Mengenal Tax Identification Number (TIN): Definisi, Fungsi, dan Bedanya dengan NPWP

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya kewajiban untuk membayar pajak, Anda pasti sudah tak asing dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukan? Namun, pernahkah Anda mendengar istilah Tax Identification Number (TIN)

Secara sederhana, NPWP bisa dibilang sebagai versi lokal dari TIN. Ini merupakan istilah internasional yang merujuk pada nomor identitas pajak, di mana berperan penting dalam administrasi pajak, termasuk pelaporan, pengawasan, dan pertukaran informasi perpajakan lintas negara. 

Definisi TIN 

TIN adalah nomor identifikasi pajak yang diberikan oleh otoritas pajak suatu negara kepada individu maupun badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan. Nomor ini berfungsi sebagai “identitas resmi” dalam sistem perpajakan, mirip dengan KTP dalam administrasi kependudukan. 

Secara global, TIN digunakan untuk memudahkan pertukaran informasi perpajakan antarnegara, mencegah praktik penghindaran pajak, serta memastikan kepatuhan wajib pajak dalam transaksi internasional.  

Misalnya, Amerika Serikat menggunakan SSN (Social Security Number) atau EIN (Employer Identification Number), Jepang menggunakan sistem My Number, sementara negara-negara Uni Eropa juga telah menerapkan TIN untuk memperlancar investasi dan pengawasan pajak lintas batas. 

Di Indonesia sendiri, TIN dikenal dalam bentuk NPWP. Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Dengan NPWP, pemerintah dapat mengelola administrasi perpajakan nasional, memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak, serta memastikan kepatuhan wajib pajak. 

Fungsi dan Manfaat TIN 

TIN memiliki berbagai fungsi penting, baik untuk individu, perusahaan, maupun pemerintah. Beberapa di antaranya adalah: 

  • Identifikasi wajib pajak: setiap transaksi perpajakan dapat ditelusuri secara resmi melalui TIN. 
  • Mempermudah pelaporan pajak internasional: TIN digunakan dalam sistem pertukaran data global seperti Common Reporting Standard (CRS)
  • Mencegah praktik transfer pricing tidak wajar: perusahaan multinasional tidak bisa dengan mudah memindahkan keuntungan ke negara bertarif pajak rendah. 
  • Kemudahan administrasi: TIN sering dibutuhkan untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mengurus izin usaha. 
  • Memberi kredibilitas bisnis: perusahaan dengan TIN resmi lebih dipercaya dalam kerja sama internasional. 

Baca Juga: Global Tax Identity Number (TIN): Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Perbedaan TIN dan NPWP 

Meski konsepnya serupa, TIN dan NPWP berbeda dalam beberapa aspek: 

Lingkup penggunaan 

  • TIN: berlaku global dengan format dan nama berbeda di tiap negara. 
  • NPWP: hanya berlaku di Indonesia sebagai identitas pajak domestik. 

Penerbit 

  • TIN: diterbitkan oleh otoritas pajak masing-masing negara (misalnya IRS di AS, HMRC di Inggris). 
  • NPWP: diterbitkan oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan RI. 

Format nomor 

  • TIN: bervariasi antarnegara, misalnya SSN di AS terdiri dari 9 digit, My Number di Jepang 12 digit. 
  • NPWP: 15 digit dengan pola xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx. 

Fungsi 

  • TIN: lebih luas, mencakup pelaporan pajak lintas negara, CRS, dan AEOI (Automatic Exchange of Information). 
  • NPWP: berfungsi untuk administrasi perpajakan domestik, pelaporan, pembayaran pajak, serta pengawasan kepatuhan. 

Siapa Saja yang Wajib Punya TIN? 

Secara umum, siapa saja yang harus memiliki TIN (Tax Identification Number) tergantung pada kewajiban perpajakan di negara masing-masing. Berdasarkan praktik global dan konteks Indonesia (NPWP sebagai versi TIN), yang wajib memiliki TIN, antara lain: 

Individu yang memiliki penghasilan 

  • Semua orang yang memperoleh penghasilan kena pajak, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain. 
  • Contoh: karyawan, freelancer, atau pekerja kontrak lintas negara. 

Badan usaha atau perusahaan 

  • Perusahaan yang terdaftar di suatu negara dan memiliki kewajiban membayar pajak. 
  • Termasuk perusahaan lokal maupun cabang/perusahaan multinasional yang beroperasi di negara tersebut. 

Organisasi nirlaba dan yayasan 

Organisasi yang memperoleh penghasilan atau memiliki aset yang wajib dilaporkan secara pajak, seperti sekolah, rumah sakit, atau lembaga sosial. 

Wajib pajak luar negeri yang melakukan transaksi di negara tertentu 

Orang asing atau perusahaan asing yang memiliki kewajiban pajak di suatu negara, misalnya menerima penghasilan dari sumber di negara tersebut. 

Subjek pajak khusus 

Dalam beberapa negara ada kategori khusus seperti anak adopsi (ATIN), akuntan/pengelola pajak (PTIN), atau entitas tertentu yang memerlukan identifikasi pajak resmi. 

Dengan kata lain, siapa pun yang memiliki kewajiban perpajakan di suatu negara, baik individu, perusahaan, maupun organisasi, harus memiliki TIN. Di Indonesia, kewajiban ini diterjemahkan menjadi kepemilikan NPWP. 

Baca Juga: Mengenal Nomor Identitas Perpajakan (NIP) dan Fungsinya

Syarat Mendapatkan TIN 

Untuk mendapatkan TIN, wajib pajak bisa mendaftarkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://www.pajak.go.id.  

Adapun persyaratan untuk mengajukan TIN disesuaikan dengan jenis usaha, yakni sebagai berikut: 

Badan Usaha (Profit maupun Non-Profit) 

  • Akta atau dokumen pendirian
  1. Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri, diperlukan akta pendirian atau dokumen serupa beserta perubahan terakhirnya. 
  2. Untuk bentuk usaha tetap (BUT) atau kantor perwakilan asing, dibutuhkan surat penunjukan dari kantor pusat. 
  • Dokumen identitas pengurus
  1. Jika pengurus adalah WNI, cukup melampirkan fotokopi kartu NPWP. 
  2. Jika pengurus adalah WNA, wajib melampirkan fotokopi paspor, dan kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. 

Joint Operation 

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian joint operation. 
  • Fotokopi kartu NPWP setiap anggota joint operation yang diwajibkan memiliki NPWP. 
  • Dokumen identitas pengurus joint operation serta salah satu pengurus perusahaan anggota: 
  1. WNI: fotokopi kartu NPWP. 
  2. WNA: fotokopi paspor, dan kartu NPWP jika sudah terdaftar. 

Kantor Cabang 

  • Fotokopi kartu NPWP kantor pusat atau perusahaan induk. 
  • Dokumen identitas pengelola atau penanggung jawab cabang: 
  1. WNI: fotokopi kartu NPWP. 
  2. WNA: fotokopi paspor, dan kartu NPWP jika sudah terdaftar. 

Dengan memahami perbedaan TIN dan NPWP, wajib pajak dapat lebih mudah menyesuaikan kewajiban perpajakan, baik untuk urusan nasional maupun internasional. Singkatnya, NPWP adalah versi TIN khusus Indonesia yang mengatur sistem perpajakan secara nasional sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News