Ini Cara Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak Ke Luar Negeri

Pengemplang pajak yang kabur ke luar negeri adalah individu atau perusahaan yang sengaja menghindari pembayaran pajak yang seharusnya mereka bayarkan kepada pemerintah dengan cara pindah ke negara lain.

Fenomena ini biasanya terjadi ketika seseorang atau perusahaan memiliki jumlah pajak yang sangat besar untuk dibayar, sehingga mereka memutuskan untuk meninggalkan negara asal mereka dan pindah ke negara dengan pajak lebih rendah atau bahkan tanpa pajak sama sekali.

Penghindaran pajak ini bisa berdampak buruk bagi perekonomian negara asal karena pajak adalah sumber pendapatan utama pemerintah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Jika banyak warga atau perusahaan yang melakukan penghindaran pajak, maka pemerintah akan kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Akibatnya, negara tersebut bisa mengalami defisit anggaran dan terpaksa menaikkan pajak bagi warga yang masih tinggal di negara tersebut, atau bahkan memotong anggaran untuk program dan layanan publik. Selain itu, penghindaran pajak juga bisa menimbulkan ketidakadilan sosial, karena hanya orang atau perusahaan yang memiliki sumber daya untuk pindah ke luar negeri yang bisa menghindari pajak, sementara mereka yang tidak mampu pindah harus tetap membayar pajak.

Baca juga: PMK 61/23 Sebut Pihak Penanggung Pajak atas Penagihan WPOP

Hal ini bisa menimbulkan ketegangan sosial dan memperlebar jurang ketidaksetaraan di masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara telah melakukan langkah-langkah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan kerjasama internasional dalam bidang perpajakan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan peraturan pertukaran informasi antar negara, di mana negara-negara yang berpartisipasi sepakat untuk saling memberikan informasi mengenai warga dan perusahaan yang memiliki rekening bank atau aset di negara lain. Dengan demikian, pemerintah bisa lebih mudah melacak pengemplang pajak yang berusaha menyembunyikan kekayaannya di luar negeri.

Hal ini menjadi salah satu cara pemerintah Indonesia untuk mengejar pengemplang pajak baik itu perusahaan ataupun individu yang kabur ke luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memiliki landasan hukum terkait hal tersebut. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar yang sudah berlaku sejak 12 Juni 2023.

Setidaknya sudah ada 13 negara yang terikat kerja sama Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan DJP sejak tahun 2021. Berikut 13 negara tersebut:

  1. Aljazair
  2. Amerika Serikat
  3. Armenia
  4. Belanda
  5. Belgia
  6. Filipina
  7. India
  8. Laos
  9. Mesir
  10. Suriname
  11. Yordania
  12. Venezuela
  13. Vietnam.

Baca juga: Ketahui Aturan Baru Ketentuan Penjualan Barang Sitaan Pajak di PMK 61/2023

Menurut pasal 79 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, untuk bantuan penagihan pajak dapat dilakukan dengan memenuhi lima kriteria. Pertama, setiap permintaan bantuan untuk penagihan pajak hanya dapat memuat satu identitas penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak sedang berada di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau memiliki barang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dengan DJP atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Keempat, telah dilakukan tindakan penagihan pajak di Indonesia berdasarkan pertauran perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.