Mengenal Presumptive Tax

Dalam perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh) menghendaki agar pajak yang dibebankan berdasarkan kemampuan membayar atau lebih dikenal PPh tersebut menganut prinsip ability to pay. Prinsip ini secara umum, tercermin dengan diterapkannya tarif PPh tunggal dan tarif PPh progresif atas seluruh penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

Akan tetapi, faktanya pengenaan PPh tidak selamanya mengenakan tarif pph yang bersifat tunggal dan yang progresif. Terdapat beberapa penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya dilakukan secara terpisah dan menggunakan tarif tertentu pula yang telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. 

Salah satu cara dalam hal pengenaan pajak secara terpisah yang menggunakan tarif pajak tertentu dilakukan dengan cara pengenaan PPh final. Dimana PPh final, sendiri bertujuan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak yang sekaligus menekan besarnya biaya kepatuhan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Salah satu konsep dalam pengenaan PPh final yaitu presumptive tax yang dipakai untuk memudahkan dalam hal administratif serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lalu, tahukah Anda apa itu presumptive tax? Mari, kita bahas pada Belajar Pajak berikut ini!

 

Definisi Presumptive Tax

Berdasarkan IBFD 2015, OECD Glossary of Tax Terms, Presumptive tax dapat didefinisikan sebagai suatu konsep pemajakan yang dikenakan terhadap pajak penghasilan yang didasarkan pada jumlah penghasilan rata  rata dan buka merupakan penghasilan aktual. Secara lebih umum, presumptive tax adalah cara menghitung nilai pajak yang terutang dengan menggunakan indikator selain penghasilan neto yang dinilai bisa mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu. 

Mengingat indikator presumptive  sebagai landasan dalam perhitungan, hal tersebut agar dapat mencerminkan basis pajak yang sebenarnya indikator tersebut bisa dalam bentuk indikator administratif. Yitzhaki (2014) memberi pengertian terkait presumptive tax, yakni suatu konsep pemajakan sebagai presumptive tax apabila ditemui kesenjangan antara basis pengenaan pajak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang perpajakan atau basis idea lserta basis yang dipakai dalam penerapan ketentuan presumptive tax. 

Penggunaan presumptive tax cenderung muncul apabila terdapat komplikasi, misalnya seperti asimetri informasi, transaksi kepatuhan serta biataya administrasi yang mengkibatkan penerapan undang-undang perpajakan dengan secara langsung terlalu mahal untuk direalisasikan. 

Perlu diketahui, penggunaan kata presumptive atau dugaan didasarkan pada asumsi penghasilan wajib pajak yang tidak lebih kecil dibandingkan apabila menggunakan metode tidak langsung. Presumptive tax mempunyai justifikasi yang beragam, tetapi metode ini secara umum diadopsi dengan tujuan untuk menyederhanakan pemungutan pajak dengan demikian dapat mencapai tujuan misalnya dalam memudahkan administrasi, mengurangi biaya serta mengingkatkan kepatuhan, efektivitas penerimaan,serta peluasan basis pajak. 

Menurut Vazquez dan Schneider, 2004 Untuk tujuan kepatuhannya, pajak presumptive sangat berkaitan dengan hard to tax sector. Dimana timbulnya suatu fenomena otoritas pajak mengalami berbagai kesulitan mengidentifikasi penghasilan atau transaksi yang sesungguhnya dapat digunakan sebagai basis pengenaan pajak. 

Baca juga: Apa Itu KITAS?

 

Metode Perancangan Presumptive Tax

Basis presumptive tax dapat dirancang melalui 3 metode, sebagai berikut:

  • Metode Penghitungan Ulang Penghasilan (reconstruction of income

Metode ini dilakukan apabila wajib pajak gagal dalam melakukan pembukuan. Metode ini juga bisa diterapkan jika jumlah penghasilan yang sebenarnya sulit untuk diketahui atau ditelusur. Selanjutnya, penghasilan wajib pajak tersebut akhirnya dilakukan penghitungan ulang oleh pihak pemerintah atau fiskus dengan beberapa jenis estimasi. 

Estimasi pada dasarnya digunakan dalam metode tersebut yani estimasi pendapatan bersih (net worth method), estimasi dalam hal pengeluaran (expenditure method) maupun estimasi arus kas bank (bank deposit method). Perlu dipahami, pula terkait metode penghitungan ulang penghasilan, pemerintah juga perlu waspada terhadap terjadinya potensi kolusi antara wajib pajak dengan otoritas pajak. 

  • Metode Berdasarkan Persentase dari Penerimaan Bruto

Berdasarkan metode ini, tarif pajak diberikan dengan lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif minimum atau tarif normal. Pada umumnya, metode ini hanya berlaku bagi subjek pajak pada industri tertentu maupun dnegan karakteristik penghasilan tertentu. Dengan demikian, besaran pajak yang terutang akan dihitung berdasarkan tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto wajib pajak.

Metode ini hanya diterapkan pada penghasilan bruto yang laporan keuangannya mudah diaudit. Mengingat metode ini kurang adil kepada wajib pajak dalam keadaan rugi. Metode ini hanya memperhitungkan penghasilan bruto dan tidak memperhitungkan biaya-biaya yang akan ditanggung oleh wajib pajak. 

  • Metode Berdasarkan Persentase Nilai Aset

Dalam metode ini, pajak yang terutang dihitung berdasarkan tarif minimum tertentu yang nantinya dikalikan dengan nilai aset dari wajib pajak. Dimana nilai aset tersebut dapat berupa total aset (gross assets), lalu total aset setelah dikurangi total utang (net assets) maupun total aset yang dikurangi berbagai jenis kewajiban lainnya. 

Selain dari ketiga metode yang dijelaskan di atas presumptive tax dapat didesain dengan memperhatikan sektor usaha tertentu yang kiranya sulit dipajaki. Presumptive tax juga bisa direalisasikan berdasarkan jenis gaya hidup individu, contohnya seperti kepemilikan bara berharga. 

Baca juga: Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah

 

Bentuk Presumptive Tax Di Berbagai Dunia

OECD menyebutkan setidaknya terdapat 3 jenis atau bentuk presumptive tax yang berlaku di berbagai negara, yakni sebagai berikut: 

  • Presumptive Tax Dalam Bentuk Pajak Lump-sum

Rezim presumptive tax ini merupakan yang paling sederhana, transparan serta bis adiprediksi. Dengan kelebihannya tersebut, biaya kepatuhan serta biaya administrasi yang timbul dari rezim pajak ini akan cenderung lebih rendah. Pemajakan secara lump-sum banyak dilaksanakan bagi wajib pajak yang berpenghasilan rendah yang tidak mempunyai literasi untuk melaksanakan kewajiban pencatatan maupun pembukuan.

Selain itu, besaran pajak seringkali dibuat rendah, sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela. Namun, resim pemajakan ini juga memiliki kelemahan antara lain, pajak lumpsum tidak memperhitungkan ability to pay atau kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak. Nantinya, ini akan berakibat merugikan wajib pajak dengan profitabilitas yang rendah atau sedang mngalami penurunan pendapatan kegiatan usaha. 

  • Presumptive Tax Berbasis Omzet

OECD menggolongkan rezim ini menjadi rezim yang paling serius yang diterapkan di berbagai negara. Bentuk presumptive tax ini mencerminkan siklus usaha yang tergolong mudah untuk diadministrasikan oleh wajib pajak. Namun, presumptive tax jenis ini dinilai cenderung lebih menguntungkan wajib pajak yang memiliki margin laba yang tinggi.

Sebaliknya, wajib pajak yang memiliki margin laba rendah harus menganggung pajak efektif yang lebih besar. Tak hanya itu, kelemahan lainnya yakni adanya potensi pajak oleh wajib pajak yang melaporkan omzetnya lebih rendah dari yang sesungguhnya. 

  • Presumptive Tax Berdasarkan Pada Kesepakatan Otoritas dan Wajib Pajak 

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak perlu melakukan pelaporan terkait estimasi penghasilannya untuk dibahas lebih lanjut dengan pihak otoritas pajak. Perlu diketahui, kebijakan ini tidak direkomendasikan, karena akan berpotensi menimbulkan korupsi dan biaya administrasi yang tinggi bagi otoritas pajak.