Mengenal PPh Final Pelayaran Domestik

Perekonomian di dalam negeri tumbuh tidak terlepas dari berbagai macam faktor pendorong. Contohnya, seperti perdagangan nasional. Indonesia dikenal sebagai negara maritim yang sekitar dua pertiga dari wilayah di Indonesia merupakan kawasan perairan. Indonesia memiliki wilayah lautan yang luasnya 3,25 juta km2 serta luas zona ekonomi eksklusif (ZEE) sebesar 2.55 juta km2.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia memiliki panjang garis pantai sebesar 95,181 kilometer yang menjadi garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada. Tak hanya demikian, mengacu pada data dari KKP, Indonesia terdiri dari 16,711 pulau.

Oleh karena itu, Indonesia tak hanya menyandang gelar maritim, namun juga dikenal sebagai negara kepulauan. Status tersebut menjadikan peranan perairan sangat besar di bidang transportasi. Melihat adanya suatu peluang di sektor tersebut, sektor publik maupun sektor privat mulai mengembangkan perusahaan pelayaran di Indonesia.  

 

Latar Belakang Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri 

Sumber daya alam khususnya kawasan laut di Indonesia seperti yang kita ketahui sangatlah berlimpah. Potensi sumber daya alam biasanya dikelola oleh pihak yang terkait yang memiliki kewenangan dalam mengelola secara efisien seperti angkatan laut. Mengingat pengangkutan hasil laut dalam kuantitas yang besar dari satu area ke area yang lain tentunya membutuhkan sarana transportasi yang layak.

Oleh karena itu, untuk mendukung segala aktivitas transaksi perdagangan nasional dalam bentuk apapun, melalui pemanfaatan jasa perusahaan pelayaran dalam negeri. Nah, perusahaan dalam negeri tersebut juga tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan pelayaran domestik atau dalam negeri tersebut? Simak pada pembahasan artikel berikut! 

 

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan atas Pelayaran Dalam Negeri 

Dalam ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak perusahaan dalam negeri yang menyediakan jasa pelayaran akan terutang PPh Pasal 15. Pajak penghasilan tersebut dikenakan terhadap seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima dari jasa pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk pula di dalamnya yaitu penyewaan kapal.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 yang berisi tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri. Ketentuan mengenai jenis pengangkutan orang atau barang diatur lebih lanjut dalam KMK 416/1996 pada Pasal 1. Jenis pengangkutan yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

  1. Pengangkutan dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain yang masih di wilayah Indonesia 
  2. Pengangkutan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar wilayah Indonesia 
  3. Pengangkutan dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia 
  4. Pengangkutan dari pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

Apabila wajib pajak melakukan aktivitas berupa jasa angkut , ataupun perusahaan pelayaran yang melakukan kegiatan operasional serta jasa sewa kapal, maka wajib pajak hanya perlu menghitung pajak penghasilan atas jasa angkutnya saja. Karena, perlu diketahui untuk penghasilan yang diperoleh dari jasa sewa telah dipotong oleh pihak lain.  

 Baca juga Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik?

Ketentuan Tarif Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri  

Perusahaan pelayaran dalam negeri menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung besarnya PPh Pasal 15 yang terutang. Untuk mencari PPh terutang tarif sebesar 30% dikalikan dengan norma penghitungan penghasilan neto. Dengan demikian, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) KMK 416/1996 peredaran bruto dari objek PPh Pasal 15 akan dikalikan dengan tarif khusus yang besarnya 4%, untuk menentukan jumlah penghasilan neto.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 2 ayat (2) perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan tarif pajak sebesar 1,2% dari peredaran bruto yang bersifat final. Dalam hal ini peredaran bruto yang dimaksud adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti yang berupa uang ataupun nilai uang yang diperoleh maupun diterima wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari aktivitas pengangkutan orang maupun barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di wilayah Indonesia menuju pelabuhan di luar Indonesia begitu pula sebaliknya. (Sesuai dengan Pasal 1 KMK 416/1996).  

 

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri 

Ketentuan perusahaan pelayaran domestik, jika melakukan pelunasan PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh berdasarkan perjanjian atau kesepakatan persewaan dengan pihak pemotong adalah sebagai berikut:  

  • Melakukan pemotongan pajak penghasilan yang terutang saat waktu pembayaran maupun terutangnya nilai pengganti atau nilai imbalan
  • Memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan perusahaan dalam negeri atau yang bersifat final terhadap pihak yang memperoleh atau menerima penghasilan
  • Melakukan penyetoran pajak penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau ka kantor pos serta giro dengan jangka waktu paling lambat 10 bulan berikutnya. Dalam hal ini bulan yang dimaksud ialah setelah pembayaran maupun saat terutangnya imbalan. Untuk penyetoran dilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) . Hal penting lainnya yaitu untuk pelaporan pemotongan dan penyetoran harus dilakukan di kantor pelayanan pajak (KPP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atau sesudah bulan terutangnya imbalan.  

Sementara itu, untuk PPh Pasal 15 atas penghasilan yang diterima selain dari perjanjian charter dengan pemotong pajak akan disetor dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri secara mandiri.

Untuk batas waktu penyetoran pajak penghasilan yang terutang ke bank persepsi dan giro maupun kantor pos yang dilakukan oleh wajib pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya penghasilan, dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) final serta untuk pelaporannya dilakukan oleh wajib pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak penghasilan.  

 Baca juga Pengelompokan Aset Tetap Beserta Tarifnya

Contoh Perhitungan PPh Pasal 15 atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri  

Agar dapat memudahkan dalam memahami penerapan PPh Pasal 15 bagi Wajib Pajak pelayaran dalam negeri, Berikut merupakan contoh penerapannya:  

PT Jaya Rama melakukan penyewaan kapal dari PT Putra Lines, yang merupakan sebuah maskapai pelayaran nasional dengan nilai sewa sebesar Rp1.500.000.000,00. Ketika PT Jaya Rama membayar biaya sewa kapal seluruhnya pada tanggal 20 Juni 2020, maka yang dilakukan PT Jaya Rama adalah sebagai berikut: 

  1. Memotong PPh Pasal 15 sebesar : 1,2% x Rp1.500.000.000,00 = Rp18.000.000,00 
  2. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
  3. Melakukan penyetoran PPh Pasal 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 Juli 2020
  4. Melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 15 dalam SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juni 2020 paling lambat tanggal 20 Juli 2020.

Sebaliknya apabila PT Putra Lines menyewakan kapal kepada selain pemotong pajak, contohnya kepada Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memperoleh pembayaran senilai Rp1.200.000.000,00 pada tanggal 20 Februari 2020, maka PT Putra Lines wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 terutang senilai Rp14.400.000,00 yang diperoleh dari perhitungan 1,2% x Rp1.200.000.000,00 itu disetor paling lambat tanggal 10 Maret 2020 dan melaporkan penyetoran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Februari 2020 paling lambat tanggal 20 Maret 2020. 

Jika wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri membayar pajak di luar negeri atas penghasilan di luar negeri atas pengangkutan orang maupun barang termasuk penyewaan kapal, pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang dengan ketentuan untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2%  dari penghasilan di luar negeri tersebut.