berakhir, sedangkan bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau berkedudukan di Indonesia wajib melaporkan seluruh penghasilan baik dari dalam negeri dan luar negeri, melampirkan transkrip laporan keuangan satu tahun pajak serta melunasi pajak terutang.
Perlakuan perpajakan orang pribadi dan badan cukup berbeda baik dari sisi pelaporan dan hal-hal khusus yang perlu diperhatikan. Dalam artikel ini akan dibahas taxable profit dan tax loss dimana istilah ini akan dijumpai dalam kasus perpajakan wajib pajak badan.
Taxable Profit dan Tax Loss
Istilah ini sangat berkaitan dengan penghasilan kena pajak dan koreksi fiskal, mengapa demikian? taxable profit dan tax loss atau dikenal dengan laba fiskal dan rugi fiskal merupakan penghasilan dalam satu periode pajak yang akan menjadi dasar pengenaan pajak.
Sebelum dilakukan perhitungan pajak terutang bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang melakukan pembukuan wajib dilakukan koreksi untuk mengetahui besaran laba rugi secara fiskal. Pada umumnya, sebelum melakukan koreksi yang menjadi dasar yakni laporan keuangan komersial dan dikoreksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Taxable Profit terjadi apabila setelah dilakukan koreksi secara fiskal, laporan menunjukan nilai positif atau laba sedangkan Tax Loss merupakan kebalikan dari Taxable Profit dimana Tax Loss terjadi jika nilai laba rugi secara fiskal menunjukan nilai negatif atau rugi.
Penyebab terjadinya perbedaan Taxable Profit dan Tax Loss secara komersial dan fiskal yakni perbedaan pengakuan suatu transaksi. Jika pada akuntansi komersial pengakuan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara pajak berdasarkan aturan perpajakan (UU KUP, UU PPh, UU PPN serta aturan turunan lainnya). Oleh karena itu, diperlukan adanya rekonsiliasi fiskal untuk mementukan besaran Taxable Profit dan Tax Loss secara pajak.
Rekonsiliasi Fiskal
Dalam hal dilakukan rekonsiliasi fiskal wajib diketahui dasar hukum terkait dengan hal tersebut, berikut beberapa dasar hukum terkait:
- Undang-Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenal dengan sebutan UU KUP
- Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang dikenal dengan sebutan UU PPh
- Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PMK 96 Tahun 2009 tentang Penyusutan dan Amortisasi
- PP 123 Tahun 2015 tentang PPh atas Bunga Tabungan dan Deposito serta Diskonto SBI.
Terdapat pula, turan turunan lainnya yang menjelaskan lebih lanjut aturan umum dalam rekonsiliasi fiskal. Aturan paling dasar ketika melakukan koreksi terdapat pada pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Di dalam aturan tersebut diterjemahkan biaya-biaya yang boleh dan tidak sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh
Dalam pasal ini diatur terkait biaya 3M (Menangih, Mendapatkan dan Memelihara) penghasilan yang diperkenankan dan tidak secara pajak. Berikut biaya-biaya yang diperkenankan secara pajak di antaranya:
- Biaya yang secara langsung dan/atau tidak langsung berkenaan dengan kegiatan usaha
- Penyusutan dan amortisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan 11A UU PPh
- Iuran pensiun yang dibayarkan wajib pajak terhadap dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK
- Kerugian selisih kurs mata uang asing
- Piutang yang tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 UU PPh
- Sumbangan bencana nasional, sumbangan pembangunan infrastruktur sosial, dan sumbangan pembinaan olahraga yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain biaya yang diperkenankan secara pajak, berikut terdapat biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak, di antaranya:
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak dan orang yang menjadi tanggungannya
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
- Harta yang dihibahkan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf A dan B
- Pajak penghasilan
- Sanksi administratif yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perpajakan.
Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi
Kasus Taxable Profit dan Tax Loss
Tuan Adi seorang pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan dengan peredaran bruto telah melebihi 4,8 M setahun, sehingga Tuan Adi wajib melakukan pembukuan. Berikut informasi terkait laporan laba/rugi Tuan Adi selama tahun 2022
- Laporan Laba Rugi Per 31 Desember 2022
|
Penjualan: |
|
|
Penjualan Bruto |
Rp 5.250.000.000 |
|
Potongan Penjualan tunai |
Rp 50.000.000 |
|
Retur penjualan |
Rp 75.000.000 |
|
Penjualan Neto |
Rp 5.125.000.000 |
|
HPP: |
|
|
Pembelian |
Rp 4.130.000.000 |
|
Persediaan awal tahun |
Rp 160.000.000 |
|
Persediaan akhir tahun |
Rp 140.000.000 |
|
HPP |
Rp 4.150.000.000 |
|
Laba Bruto |
Rp 975.000.000 |
|
Rincian Biaya: |
|
|
Gaji, tunjangan dan lain-lain |
Rp 280.000.000 |
|
Premi asuransi |
Rp 30.500.000 |
|
Biaya listrik dan telepon |
Rp 54.500.000 |
|
Biaya perjalanan |
Rp 83.000.000 |
|
Biaya iklan dan promosi |
Rp 20.000.000 |
|
Bunga |
Rp 41.500.000 |
|
Sewa |
Rp 18.000.000 |
|
Biaya perawatan |
Rp 30.500.000 |
|
Penyusutan Bangunan |
Rp 40.000.000 |
|
Penyusutan computer |
Rp 20.000.000 |
|
Penyusutan kendaraan |
Rp 60.000.000 |
|
Pajak dan Retribusi Daerah |
Rp 20.000.000 |
|
Pengeluaran lainnya |
Rp 30.000.000 |
|
Total Biaya |
Rp 728.000.000 |
|
Laba Neto |
Rp 247.000.000 |
Informasi terkait laporan laba rugi Tuan Adi di tahun 2022
|
1. Pembayaran gaji dengan rincian : |
|
|
a. Pembayaran gaji |
Rp 212.000.000,00 |
|
b. Rekreasi karyawan bersama |
Rp 10.000.000,00 |
|
c. Premi asuransi kecelakaan kerja pegawai toko |
Rp 15.000.000,00 |
|
d. Premi asuransi kecelakaan kerja pribadi Tuan Adi |
Rp 5.000.000,00 |
|
e. Penyediaan makan siang untuk seluruh pegawai |
Rp 30.500.000,00 |
|
f. Penggantian atas biaya pengobatan karyawan |
Rp 7.500.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 280.000.000,00 |
|
2. Premi Asuransi : |
|
|
a. Kebakaran bangunan kantor |
Rp 20.500.000,00 |
|
b. Kendaraan operasional perusahaan |
Rp 7.500.000,00 |
|
c. Kendaraan pribadi Tuan Adi |
Rp 2.500.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 30.500.000,00 |
|
3. Biaya Listrik dan telepon |
|
|
a. Untuk kantor |
Rp 44.000.000,00 |
|
b. Untuk rumah pribadi Tuan Adi |
Rp 10.500.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 54.500.000,00 |
|
4. Biaya perjalanan |
|
|
a. Perjalanan rekreasi ke luar negeri Tuan Adi |
Rp 33.000.000,00 |
|
b. Perjalanan dinas |
Rp 50.000.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 83.000.000,00 |
|
5. Biaya iklan dan promosi |
|
|
a. Iklan promosi barang dagangan |
Rp 15.000.000,00 |
|
b. Iklan ucapan selamat atas grand opening toko Partner dagangnya |
Rp 5.000.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 20.000.000,00 |
|
6. Bunga |
|
|
a. Bunga pinjaman bank |
Rp 40.000.000,00 |
|
b. Bunga, sanksi dibidang perpajakan |
Rp 1.500.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 41.500.000,00 |
|
7. Biaya Sewa |
|
|
a. Sewa gudang setahun |
Rp 20.000.000,00 |
|
b. Dipotong PPh 10% |
Rp 2.000.000,00 |
|
Dibayar kepada pemilik |
Rp 18.000.000,00 |
|
8. Biaya perawatan : |
|
|
a. Kendaraan perusahaan, inventaris dan bangunan |
|
|
usaha |
Rp 25.500.000,00 |
|
b. Rumah & kendaraan pribadi Tuan Adi |
Rp 5.000.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 30.500.000,00 |
|
9-10-11. Penyusutan : |
|
|
Telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
|
|
12. Pajak dan retribusi daerah |
|
|
a. PKB perusahaan |
Rp 12.000.000,00 |
|
b. PBB perusahaan |
Rp 6.500.000,00 |
|
c. Retribusi pertokoan |
Rp 1.500.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 20.000.000,00 |
|
13. Biaya / pengeluaran lainnya : |
|
|
a. Alat tulis kantor |
Rp 10.000.000,00 |
|
b. Cleaning service |
Rp 4.000.000,00 |
|
c. Sumbangan bencana alam |
Rp 1.500.000,00 |
|
d. Pakaian seragam Satpam |
Rp 2.000.000,00 |
|
e. Biaya entertainment |
Rp 12.500.000,00 |
|
Jumlah |
Rp 30.000.000,00 |
|
Biaya entertainment tidak ada daftar nominatifnya |
|
Dari laporan laba rugi dan informasi tambahan berikut maka disusunlah laporan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan apakah terjadi Taxable Profit dan Tax Loss.
Baca juga: Kenali Perbedaan Formulir PPh BPBS dan BPNR
Laporan Rekonsiliasi Fiskal
Setelah menyusun kertas kerja rekonsiliasi fiskal ternyata didapatkan bahwa selama tahun 2022 Tuan Adi mengalami Taxable Profit. Pada dasarnya penyusunan rekonsiliasi ini untuk menyamakan atau menyesuaikan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan secara fiskal karena dalam menghitung besaran pajak terutang menggunakan nilai secara fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku









