Mengenal Tax Sparing

Suatu negara, baik negara berkembang maupun negara maju akan mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan investasi asing masuk ke negaranya. Investasi asing yang bersifat langsung (Foreign direct investment) telah lama dipercaya mempunyai kontribusi yang positif bagi perkembangan perekonomian sebuah negara.

Mengingat seiring berkembangnya era globalisasi keberadaan investor mempunyai fleksibilitas untuk memilih lokasi investasi yang bisa memberikan return tertinggi. Oleh karena itu, berbagai negara berupaya untuk menawarkan iklim investasi yang bagus untuk menarik minat para investor.   

Salah satu cara untuk menarik minat para investor yang dapat ditempuh yaitu memberikan insentif pajak. Nantinya, insentif pajak ini akan menguntungkan bagi investor, namun pada praktiknya hal ini tidak akan terjadi secara efekktif ketika negara asal investor atau negara domisili investor menggunakan metode kredit pajak.

Hal ini disebabkan, karena penerapan metode kredit pajak oleh negara domisili investor dapat menghilangkan penghematan pada insentif pajak yang telah disediakan oleh negara tempat investor melakukan investasi (negara sumber).  

Keadaan seperti itu terjadi, karena metode kredit pajak mengakibatkan penghasilan yang tidak kena pajak atau yang tidak dipajaki oleh negara sumber berkat adanya insentif pajak akan dipajaki oleh negara asal. Hal ini bisa terjadi lantaran negara domisili akan memberikan kredit pajak kepada investor sepanjang ada beberapa pajak yang telah dibayar di negara sumber.

Nah, untuk menghindari hal tersebut dapat terjadi, terdapat tax treaty yang menambahkan kalusul tax sparing. Pernahkah anda mendengar istilah tax sparing? Hal ini merupakan salah satu metode keringanan pajak berganda dalam tax treaty. Lalu, apakah yang dimaksud dengan tax sparing serta bagaimana mekanismenya? Mari, simak pada pembahasan berikut ini.  

 

Definisi Tax Sparing  

Berdasarkan OECD Tahun 1997, Tax sparing yang seringkali disebut dengan fictitious tax credit atau kredit pajak semu adalah salah satu bentuk insentif pajak. Pada umumnya, tax sparing merupakan ketentuan yang memungkin investor memperoleh kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara nyata tidak dibayarkan sebab mendapatkan insentif pajak di negara sumber.

Hal ini memiliki arti dengan adanya ketentuan tax sparing memungkinkan pengkreditan atas pajak yang sudah dibebaskan, karena mendapat insentif di negara sumber walaupun negara domisili menerapkan metode kredit pajak.  

Selain itu ada beberapa juga yang mengartikan tax sparing suatu mekanisme yang biasanya terdapat dalam tax treaty yang menjelaskan bahwa satu negara berkomitmen untuk mengkreditkan pajak yang tidak benar-benar dibayarkan di negara lain.

Sedangkan, menurut IBFD International Tax Glossary tahun 2015, tax sparing pada dasarnya mengacu pada kredit pajak yang diberikan berdasarkan tax treaty oleh negara domisili untuk negara sumber atas pajak secara konseptual yang ditanggung pada jenis penghasilan tertentu.

Baca juga: Mengenal SPT Masa Bea Meterai: Persyaratan, Batas Lapor, hingga Tata Cara

Pengertian lain mengenai tax sparing yakni suatu cara untuk memastikan agar insentif pajak yang ditawarkan oleh negara berkembang kepada para investor asing tidak dikenai pajak di negara tempat investor tersebut tinggal karena penggunaan metode kredit oleh negara tersebut.  

Berdasarkan World Trade Organization (WTO), Tax sparing juga didefinisikan sebagai sebuah cara yang mana sistem perpajakan suatu negara pengekspor modal mampu mengakomodasi insentif pajak pada negara berkembang.

Contohnya, seperti Negara Jepang menghindarkan pajak atas penghasilan yang tidak dikenai pajak atau dengan kata lain dikenai pajak, namun bersifat rendah yang diperoleh investor Jepang di Negara Pakistan. Hal demikian dilakukan dengan memberikan investor kredit pajak luar negeri yang besarnya setara dengan jumlah pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan apabila tidak terdapat insentif pajak.  

Berdasarkan beberapa pengertian tax sparing di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan atau beberapa penghasilan tidak dikenai pajak yang diterapkan di negara sumber, tetapi dapat dikreditkan pada negara tempat wajib pajak tersebut tinggal (negara domisili).

 

Akibat Ketentuan Tax Sparing Credit 

Dengan adanya ketentuan tax sparing credit mengakibatkan pajak yang dibebaskan di negara sumber dianggap seolah-olah telah dipungut di negara tersebut, sehingga subjek pajak dalam negeri yang berasal dari negara domisili perihal kredit pajak luar negeri tetap diberikan dan diterapkan.  

Penerapan kredit pajak dari negara domilisi memiliki beberapa konsekuensi, yakni sebagai berikut:  

  • Investor akan mempunyai beban pajak yang seolah tidak aada insentif yang disediakan baginya 
  • Negara domisili yang justru menikmati manfaat atas insentif pajak tersebut dengan memperoleh basis pemajakan yang lebih besar dari yang seharusnya didapatkan 
  • Pada akhirnya negara sumber akan menghentikan pemberian insentif pajaknya, karena hanya negara domisili yang menerima manfaat. Oleh karena itu, salah satu cara untuk dapat mencegah seluruh kondisi seperti ini adalah penerapan ketentuan tax sparing.  

Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

 

Dampak Mekanisme Tax Sparing

Mekanisme tax sparing akan menyebabkan penghasilan yang diterima investor seolah-oleh telah dikenakan pajak oleh negara sumber. Contohnya, dengan tarif pajak yang berlaku sebesar 12%, ketika penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili lalu akan dipajaki sebesar 20%.  

Jika dilihat berdasarkan mekanisme tax sparing, maka negara domisili akan memberikan kredit sebesar 12%, yang berarti negara tersebut hanya memiliki hak untuk memajaki hanya sebesar 8%. Oleh karena itu, bagi para investor tarif pajak yang berlaku secara efektif hanya sebesar 8% dimana tarif yang seharusnya adalah sebesar 20%.  

Adanya mekanisme tax sparing akan benar-benar memberi kepastian terhadap negara domisili tidak akan memperoleh keuntungan berupa pemajakan yang lebih tinggi akibat tersedianya suatu insentif pajak oleh negara sumber, melainkan investor yang nantinya benar-benar mendapatkan manfaat dan kemudahan tersebut.  

Perlu diketahui, bahwa ketentuan mekanisme tax sparing ini tak sepenuhya mendapat dukungan dari seluruh negara, bahkan ada satu negara yang menentang keberadaannya. Contoh negara yang menentang adanya ketentuan tax sparing ini yakni negara Amerika Serikat  dan negara lainnya yang bergabung dalam OECD.  Khusus mengenai tax sparing, OECD menerbitkan sebuah laporan tersendiri yang judulnya yaitu “ Tax Sparing Are Consideration” Beberapa kesimpulan yang terdapat pada laporan ini sebagai berikut:  

  • Pemberian insentif pajak yang termasuk tax sparing bukan merupakan faktor utama untuk mempengaruhi keputusan dalam alokasi investasi
  • Tax sparing ini rentan digunakan untuk perencanaan pajak yang bersifat agresif.  

Terlepas dari itu semua, tak sedikit yang mengakui bahwa keberadaan ketentuan tax sparing sangat dibutuhkan untuk terciptanya suatu kepastian atas insentif pajak yang disedikan negara sumber secara aktual dinikmati oleh investor yang nantinya dapat mendorong agar para investor mempunyai daya saing lebih.

Nah, agar dapat menghindari adanya penghindaran pajak yang memanfaatkan ketentuan tax sparing, setiap negara dapat memasukan ketentuan berupa penghindaran pajak sesuai kebijakan negara yang bersangkutan seperti yang telah dilakukan oleh negara Selandia Baru.

Dapat pula, dengan cara menciptakan limit ruang lingkup dan batas waktu berlakunya ketentuan tax sparing seperti yang telah dilakukan oleh Afrika Selatan. Perlu diketahui juga, bahwa OECD telah menyediakan pedoman best practice yang bisa diadopsi di dalam ketentuan tax sparing pada suau negara.