Tax Evasion, Skema Penggelapan Pajak Yang Wajib Dihindari

Pelanggaran dalam perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan melakukan cara-cara illegal.

Pelanggaran pajak terjadi ketika individu, perusahaan, atau entitas lain gagal memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat melibatkan berbagai tindakan yang melanggar Undang-Undang pajak.

Penghindaran pajak yang dilakukan berulang kali dapat memicu tindak penggelapan pajak bagi wajib pajak. Wajib pajak sering kali melakukan tindakan ini, karena persepsi pajak akan mengurangi jumlah penghasilan yang didapatkan wajib pajak.

Tidak membayar dan melaporkan pajak merupakan tindakan kriminal yang menyalahi aturan yang berlaku. Seluruh tindakan menyembunyikan sebagian penghasilan baik secara sengaja atau tidak menjadi tindakan kriminal. 

Baca juga: Daftar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Cara Cek Keasliannya!

Tax evasion ini akan berdampak terdapat besaran penerimaan negara. Semakin banyak wajib pajak yang melakukan tindak tax evasion, maka penerimaan negara akan menjadi kecil atau tidak menunjukan keadaan yang sebenarnya.

Dalam pasal 38 Undang-Undang KUP dijelaskan indikasi tax evasion karena kealpaannya, seperti:

  1. Tidak menyampaikan SPT
  2. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, lengkap dan jelas.

Sedangkan, dalam pasal 39 ayat (1) dijelaskan terkait indikasi tax evasion karena kesengajaan wajib pajak, seperti:

  1. Tidak mendaftarkan diri memperoleh NPWP
  2. Tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  3. Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan tidak benar, lengkap dan jelas
  4. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak
  5. Memperhihatkan dokumen-dokumen palsu terkait perpajakan
  6. Tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut.

Baca juga: Heboh Konser Coldplay, Berapa Pajaknya?

 

Sanksi Wajib Pajak Yang Teridentifikasi Melakukan Tax Evasion

Pelanggaran pajak dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk denda, bunga, dan tuntutan hukum. Pemerintah memiliki lembaga dan otoritas khusus yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum perpajakan dan mengaudit pelanggar pajak.

Sanksi bagi wajib pajak yang terbukti melakukan tax evasion akan dikenakan sanksi berupa denda, bunga, kenaikan pajak terutang hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Beratnya sanksi yang diterima wajib pajak tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak perlu ditingkatkan kepatuhan perpajakannya guna menghindari tindakan tax evasion.