Seperti diketahui bahwa pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga negara kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan keamanan, program kesejahteraan, dan pelayanan kesehatan.
Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua objek dikenakan pajak. Terdapat sejumlah objek yang bebas pajak baik bebas pajak penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yuk, mari kita pelajari lebih mendalam apa saja yang termasuk objek bebas pajak.
Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak
Pajak penghasilan merupakan pajak negara yang dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Adapun, penghasilan itu sendiri merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak yang berasal baik dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri, serta dapat digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Dasar hukum terkait pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, seiring perkembangan zaman, undang-undang ini telah mengalami beberapa perubahan, antara lain
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan
- Undang-Undang PPh terbaru adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lebih lanjut, tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan atau bisa dikatakan sebagai objek bebas pajak. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Berikut penghasilan sebagai objek bebas pajak:
1. Bantuan dan sumbangan
Bantuan dan sumbangan disini termasuk zakat yang diperoleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Serta yang diperoleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Termasuk juga yang diperoleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diperoleh penerima sumbangan yang berhak. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan oleh pihak-pihak bersangkutan.
2. Harta hibahan
Harta hibahan yang bebas dari pajak harus diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, pekerjaan, atau penguasaan oleh pihak-pihak bersangkutan.
Baca juga Apakah Isu Perpajakan Berkaitan Dengan Pemblokiran Sejumlah Game Online?
3. Warisan
4. Setoran tunai
Harta termasuk setoran tunai disini maksudnya diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1b) sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.
5. Penggantian atau Imbalan
Pengantian atau imbalan ini sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah. Kecuali, yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak dan Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final.
6. Pembayaran asuransi tertentu
Pembayaran asuransi yang bebas pajak adalah asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
7. Dividen
Syarat yang harus dipenuhi agar dividen sebagai objek bebas pajak, antara lain dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, kepemilikan saham subjek pajak setidaknya sebesar 25% dari jumlah modal yang disetor, penerima dividen memiliki usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut, serta dividen yang diperoleh perseroan terbatas (PT) merupakan Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD.
8. Iuran
Iuran yang bebas pajak adalah iuran yang diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik iuran yang dibayar pemberi kerja maupun karyawan.
9. Penghasilan tertentu dana pensiun
10. Bagian laba
Bagian laba yang bebas pajak adalah diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, firma, dan kongsi.
Baca juga Apa Itu Pajak Royalti?
11. Penghasilan Tertentu Perusahaan Modal Ventura
Penghasilan yang dimaksud berupa laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia dengan syarat merupakan perusahaan mikro, kecil, atau menengah, serta sahamnya tidak diperjual-belikan di bursa efek di Indonesia.
12. Beasiswa
13. Sisa lebih
Sisa lebih yang diterima oleh badan nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dana sisa bebas dari pajak, antara lain badan atau lembaga tersebut telah terdaftar pada instansi sesuai bidangnya, dana sisa lebih tersebut diinvestasikan dalam bentuk sarana dan prasaranan, serta pembelanjaan dana sisa dilakukan dalam periode paling lama 4 (empat) tahun sejak diterimanya sisa tersebut.
14. Bantuan atau santunan
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu yang memang berhak.
Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak Menurut UU Cipta Kerja
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah menambah daftar objek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh). Mengutip draf UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah dan menambah sejumlah klausul di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun, tambahan daftar penghasilan yang bebas pajak, diantaranya adalah bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi, dana setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH), dan pengembangan keuangan haji di instrumen keuangan tertentu, serta sisa lebih yang diperoleh lembaga sosial dan keagamaan yang digunakan untuk sarana dan prasarana maksimal 4 (empat) tahun sejak diterimanya sisa tersebut.
Selain itu, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3f), yaitu mengenai pembebasan PPh atas dividen yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta penghasilan lain dari luar negeri. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja maka dividen sebagai objek bebas pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dengan jangka waktu tertentu,
- Dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak badan dengan kepemilikan saham berapapun,
- Dividen yang dari perusahaan di luar negeri sepanjang diinvestasikan dengan syarat nilai investasi sebesar 30% dari laba setelah pajak,
- Dividen milik BUT di luar negeri yang sahamnya tidak diperjual-belikan di bursa efek sepanjang diinvestasikan sebelum terbit surat ketetapan pajak.
Baca juga Ayo Belajar Pajak, Bayar Pajak, dan Lapor Pajak
Barang dan Jasa Sebagai Objek Bebas Pajak Menurut UU HPP
Sejak 1 April 2022 lalu, Kementerian Keuangan melakukan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya sebesar 10% menjadi sebesar 11%. Kenaikan tarif PPN tersebut sebagai implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN:
- Barang kebutuhan pokok yang meliputi beras, jagung, gabah, kedelai, garam, sagu, dan daging;
- Telur, sayur-sayuran, buah-buahan, susu, dan gula konsumsi;
- Jasa pendidikan, jasa sosial, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
- Vaksin, kitab suci, dan buku-buku pelajaran;
- Air bersih, termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap;
- Listrik, kecuali listrik rumah tangga dengan daya sebesar lebih dari 6.600 VA;
- Rumah susun sederhana, RS, RSS, dan rusunami;
- Jasa konstruksi bagi rumah ibadah dan bencana nasional;
- Mesin, ternak, hasil kelautan perikanan, pakan ternak, pakan ikan, bibit, bahan pakat, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak;
- Minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi. Gas bumi tersebut adalah gas melalui pipa, LNG, dan CNG;
- Emas batangan dan granula; dan
- Senjata dan alat foto udara.







