Mengenal Nomor Identitas Perpajakan (NIP) dan Fungsinya

Dalam sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga menyediakan Nomor Identitas Perpajakan (NIP). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 hingga Pasal 9 PER-7/PJ/2025, yang mengatur tentang jenis, penggunaan, serta siapa saja yang dapat menggunakan nomor identitas perpajakan (NIP).

 

Apa Itu Nomor Identitas Perpajakan (NIP)?

Nomor Identitas Perpajakan (NIP) adalah nomor yang diterbitkan oleh DJP sebagai bentuk identifikasi bagi pihak-pihak yang belum menjadi Wajib Pajak (WP), tetapi memerlukan pengenalan identitas untuk administrasi pajak tertentu.

Menurut Pasal 7 PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan dapat diberikan atas permohonan atau secara jabatan. Formatnya berbeda tergantung status subjek:

  • Untuk orang pribadi berstatus penduduk: menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Untuk orang pribadi bukan penduduk dan badan: diberikan nomor khusus 16 digit dari sistem administrasi DJP.

NIK bisa langsung digunakan sebagai NIP jika telah tervalidasi oleh sistem DJP dan belum diaktivasi sebagai NPWP.

 

Fungsi Nomor Identitas Perpajakan (NIP)

NIP memiliki fungsi penting dalam proses-proses administrasi perpajakan tertentu. Berdasarkan Pasal 8 PER-7/PJ/2025, berikut adalah fungsi-fungsi utama dari Nomor Identitas Perpajakan (NIP):

  • Untuk penerbitan akun wajib pajak
  • Dalam proses penyetoran dan/atau pelaporan pajak
  • Untuk pencantuman identitas pihak yang dipotong/dipungut
  • Untuk pencantuman identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
  • Untuk mengajukan permohonan pembebasan PPN/PPnBM
  • Dalam penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPN/PPnBM
  • Untuk proses pengembalian PPN/PPnBM yang telah dipungut
  • Untuk proses pembayaran kembali PPN/PPnBM yang mendapatkan fasilitas
  • Untuk keperluan penagihan pajak
  • Untuk keperluan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Wajib Pajak Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana yang Lebih Mudah?

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan (NIP)?

Berdasarkan Pasal 9 PER-7/PJ/2025, Nomor Identitas Perpajakan (NIP) dapat digunakan oleh orang pribadi atau badan dengan syarat dan kriteria:

  1. Subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
  2. Perwakilan negara asing dan organisasi internasional, termasuk pejabatnya yang bukan subjek pajak, tetapi memerlukan identitas untuk proses perpajakan.
  3. Subjek pajak luar negeri (SPLN) di Indonesia yang sedang ditagih pajaknya oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan negara/yurisdiksi mitra.
  4. Orang pribadi yang tidak melakukan usaha/pekerja bebas yang penghasilannya belum melewati PTKP.
  5. Wanita kawin yang memilih hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya, selama NIK telah terdaftar di data unit keluarga pada sistem DJP.
  6. Anak di bawah umur yang belum pernah menikah dan belum berusia 18 tahun, selama NIK anak telah terdaftar di data unit keluarga pada sistem DJP.
  7. Pihak lain yang tidak memenuhi syarat subjektif/objektif atau bukan subjek pajak menurut ketentuan PMK 81/2024.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News