Mengenal Perbedaan Sanksi Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 UU KUP

Salah satu bentuk pelaksanaan dari self-assessment system adalah melakukan penghitungan pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak sesuai kewajiban perpajakannya sendiri. Salah satu bentuk kendali Direktorat Jenderal Pajak terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah dengan mengenakan sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Dalam perpajakan sendiri dikenal beberapa jenis sanksi, seperti denda, bunga, kenaikan, dan pidana. Yang dimana setiap jenis sanksi tersebut memiliki kriteria tersendiri sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

 

Sanksi Pasal 7 UU KUP 

Sanksi denda yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu sebagai berikut. 

  1. Bagi SPT Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Sanksi pasal 7 (1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Masa PPN sebesar Rp 500.000 dan Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  2. Bagi SPT Tahunan PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp 100.000.
  3. Bagi SPT Tahunan PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sanksi pasal 7(1) bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT PPh Badan sebesar Rp 1.000.000.

 

Sanksi Pasal 8 UU KUP 

Pasal 8 Ayat 2

Di dalamnya dijelaskan Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 2A

Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 3A

Pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai persyaratan yang dilakukan oleh Wajib Pajak setelah DJP melakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Pasal 8 Ayat 5

Pajak kurang bayar yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Baca juga Skema Sanksi Perpajakan di Berbagai Belahan Dunia

 

Contoh Kasus

PT Arasna mendapatkan pemeriksaan bukti permulaan SPT Tahunan 2020. PT Arasna bermaksud mengungkapkan ketidakbenaran dengan menyebutkan jumlah akumulasi pajak sebesar Rp 200.000.000. Maka perhitungan sanksi yang harus dibayar adalah: 

= 100% x 200.000.000  

= Rp200.000.000. 

Berdasarkan perhitungan, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar PT Arasna adalah sebesar Rp200.000.000 pada tahun 2020.

 

Sanksi Pasal 9 UU KUP 

Pasal 9 Ayat 2A

Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo, maka Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa bunga pajak sebesar tarif bunga acuan yang diperhitungkan mulai dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan tanggal pembayaran. 

Contoh Kasus

Tuan Arsi membayar PPh pasal 21 masa April 2021 sebesar 200.000.000 pada tanggal 11 Mei 2021 seharusnya 10 Mei 2021 paling lambat). Terlambat sehari, tetap dihitung satu bulan, perhitungannya yaitu: 

= 1 x 0,83% x 200.000.000 

= 1.660.000 

Baca juga Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Tanpa Pemutihan Pajak

 

Sanksi Pasal 13 UU KUP 

Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang (untuk WP yang kurang bayar dan/atau diberikan NPWP secara jabatan atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan) sanksinya yaitu  bunga sebesar tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. 

Pasal 13 Ayat (2A) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak terutang dalam SKPKB untuk PKP yang tidak melakukan penyerahan BKP/JKP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.