Ada Kasus Pencucian Uang Lintas Negara, Begini Cara DJP Kejar Pengemplang Pajak ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyita aset senilai Rp58,2 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan seorang terpidana pajak berinisial TB. 

TB terbukti melakukan berbagai skema pencucian uang hasil penggelapan pajak melalui PT UP, di mana ia berperan sebagai beneficial owner atau penerima manfaat. Uang hasil kejahatan tersebut dimasukkan ke sistem perbankan, ditukar ke mata uang asing, ditransfer ke luar negeri, dan diubah menjadi berbagai bentuk aset seperti apartemen, kendaraan, obligasi, serta tanah. 

Kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta dan menyembunyikan hasilnya di luar negeri tanpa melapor dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp317 miliar

Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar kepada TB melalui putusan kasasi pada September 2024, yang sekaligus membatalkan vonis bebas di pengadilan tingkat pertama. 

Baca Juga: Ini Cara Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak Ke Luar Negeri

Kejar Aset Sampai ke Luar Negeri 

Dalam mengejar aset yang disembunyikan di luar negeri, DJP memanfaatkan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), kerja sama timbal balik dalam masalah pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.  

Selain Singapura sebagai mitra utama dalam kasus ini, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan di Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lain yang terlibat dalam transaksi lintas batas. Kolaborasi ini penting untuk menelusuri arus dana yang sering kali berpindah ke negara tax haven

Diperkuat Regulasi Baru: PER-10/PJ/2025 

Langkah DJP menindak pelanggaran lintas negara kini juga mendapat dukungan dari regulasi baru, yaitu PER No. 10/PJ/2025. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, yang memungkinkan Indonesia memperoleh data perpajakan dari negara mitra. 

PER-10/PJ/2025 menggantikan empat aturan sebelumnya dan mengintegrasikan berbagai mekanisme pertukaran informasi perpajakan internasional, yang dapat dilakukan melalui tiga jalur utama: 

  • Berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) — DJP dapat meminta informasi kepada otoritas pajak negara mitra, termasuk identitas wajib pajak, data kepemilikan, hingga transaksi keuangan. 
  • Secara spontan (Spontaneous Exchange) — pertukaran dilakukan tanpa permintaan jika ditemukan data relevan terkait pelanggaran pajak lintas negara. 
  • Secara otomatis (Automatic Exchange) — pertukaran informasi dilakukan rutin dan sistematis, mencakup data pemotongan pajak, kepemilikan aset, serta transaksi lintas yurisdiksi. 

Baca Juga: Tax Evasion, Skema Penggelapan Pajak Yang Wajib Dihindari

Selain itu, beleid ini juga memungkinkan pelaksanaan Competent Authority Meetings dan Tax Examinations Abroad, di mana DJP dapat berkoordinasi langsung dengan otoritas pajak negara lain untuk pemeriksaan bersama. 

DJP menegaskan bahwa seluruh data yang diperoleh melalui kerja sama internasional bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan. 

Pertukaran informasi perpajakan lintas negara sendiri diatur dalam Pasal 1 PER No. 10/PJ/2025. Jenis perjanjian internasional tersebut meliputi: 

  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) — untuk menghindari pajak berganda bagi wajib pajak yang beroperasi di dua negara. 
  • Tax Information Exchange Agreement (TIEA) — perjanjian pertukaran informasi perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak. 
  • Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (CMAA) — konvensi multilateral tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan. 
  • Multilateral atau Bilateral Competent Authority Agreement (CAA) — kesepakatan antar otoritas pajak resmi yang mengatur pelaksanaan pertukaran data. 
  • Intergovernmental Agreement (IGA) — perjanjian antar pemerintah yang mengatur kerja sama perpajakan. 
  • Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya yang relevan dengan pertukaran informasi perpajakan. 

Dengan adanya landasan hukum ini, DJP memiliki legitimasi kuat untuk meminta dan memberikan informasi kepada otoritas pajak negara mitra secara resmi, termasuk dalam kasus penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan lintas negara. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News