Mengenal Surat Keterangan Tidak Dipungut

Dalam hal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat administrasi yang namanya Surat keterangan dipungut PPN atau yang sering disingkat dengan SKTD PPN. Mari, pelajari lebih lanjut terkait definisi SKTD PPN, Jenis BKP/JKP yang tidak dipungut PPN dan permohonan SKTD PPN di sini!

 

Definisi Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

SKTD atau surat keterangan tidak dipungut PPN merupakan surat keterangan yang diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas yang tidak akan dikenakan atas pungutan PPN, 

Surat keterangan tidak dipungu PPN ini diberikan secara fisik atas impor dan atas alat angkutan tertentu serta penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atas alat angkutan tertentu. Ketetuan terkait jenis-jenis angkutan serta JKP tertentu yang mendapatkan surat keterangan tidak dipungut PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. 

 

Jenis Impor dan Penyerahan Jenis Angkutan Tertentu 

Sesuai dengan PMK Nomor 193/PMK.03/2015, alat angkutan tertentu yang mendapat SKTD PPN yakni sebagai berikut: 

  • Alat angkutan di air maupun di bawah air, alat angkutan yang berada di udara serta kereta api yang dilakukan proses imporr oleh Kementrian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkapan ikan yang diimpor serta digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasonal, perusahaan penangkapan ikan nasional, danau, dan penyeberangan nasional
  • Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal tongkang dan alat keselamatan pelayaran yag diimpor serta digunakan oleh perussahaan pelayaran niaga, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, danau dan penyeberangan nasional dan perusahaan penyelenggaraan jasa angkutan sungai
  • Pesawat udara yang diimpor dan digubakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional
  • Suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan dan keselamatan manusia yang diperoleh dengan cara diimpor serta digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional
  • Suku cadang pesawat udara dan peralatan perbaikan serta pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perushaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan ketika dilakukannya pemberian jasa perawatan serta reparasi pesawat udara yang ditujukan kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional
  • Kereta api yang diperoleh dengan cara diimpor dan yang digunakan oleh suatu badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum
  • Komponen ataupun bahan yang diimpor atau diserahkan melalui pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum maupun badan usaha penyelenggara prsara perkeretaapian umum.

Baca juga: Apa Itu Bukti Potong PPh 23?

 

Jenis Jasa Kena Pajak yang Mendapat SKTD PPN 

Mengacu pada PMK Nomor 193/PMK.03/2015, jenis JKP yang atas penyerahannya memperoleh surat keterangan tidak dipungut PPN antara lain: 

  • Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, dan perusahaan penyeberangan nasional, yang di dalamnya dapat berupa jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan dalam bentuk jasa pandu, jasa tambat, jasa tunda, jasa labuh dan jasa reparasi (docking) kapal
  • Jasa yang diterima oleh pihak perusahaan angkutan udara niaga nasional yang bisa diberikan dalam bentuk jasa persewaan pesawat udara maupun jasa perawatan dan juga reparasi pesawat udara.

 

Faktur Pajak Jika Menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN

Atas impor atau penyerahan terkait angkutan tertentu serta JKP terkait angkutan tertentu di atas, badan atau instansi pemerintah, seperti Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri, serta wajib pajak harus mempunyai surat keterangan tidak dipungut PPN.

Walaupun telah memiliki surat keterangan tidak dipungut PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor dan/atau penyerahan terkait jenis angkutan tertentu dan/atau jasa terkait angkutan tertentu, tetap harus menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi.

Perlu diketahui, terkait perbedaan antara faktur pajak terkait kegiatan penyerahan angkutan tertentu atau JKP terkait angkutan tertentu ini dengan faktur pajak yang secara umum adalah menggunakan kode faktur pajak 070. Sedangkan, penyerahan BKP/JKP pada dasarnya menggunakan faktur pajak 010.

 

Ketentuan Permohonan SKTD

Ketentuan umum dan tata cara permohonan SKTD berdasarkan pada PMK Nomor 193/PMK.03/2015 sebagai berikut: 

  • Wajib pajak yang melakukan kegiatan impor alat angkutan tertentu harus mempunyai SKTD setiap kali melakukan impor
  • Kementerian Pertahanan, TNI serta Polri Indonesia yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu wajib mempunyai SKTD untuk setiap kali penyerahannya 
  • Wajib pajak yang menerima penyerahan berupa alat angkutan tertentu dalam hal ini yani bagi wajib pajak tersebut dituntut agar mempunyai SKTD untuk setiap kali penyerahan yang dilakukan
  • Wajib pajak yang melakukan impor, menerima penyerahan alat angkutan maupun JKP yang berhubungan dengan angkutan tertentu, wajib mempunyai SKTD hingga tanggal 31 Desembr tahun yang bersangkutan. 

Baca juga: Mengenal Pajak Pertambangan

 

Tata Cara Permohonan SKTD 

Agar dapat memperoleh SKTD, Wajib Pajak, Kementrian Pertahanan serta TNI dan Polri harus mengajukan permohonan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pjak (DJP) atau KPP tempat wajib pajak, bedahara Kementrian Pertahanan, TNI serta Polri terdaftar dengan di dalamnya melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor tau diperoleh. 

Sehubungan dengan permohonan tersebut, Kepala KPP atau dengan atas nama DJP bisa menerbitkan SKTD dengan jangka waktu paling lama 5 hari setelah permohonan SKTD dinyatakan diterima secara lengkap. Kepala KPP atas nama DJP dapat pula menolak permohonan SKTD. Terkait penolakan SKTD yang telah diajukan sebelumnya, pihak KPP melakukannya dengan menggunakan format surat dinas serta mencantumkan secara jelas tentang alasan penolakan tersebut. 

 

Syarat Pengajuaan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Pihak terkait seperti Wajib Pajak, Kementrian Pertahanan, TNI dan juga Polri agar dapat melaksanakan kegiatan impor wajib mengajukan SKTD dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut:

  1. Melakukan pengiriman surat permohonan dengan menggunakan format surat yang telah ditentukan 
  2. Selanjutnya, surat permohonan tersebut disampaikan yang di dalamnya juga disertai dengan lampiran berupa rician alat angkutan tertentu
  3. Pihak yang ditunjuk merupakan badan hukum Indonesia ataupun badan usaha Indonesia yang memenuhi syarat secara yuridis serta formal untuk melaksanakan pengadaan alat angkutan tertentu
  4. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang ataupun wakil wajib pajak dan kuasa sesui dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
  5. Kemudian, surat permohonan SKTD disertai pula dengan dokumen-dokumen sebagai dasar pendukung yakni sebagai berikut:
    • Fotocopy NPWP
    • Surat kuasa khusus untuk menunjuk seorang kuasa agar dapat mengajukan permohonan SKTD
    • Surat pernyataan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    • Surat pernyataan bahwa alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh tersebut tidak akan dilakukan pemindahtanganan maupun diubah tujuannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang pada bidang perpajakan.