KITAS merupakan kepanjangan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dengan adanya perkembangan zaman yang terus terjadi, memungkinkan seluruh penduduk di berbagai belahan dunia dapat tinggal dan pergi di negara manapun.
Terkait hal tersebut, tentunya penduduk tidak bisa seenaknya pergi dan masuk ke dalam negara yang dituju, lantaran setiap negara memiliki ketentuan dan aturannya masing-masing berdasarkan tujuan dari pihak yang ingin tinggal sementara di negara yang bukan asalnya.
Tinggal sementara di negeri yang bukan asalnya, tentu memiliki beberapa ketentuan atau syarat yang perlu dipenuhi, seperti dokumen ataupun berkas-berkas penting yang digunakan sebagai kelengkapan data diri atau identitas yang akurat bagi WNA (Warna Negara Asing) yang bersangkutan.
Salah satu dokumen tersebut ialah KITAS. KITAS sendiri merupakan sebuah dokumen yang umumnya wajib dimiliki setiap WNA (warga negara asing) saat hendak meninggalkan negara asalnya atau bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, masih banyak yang tidak mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan KITAS. Maka dari itu, pada artikel kali ini akan dikulik lebih lanjut mengenai KITAS.
Mengenal KITAS
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, KITAS merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Merujuk dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2014, dimana KITAS didefinisikan sebagai sebuah dokumen yang bersifat izin bagi orang asing atau WNA untuk tinggal atapun berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan atau terbatas.
KITAS diberikan kepada WNA sebagai identitas tanda izin dengan masa tinggal yang cenderung singkat atau sebentar. Jangka waktu tersebut berkisar 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun. Sama halnya dengan dokumen perizinan lainnya.
KITAS sediri dapat dilakukan perpanjangan apabila masa berlakunya sudah habis namun dengan catatan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Dalam hal perpanjangan, terdapat masa berlaku atau jangka waktunya dimana selambat-lambatnya 30 hari dengan ketentuan izin tinggal yang tidak lebih dari 180 hari lamanya dan jangka waktu KITAS yang telah diperpanjang ialah selama 2 tahun.
Meskipun sama-sama menjadi identitas tanda izin bila mengunjungi negara lain, KITAS dan Visa merupakan dokumen yang berbeda. Dimana KITAS merupakan izin yang diperuntukkan bagi WNA untuk tinggal secara terbatas, sedangkan Visa merupakan sebuah dokumen atau kartu izin yang digunakan untuk masuk atau keluar dari negara asing. Kelebihan bagi WNA yang memiliki KITAS ialah, mereka tidak perlu lagi memperpajang Visa dalam setiap bulan.
Dasar Hukum KITAS
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur ketentuan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dengan mengeluarkan beberapa peraturan, di antaranya:
- UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
- PP Nomor 31 Tahun 2013 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian (UU Keimigrasian)
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2014
- PP Nomor 26 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 perihal Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian
- Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 perihal Penggunaan TKA
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Baca juga Mengenal PPh Pasal 19: Subjek, Objek, Revaluasi, Tarif dan Simulasi Perhitungan
Jenis-Jenis KITAS Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dibedakan menjadi 3 kategori, antara lain:
- KITAS Visa Kerja
Jenis KITAS ini diperuntukkan bagi WNA yang izin tinggal terbatas, karena pekerjaan dengan catatan WNA tersebut wajib memiliki sponsor atau surat izin kerja yang diterbitkan perusahaan resmi yang mempekerjakannya, seperti PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik, ataupun swasta serta kantor perwakilan. Dalam hal ini, perusahaan yang bersangkutan terlebih dahulu harus melakukan pengajuan izin kerja kepada Kemenaker Indonesia.
- KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga
Jenis KITAS ini diperuntukkan bagi WNA yang memang melangsungkan pernikahan secara sah dengan WNI (Warga Negara Indonesia) dengan melampirkan bukti buku nikah dan sertifikat nikah yang resmi. KITAS jenis ini hanya berlaku berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang. Bagi WNA yang memiliki KITAS ini, tidak dibatasi untuk kunjungan masuk ke Indonesia, namun tidak untuk bekerja di Indonesia. Meskipun boleh, hanya bisa bekerja sebagai freelancer bukan tenaga kerja tetap di sebuah perusahaan.
- KITAS Visa Pensiun
KITAS jenis ini diperuntukkan bagi WNA dengan usia di atas 55 tahun yang memutuskan untuk menghabiskan masa tuanya di negara Indonesia. WNA tersebut dapat mengajukan permohonan KITAS jenis ini setelah masuk ke Indonesia dan diberi waktu kurang lebih sebulan dengan menggunakan Visa turisnya. Bagi WNA yang menggunakan KITAS jenis ini hanya murni untuk mengabiskan waktu tinggal di Indonesia. Namun, masih diperbolehkan untuk membuka rekening di bank lokal. Jangka waktu untuk KITAS ini selama 1 tahun dan bisa perpanjang sampai 4 kali.
- KITAS Visa Investor
KITAS jenis ini diperuntukkan secara khusus bagi WNA yang memenuhi kebutuhan investor dalam berbisnis di Indonesia. Melalui KITAS, investor asing dapat tinggal di Indonesia dan sudah pasti mendapatkan izin kerja.
- Dependent Visa
KITAS jenis ini diperuntukkan bagi WNA yang memegang IMTA dan KITAS Visa kerja untuk membawa keluarga yang terdiri dari Suami, Istri, dan Anak yang masih di bawah 18 tahun. Pemegang KITAS jenis ini tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari perusahaan Indonesia. Namun, jika WNA yang memiliki KITAS jenis ini ingin bekerja di Indonesia, maka mereka dapat mengajukan IMTA untuk mendapatkan penghasilan bekerja yang hanya bisa part-time, bukan full-time.
Baca juga Apa Itu Penagihan Pajak?
Kriteria Mengajukan KITAS Indonesia
Berikut adalah kriteria bagi pihak yang ingin mengajukan KITAS Indonesia, antara lain:
- Orang asing (WNA) yang masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
- Anak yang dilahirkan di Indonesia lantaran ayah dan/atau ibunya memiliki KITAS
- Orang asing (WNA) yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
- Nahkoda, awak kapal ataupun tenaga ahli asing lainnya yang bekerja di atas kapal laut, alat apung, ataupun instalasi yang beroperasi di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Orang asing (WNA) yang menikah secara sah dengan WNI
- Anak dari pasangan WNA dan WNI yang menikah secara sah.
Syarat Mendapatkan KITAS Indonesia
Berikut adalah beberapa persyaratan umum guna mendapatkan KITAS:
- Mengisi formulir pengajuan
- Paspor kebangsaan ataupun dokumen perjalanan serta bukti visa
- KITAS lama, bagi yang mengajukan perpanjangan
- Surat permohonan dari penjamin/sponsor
- KTP penjamin/sponsor
- Surat penjamin/sponsor
- Surat kuasa
- Surat keterangan tempat tinggal.
Adapun, persyaratan tambahan bagi yang mengajukan KITAS Visa Pernikahan, yakni:
- Buku nikah resmi atau Akte pernikahan
- Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, bagi bayi yang lahir di Indonesia pemegang KITAS jenis ini, dengan persyaratan:
- Surat Keterangan Lahir dan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
- KITAS orang tua.
Cara Mendapatkan KITAS
Untuk mendapatkan KITAS, pemohon diwajibkan untuk mengajukan kepada pihak imigrasi Indonesia degan melengkapi dokumen persyaratan. Berikut adalah cara mendapatkan KITAS:
- Melakukan pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi sesuai wilayah tinggal pemohon KITAS
- Pemohon dapat melakukan pengajuannya sendiri atau dilakukan oleh penjamin/sponsor jika ada
- Melengkapi dokumen persyaratan berupa surat penjaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat, pas foto berwarna terbaru ukuran 2×3, surat domisili dari daerah asal, serta paspor asli dan fotokopiannya
- Permohonan pembuatan KITAS memiliki jangka waktu 30 hari usai masuk
- Setelah persyaratan permohonan lengkap, maka Kepala Kantor Imigrasi akan menerbitkan KITAS dan pemohon dapat mengambilnya di kantor Imigrasi sesuai wilayahnya, pengambilan KITAS paling lama selama 4 hari kerja.
Urus Pajak Bagi Pemegang KITAS Dengan Mudah
WNA pemegang KITAS tentu memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia pula. Untuk mengetahui seperti apa perhitungan dan informasi perpajakan akuratnya, kamu bisa berkonsultasi melalui aplikasi Konsul Pajak.
Konsul Pajak sebuah aplikasi konsultasi pajak online dengan para ahli pajak yang bersertifikasi. Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengelola PPh bagi WNA pemegang KITAS Visa Kerja (Karyawan Ekspatriat) dengan lebih mudah dan akurat.
Cara pakai mudah dan biaya konsultasi yang murah menjadi keunggulan aplikasi Konsul Pajak. Dapatkan aplikasi Konsul Pajak di Google Play Store atau hubungi marketing@pajakku.com untuk informasi lebih lanjut.









