Mengenal Penyebab Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 8 UU Penagihan Pajak, yang dimaksud dengan utang pajak yaitu pajak yang masih harus dibayar, termasuk di dalamnya sanksi adminstrasi yang berupa bunga, denda, maupun kenaikan yang tertera dalam suatu surat ketetapan pajak (SKP) ataupun surat sejenisnya yang mana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Timbulnya Utang Pajak

Timbulnya utang pajak memegang peranan yang sangat penting dalam perpajakan, sebab hal tersebut berkaitan dengan pembayaran pajak, menentukan saat dimulai dan saat berakhirnya suatu jangka waktu daluwarsa, memasukkan surat keberatan, sebagai penentu jumlah denda hingga sanksi adminstrasi lainnya, serta berguna untuk menerbitkan SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, dan lainnya.

Saat pengakuan terjadinya utang pajak, terdapat 2 ajaran yang mengatur terkait timbulnya utang pajak, yaitu Ajaran Formil dan Ajaran Materil. Ajaran formil dan materil tersebut berisi terkait bagaimana suatu cara timbulnya utang pajak, apakah utang pajak disebabkan oleh Undang-Undang perpajakan atau disebabkan oleh tindakan pejabat pajak.

  • Ajaran Formil

Ajaran Formil yaitu utang pajak yang timbul akibat pengeluaran SKP (surat ketetapan pajak) oleh pemerintah atau fiskus. Dalam surat ketetapan tersebut dapat diketahui bermacam informasi, seperti menentukan seseorang dikenakan pajak atau tidak dalam bentuk jumlah jumlah pajak yang wajib dibayar, serta berisi informasi terkait dengan jangka waktu pembayarannya. Ajaran ini sejalan dengan sistem pemungutan pajak official assesment system.

  • Ajaran Materil

Sementara itu, yang dimaksud dengan Ajaran Materil yaitu utang pajak yang timbul disebabkan oleh pemberlakuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Dalam teori ini, Wajib Pajak akan secara aktif dalam hal menentukan dirinya dikenakan pajak atau tidak dikenakan pajak sesuai dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. Ajaran ini sejalan dengan sistem pemungutan pajak self assesment system.

 

Timbulnya Utang Pajak Menurut Para Ahli

Dalam kalangan para ahli, terdapat sejumlah persepsi atau pendapat yang berbeda terkait dengan timbulnya utang pajak, yang mana ini disebabkan oleh sudut pandang yang dijadikan acuan atau pokok bahasan yang berebda-beda pula antarahli. Perbedaan persepsi maupun pendapat terkait dengan timbulnya utang pajak dapat dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak dalam doktrin di kalangan ahli hukum pajak, dimana sepanjang perbedaan tersebut dapat diterima sebagai suatu faktor perkembangan positif dalam bidang perpajakan.

Santoso Brotodihardjo (1995; 113) mengatakan bahwa utang pajak yang timbul tidak selalu tertera dengan jelas dalam suatu peraturan Undang-Undang, termasuk pada saat kapan atau saat dimana terjadinya suatu utang pajak, melainkan yang dipaparkan hanyalah seluruh perhatian terkait dengan timbulnya keharusan untuk membayar utang pajak tersebut.

Kemudian berdasarkan perkataan Rochmat Soemitro (1988; 1-2), disebutkan bahwa utang pajak merupakan utang yang timbulnya secara khusus, karena negara atau diibaratkan sebagai kreditor, terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikannya sebagai debiturnya, dalam hal ini yaitu Wajib Pajak. Hal ini sebab utang pajak timbul, karena berdasarkan pada peraturan Undang-Undang.

Kajian dalam hukum pajak menjadi penentu dari kapan timbulnya utang pajak, dalam hal ini terdapat 2 teori yang terkait yaitu teori materil dan teori formil. Kedua teori tersebut memperoleh perhatian pada kalangan para ahli hukum pajak dalam hal dilakukannya pengkajian berdasarkan hukum pajak, sehingga dapat sebagai penunjang pengembangan hukum pajak saat ini maupun di masa mendatang. 

Baca juga: Cara Memperoleh Kembali SPPT PBB Yang Hilang

 

Penyebab Hapusnya Utang Pajak

Utang pajak dapat terhapus dikarenakan sejumlah hal. Adapun, berikut merupakan sejumlah penyebab dari hapusnya utang pajak, yaitu:

  • Pembayaran

Jika utang pajak telah dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan, maka utang pajaknya pun akan otomatis dihapuskan. Dalam hal pembayaran utang pajak, penyetorannya harus dilakukan dalam bentuk penyetoran uang di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan pembayaran tidak boleh dalam bentuk barang (selain uang).

Pembayaran secara lunas tersebut dalam jumlah uang sesuai pajak terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak, penanggung pajak, maupun kuasa hukumnya yang mana dapat menjadi salah satu faktor berakhirnya suatu utang pajak. 

Wajib Pajak menjadi pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran pajak sebagai subjek pajak yang merupakan kewajibannya. Akan tetapi, pembayaran suatu utang pajak ini dapat juga dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan.

Pihak ketiga ini pun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa pihak ketiga tersebut bertindak sebagai atas nama Wajib Pajak, yang mana umumunya memerlukan persetujuan Wajib Pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak, sebab menguntungkan atau tidak merugikan Wajib Pajak, hal ini dengan maksud membebaskan Wajib Pajak dari perikatan pajak, khususnya utang pajak.

  • Kompensasi atau Restitusi

Apabila wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak pada periode atau masa sebelumnya, maka kompensasi atas kelebihan tersebut dapat terjadi. Jumlah dari kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan ke pajak-pajak lainnya yang masih terutang.

Dalam UU PPh, kredit pajak terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak penghasilan oleh Wajib Pajak. adapun kredit pajak yang terjadi pada suatu pajak penghasilan periode lalu yang dapat dikompensasikan ke utang pajak yang timbul dari PPh antara lain pemotongan pajak yang dilakukan atas penghasilan dari pekerjaan, pemungutan pajak yang dilakukan atas penghasilan dari suatu usaha pemotongan pajak yang dilakukan atas penghasilan wajib pajak yang berupa bunga, dividen, sewa, royalti, serta imbalan lainnya, kemudian pajak yang dibayar ataupun pajak yang terutang di luar negeri, dan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak.

Baca juga: Apa Itu Laporan Pasca Amnesti Pajak?

  • Daluwarsa

Lewat waktu atau daluwarsa merupakan salah satu bentuk dari berakhirnya suatu utang pajak serta hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar utang pajak) akibat dari lampaunya watu tertentu yang mana lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Hak dalam melakukan tindakan penagihan pajak akan daluwarsa setelah melampaui waktu sepuluh hari yang dihitung semenjak terutangnya pajak maupun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini guna memberikan kepastian hukum atas kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi. Akan tetapi, daluwarsa pajak  penagihan pajak dapat tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran maupun Surat Paksa.

  • Pembebasan dan Penghapusan

Bagi Wajib Pajak yang menunggak pajak, kemudian setelah dilakukannya penelitian telah meninggal ataupun pailit serta tidak mempunyai ahli waris dapat diusulkan agar utang pajaknya dihapuskan, maupun jika yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke Mahkamah Pengadilan Pajak terkait dengan besarnya pajak terutang yang harus dibayar (tax avoidance).

Pembebasan ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang secara riil telah dikenakan pajak, akan tetapi ia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pertauran Undang-Undang pajak untuk dapat diberikan pembebasan. Meskipun demikian, wajib pajak tetap berkewajiban untuk menaati Undang-Undang pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi suatu pelanggaran hukum yang mana dapat berakibat akan dikenakan sanksi sesuai hukum pajak.

  • Penundaan Penagihan

Dalam hal jika telah diterbitkan suatu surat keputusan penundaan penagihan, maka setelah itu menandakan bahwa telah berakhirnya utang pajak, meskipun hal ini hanya berlaku sementara waktu.

  • Pengecualian

Pengecualian dalam hal ini dapat terjadi, karena peraturan Undang-Undang (UU) yang sejak awal sudah mengecualikan, baik untuk utang pajak yang berkaitan dengan subjek pajak maupun objek pajak.