SPT 1171 ditetapkan bagi badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dikukuhkan sebagai wajib pajak badan, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria. Seperti apa lampiran Khusus SPT 1771? cek infonya di sini.
Perlu diketahui, badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dikukuhkan sebagai wajib pajak badan, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembiayaan dalam badan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Atas penerimaan yang diterima tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak badan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan
- Mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP
- Bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto lebih dari 4,8 M setahun wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Wajib pembukuan
- Menghitung pajak terutang
- Membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak berbeda pelaporannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 disebutkan setiap wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Bagi wajib pajak badan jangka waktu penyampaian SPT ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila wajib pajak badan tidak dapat menyampaikan SPT dengan tepat waktu dikarenakan penyusunan laporan keuangan yang banyak, maka wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Apabila SPT tidak disampaikan melebihi jangka waktu tersebut, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 juta bagi wajib pajak badan
SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
- SPT tidak ditandatangani sebagaimana disebutkan pada pasal 1 UU KUP
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana disebutkan pada pasal 6 UU KUP
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis
- SPT tersebut baru disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
SPT Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan melaporkan pajak yang terutang selama satu tahun pajak dengan menggunakan formulir SPT Tahunan Badan 1771.
Formulir 1771 umum terdiri dari:
- Formulir induk 1771 halaman 1
- Formulir induk 1771 halaman 2
- Lampiran 1771-I yang berisikan perhitungan penghasilan neto fiskal
- Lampiran 1771-II mengenai perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial
- Lampiran 1771-III terkait kredit pajak dalam negeri
- Lampiran 1771-IV tentang rincian PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Lampiran 1771-V berisikan tentang daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.
- Lampiran 1771-VI terkait daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, serta daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
Baca juga Apa Itu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?
Tidak hanya lampiran umum, terdapat pula lampiran khusus SPT 1771.
Lampiran khusus:
- Lampiran khusus 1A berisikan tentang daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
- Lampiran khusus 2A berisikan tentang perhitungan kompensasi kerugian fiskal
- Lampiran khusus 3A berisikan tentang pernyataan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
- Lampiran khusus 3A-1 berisikan tentang pertanyaan pada pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
- Lampiran khusus 3A-2 berisikan tentang pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Haven Country
- Lampiran khusus 4A berisikan tentang daftar fasilitas penanaman modal
- Lampiran khusus 5A berisikan tentang daftar cabang utama perusahaan
- Lampiran khusus 6A berisikan tentang perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
- Lampiran khusus 7A berisikan tentang kredit pajak luar negeri
- Lampiran khusus 8A-1 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan perusahaan industri manufaktur
- Lampiran khusus 8A-2 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan perusahaan dagang
- Lampiran khusus 8A-3 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan bagi bank konvensional
- Lampiran khusus 8A-4 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan bagi bank Syariah
- Lampiran khusus 8A-5 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan perusahaan asuransi
- Lampiran khusus 8A-6 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan diperuntukan bagi non kualifikasi
- Lampiran khusus 8A-7 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan bagi dana pensiun
- Lampiran khusus 8A-8 berisikan tentang transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan perusahaan pembiayaan.
Lampiran khusus ini digunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi lampiran umum dan formulir induk SPT 1771. Pengisian lampiran khusus ini dapat diisi sesuai dengan kebutuhan dari wajib pajak.
Sebagai contoh:
Jika wajib pajak melakukan penyusutan terhadap aktiva perusahaan, maka wajib melampirkan lampiran khusus 1A. lampiran ini berisi kolom:
- Kelompok/jenis harta
- Bulan/tahun perolehan
- Harga perolehan
- Nilai sisa buku fiskal awal tahun
- Metode penyusutan secara fiskal dan komersial
- Penyusutan/amortisasi fiskal tahun pajak bersangkutan
- Catatan/keterangan.
Dalam formulir ini wajib pajak akan mengetahui besaran pajak secara fiskal yang nantinya dibandingkan dengan penyusutan/amortisasi, sehingga mengetahui besaran selisih yang akan dikoreksi dalam lampiran induk.
Baca juga PBB P2: Pengertian, Objek dan Cara Hitung
Dalam hal wajib pajak memiliki kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya, yang masih dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan di tahun bersangkutan. Maka dapat dilampirkan di lampiran khusus 2A. Lampiran ini terdiri dari kolom kerugian dan penghasilan neto fiskal, kompensasi kerugian fiskal pada tahun-tahun pajak kompensasi tersebut berlaku.
Jika wajib pajak badan bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maka wajib melampirkan lampiran khusus 3A. lampiran ini terdiri dari kolom rincian pihak yang memiliki hubungan istimewa (nama, alamat, NPWP/Tax Identification Number, kegiatan usaha, bentuk hubungan dengan wajib pajak) serta daftar rincian transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (nama mitra transaksi, jenis transaksi, nilai transaksi, metode penetapan harga yang digunakan, dan alasan menggunakan metode tersebut).
Kemudahan, juga terdapat dalam lampiran 8A dimana masing-masing bentuk usaha dipisahkan lampirannya, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyusun lampiran khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Dengan adanya perlakuan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dan wajib pajak badan, sangat memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajak setiap akhir tahun pajak. Bagi wajib pajak badan perlu diketahui selain formulir induk dan lampiran I-VI SPT Tahunan Badan, terdapat lampiran khusus SPT Badan. Hal ini memudahkan wajib pajak dalam penyusunan lampiran induk SPT.









