Tidak dipungkiri, setiap aset yang kita miliki pasti memiliki kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan oleh pemiliknya, seperti aset rumah, kendaraan dan tanah. Untuk aset berupa rumah dan tanah wajib untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Untuk mengetahui berapa besaran PBB yang harus dibayar, maka Wajib Pajak akan diberikan surat yang berisi nominal tagihan PBB, surat ini dikenal dengan nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Saat memutuskan membeli rumah, maka kita wajib untuk mengurus PBB. Lantas, bagaimana jika SPPT PBB yang dimiliki hilang? simak informasinya di sini!
Apa Itu SPPT PBB?
Dilansir dari UU Nomor 12 tahun 1994 SPPT PBB merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. SPPT PBB berisi data-data objek pajak berupa Tahun Pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), Letak objek pajak, Nama dan alamat Wajib Pajak, rincian data dari objek pajak, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), PBB yang terhutang dan harus dibayar, serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
SPPT PBB digunakan untuk pembayaran PBB yang dilakukan setiap tahun. Besaran PBB yang harus kita bayarkan akan termuat pada SPPT PBB. PBB wajib dibayarkan paling lambat 6 bulan setelah diperolehnya SPPT PBB.
SPPT PBB biasanya akan didapat saat wajib pajak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah, namun SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah atau bangunan. Sehingga, seringkali ditemukan nama pada SPPT PBB berbeda dengan nama yang tertera pada sertifikat atau IMB dikarenakan SPPT PBB tidak dilakukan balik nama oleh pemilik sebelumnya.
Namun, petugas Dinas Pendapatan Daerah melakukan validasi berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga tidak masalah walaupun berbeda nama antara SPPT PBB dengan nama pada sertifikat atau IMB. SPPT PBB biasanya diantarkan oleh aparat kelurahan atau perangkat desa atau dapat diambil sendiri pada kantor lurah maupun kantor kepala desa jika SPPT belum diantarkan ke tujuan.
Untuk mendaftarkan objek pajak yaitu tanah atau bangunan, wajib pajak dapat mendatangi KPP terdekat untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), biasanya memerlukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan bukti kepemilikan objek pajak tersebut. Jika sudah, maka wajib pajak dapat menunggu SPPT PBB dikirimkan ke alamat objek pajak yang telah didaftarkan.
Baca juga: Apa Itu Surat Keterangan Domisili?
SPPT PBB walaupun bukan sebagai bukti kepemilikan bangunan atau tanah, namun akan menjadi arsip yang sangat penting jika SPPT dikumpulkan dan dilengkapi untuk menghindari pemilik tanah atau bangunan dari sengketa aset atau penipuan. Bagi pemilik usaha, SPPT PBB berguna sebagai bukti pendukung untuk pembuatan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), jika suatu saat pemilik usaha yang bersangkutan memiliki tunggakan pada kreditnya.
PBB ditanggung perseorangan atau badan, biasanya tergantung kepemilikan objek pajak atau sesuai kesepakatan antara penyewa tanah atau bangunan. Untuk pembayaran PBB sendiri biasanya dapat dilakukan melalui kantor pos dengan menunjukkan SPPT PBB atau NOP sebanyak 18 digit. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB secara daring melalui berbagai platform yang disediakan dengan memasukkan NOPnya saja. Tidak semua objek pajak dapat dikenai PBB. Hanya objek pajak yang memiliki manfaat atau keuntungan ekonomi yang dapat dikenai PBB.
Alur Pengajuan SPPT PBB Yang Hilang
SPPT PBB wajib untuk disimpan oleh pemilik objek pajak mengingat kegunaannya yang sangat penting. Namun, bagaimana jika SPPT PBB hilang?
Jika SPPT PBB hilang, maka wajib pajak akan disarankan untuk melakukan cetak ulang SPPT PBB lagi ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah supaya pembuatan SPPT PBB dapat diproses. Pengajuan SPPT PBB yang hilang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Namun, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan Kembali untuk pengurusan SPPT PBB antara lain surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa SPPT PBB memang benar hilang. Kemudian, tidak lupa juga untuk menyiapkan fotokopi KTP dan KK. Jika persyaratan telah lengkap, maka Wajib Pajak menyerahkan persyaratan tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Adapun, alur pengajuannya yaitu:
- Wajib Pajak meminta surat keterangan hilang dari kelurahan
- Kelurahan menerbitkan surat keterangan hilang
- Wajib Pajak menyiapkan dokumen KTP dan KK
- Wajib Pajak ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah dengan membawa kelengkapan dokumen untuk melakukan cetak ulang SPPT PBB yang hilang
- Dispenda memproses permintaan tersebut
- Jika dokumen lengkap, SPPT PBB akan diterbitkan Kembali
- Wajib Pajak mengambil SPPT terbaru ke kantor kelurahan setempat
Untuk prosedur jika SPPT PBB tidak terbit atau belum menerima SPPT, maka wajib pajak dapat mendatangi kantor lurah setempat dengan membawa SPPT sebelumnya atau membawa Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit untuk dicek SPPTnya. Selain mengurus SPPT PBB yang hilang atau tidak terbit, Wajib Pajak juga dapat meminta Salinan SPPT PBB untuk diberikan kepada keluarga atau ahli waris.
Adapun, persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus Salinan SPPT PBB antara lain menyiapkan fotokopi pemohon atau yang diberi kuasa, kemudian menyiapkan Surat Kuasa bagi yang diberikan kuasa atau membawa Kartu Keluarga jika pemohon merupakan satu keluarga dengan pemilik tanah atau bangunan.
Wajib Pajak juga diwajibkan membawa fotokopi SPPT tahun sebelumnya, surat keterangan rusak atau hilang dari kepala desa jika SPPT PBB rusak atau hilang, kemudian membawa bukti pembayaran PBB, fotokopi sertifikat tanah, serta melampirkan fotokopi surat keterangan beda nama dari kepala desa setempat atau membawa Surat Keterangan Waris.
Adapun, alur pengajuan permohonan Salinan SPPT PBB yakni:
- Wajib pajak mengajukan surat permohonan Penerbitan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Surat permohonan yang telah dilengkapi diserahkan Bersama dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya ke Dinas Pendapatan Daerah
- Jika sudah, maka petugas akan mengecek keabsahan dan kelengkapan dokumen
- Petugas melakukan konfirmasi data jika diperlukan
- Jika sudah, maka petugas akan mencetak Salinan SPPT PBB yang telah diajukan.
Baca juga: Apa Itu Laporan Pasca Amnesti Pajak?
Mengapa SPPT PBB Hilang Harus Segera Diproses?
SPPT PBB merupakan salah satu dokumen yang dapat menjadi bukti untuk menghindari sengketa terkait hak kepemilikan tanah ataupun bangunan. Jika wajib pajak dapat mengumpulkan seluruh SPPT PBB setiap tahun menjadi arsip yang utuh, hal tersebut akan menjadi dokumen lengkap sebagai pelindung aset berharga.
Selain itu, jika SPPT PBB tidak diproses, maka dikhawatirkan wajib pajak akan melupakan kewajiban pembayaran PBBnya. Adapun, sanksi dari terlambat melakukan pembayaran PBB sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1994 antara lain dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari total pajak yang terutang. Sebaiknya SPPT PBB yang hilang ini diproses sebelum jatuh tempo pembayaran untuk mengetahui berapa nominal pasti PBB yang dibayarkan.









