Bayangkan, Anda sebagai pemilik usaha yang baru saja menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi pemberitahuan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pajak. Situasi seperti ini tentu membuat Anda panik, bukan?
Agar Anda tak terjebak pada situasi yang demikian, penting untuk memahami tindakan yang dikenal dengan pemeriksaan bukti permulaan. Tindakan ini sebenarnya bukan langsung tuduhan pidana, melainkan langkah awal DJP untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran perpajakan.
Proses ini penting untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan, sekaligus memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menjelaskan atau memperbaiki kekeliruan sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?
Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan tindak pidana perpajakan. Melalui tindakan ini, DJP akan menelusuri apakah tindakan atau data tertentu menunjukkan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara.
Baca Juga: DJP Periksa Eksportir CPO yang Diduga Lakukan Under-Invoicing
Dasar Hukum Pemeriksaan Bukti Permulaan
Kewenangan DJP dalam melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
- Pasal 43A ayat (1) dan (4) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Pasal 60 PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; dan
- PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Selain itu, secara operasional pemeriksaan bukti permulaan juga diatur lebih lanjut dalam PMK No. 177/PMK.03/2022 yang menjadi pedoman pelaksanaan bagi petugas pajak.
Bagaimana Proses Pemeriksaan Bukti Permulaan?
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP).
PPNS melakukan analisis data dan informasi dari berbagai sumber, baik fisik maupun digital. Apabila diperlukan, DJP juga dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, termasuk pengurus perusahaan atau pihak lawan transaksi.
Proses ini berlangsung paling lama 12 bulan sejak penyampaian SPPBP kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan resmi dan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan berlangsung, Wajib Pajak memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Hak Wajib Pajak meliputi:
- Meminta salinan dokumen resmi seperti Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan surat perpanjangan waktu pemeriksaan;
- Melihat identitas dan surat perintah pemeriksa; serta
- Menerima kembali bahan bukti yang dipinjam setelah pemeriksaan selesai.
Sementara itu, kewajiban Wajib Pajak antara lain:
- Memberikan akses kepada PPNS untuk memeriksa lokasi, barang, maupun dokumen yang relevan;
- Menyediakan data elektronik atau fisik yang diminta;
- Memberikan keterangan secara lisan atau tertulis; dan
- Memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Baca Juga: Ada Kasus Pencucian Uang Lintas Negara, Begini Cara DJP Kejar Pengemplang Pajak ke Luar Negeri
Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Selain hak-hak sebagaimana disebutkan di atas, Wajib Pajak juga memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya secara sukarela. Artinya, meski pemeriksaan sudah dilakukan, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pernyataan tertulis mengenai kesalahan atau ketidakbenaran yang telah dilakukannya, antara lain:
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau
- Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai.
Pengungkapan ini hanya bisa dilakukan sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
Sebagai konsekuensinya, Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Prosedur Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan
Untuk melakukan pengungkapan, Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus menyampaikan pernyataan tertulis yang ditandatangani sendiri dan disertai dengan:
- Penghitungan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang;
- Bukti pelunasan kekurangan pajak melalui Surat Setoran Pajak (SSP); dan
- SSP atas pembayaran denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan tembusan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Tindak Lanjut setelah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Setelah pemeriksaan selesai, DJP akan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis, yaitu:
- Dilanjutkan ke penyidikan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup;
- Tidak dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan jujur dan sesuai dengan fakta sebenarnya; atau
- Penghentian pemeriksaan, jika tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.
Adapun kondisi yang termasuk dalam kategori “tidak ditemukan bukti permulaan” antara lain:
- Calon tersangka tidak dapat diidentifikasi;
- Calon tersangka tunggal meninggal dunia;
- Kasus telah daluwarsa penuntutan; atau
- Kasus bersifat nebis in idem (pernah diperiksa dan diputus sebelumnya).
Pemeriksaan atas Pengungkapan Ketidakbenaran
Setiap pengungkapan yang disampaikan Wajib Pajak akan diuji oleh Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan keadaan sebenarnya.
Jika hasilnya sesuai dengan fakta, maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan akan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa pemeriksaan tidak ditindaklanjuti ke penyidikan.
Sebaliknya, jika pengungkapan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka pemeriksaan akan diteruskan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









