Bagi seorang akuntan tentu sudah tidak asing dengan laporan keuangan. Laporan keuagan ini menggambarkan suatu keadaan keuangan perusahaan tersebut pada suatu periode tertentu dan memberikan wawasan atas kinerja keuangan perusahaan tersebut serta kondisi keseluruhannya, sehingga seorang pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat dari laporan keuangannya.
Dalam penyusunan laporan keuangan, sering terdapat pencatatan akuntansi yang tidak sesuai, jika dilihat dari sisi perpajakannya, sehingga dalam menyusun laporan keuangannya harus sesuai dengan aturan fiskal yang berlaku, karena terdapat laporan keuangan yang akan menjadi dasar dalam pembuatan SPT Pajak Penghasilan yang akan dilaporkan ke kantor pajak.
Wajib Pajak Badan atau perusahaan diwajibkan untuk membayar kewajiban pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta melakukan penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan peraturan perpajakan yang disebut dengan laporan fiskal serta disampaikan dengan tepat waktu.
Seringkali terdapat data yang tidak sesuai yang mengharuskan Wajib Pajak Badan untuk diharuskan membuat koreksi fiskal dalam laporannya, sehingga inilah yang disebut dengan koreksi fiskal. Namun, terdapat beberapa Wajib Pajak (WP) yang masih belum memahami mengenai koreksi fiskal dalam sisi perpajakannya.
Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dengan pengeluaran yang seminim mungkin merupakan keinginan pelaku usaha. Namun, masih terdapat perusahaan yang melakukan berbagai cara dalam mengeluarkan kas nya untuk pembayaran kewajiban perpajakannya, sehingga akan melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Dilakukannya koreksi fiskal dengan tujuan tentunya untuk melakukan penyesuaian atas penghasilan dari Wajib Pajak serta pajak yang harus dibayarkan oleh WP agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan. Penjelasan mengenai koreksi fiskal akan dibahas lebih lengkap dalam artikel di bawah ini, simak ulasan berikut ini.
Apa Itu Koreksi Fiskal?
Koreksi fiskal merupakan kegiatan dalam proses pencatatan, pembetulan serta penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Langkah ini yaitu seorang WP yang mencocokkan suatu laporan keuangannya, jika terdapat perbedaan antara laporan keuangan komersial berdasarkan SAK dengan laporan keuangan yang sesuai dengan sistem fiskal.
Laporan keuangan komersial memiliki fungsi dalam menilai suatu keadaan finansial serta kinerja ekonomi pada umumnya. Sedangkan, laporan keuangan sistem fiskal memiliki fungsi dengan keterkaitan dengan hubungan perpajakan.
Sebelum melakukan koreksi fiskal, seorang Wajib Pajak harus mengetahui kebijakan fiskalnya terlebih dahulu. Hasil penyesuaian atas koreksi fiskal tersebut akan menjadi acuan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Koreksi fiskal muncul karena terdapat perbedaan dalam pengakuan pendapatan dengan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak. Atas biaya-biaya yang menurut prinsip akuntansi adalah sebagai beban sehingga akan mengurangi pendapatan yang mana berpengaruh terhadap laba dalam laporan keuangan perusahaan. Namun, sesuai dengan aturan laporan keuangan fiskal tersebut, maka tidak diakui sebagai beban yang akan mengurangi laba, dan sebaliknya. Kondisi tersebut yang mengakibatkan adanya koreksi fiskal.
Baca juga: Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Jenis-Jenis Koreksi Fiskal
Jenis koreksi fiskal yaitu terdapat dua jenis terdiri dari koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
- Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif merupakan dimana dilakukannya koreksi sehingga memperoleh penghasilan Neto yang lebih besar, disebabkan atas biaya pengurang dari penghasilan bruto yang dihapus karena item dari biaya yang berkurang, sehingga menyebabkan penghasilan Neto akan lebih besar, maka penghasilan kena pajak nya yang akan bertambah. Istilah koreksi fiskal positif ini yang akan menyebabkan kondisi PPh yang terutang menjadi bertambah.
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku mengenai laporan keuangan fiskal bahwa koreksi fiskal positif yang diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Dalam pasal ini dijelaskan secara rinci jenis biaya yang dapat dibebankan atau sebagai pengurang dari penghasilan bruto.
Koreksi fiskal positif terdiri dari:
-
- Biaya-biaya yang dikeluarkan yang seharusnya tidak diakui dalam peraturan perpajakan
- Selisih dari biaya amortisasi atau depresiasi di atas dari biaya amortisasi atau depresiasi menurut sisi perpajakannya
- Biaya yang pengakuannya merupakan biaya tangguhan menurut ketentuan pajak
- Penyesuaian fiskal positif lainnya selain yang telah disebutkan di atas.
- Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif merupakan kondisi dalam melakukan penyesuaian atas penghasilan Neto dari laporan keuangan komersial yang nantinya akan berpengaruh laba kena pajak yang akan berkurang, yang disebabkan oleh aturan perpajakan. Berkurangnya laba atau penghasilan yang kena pajak disebabkan oleh:
-
- Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final serta penghasilan yang bukan sebagai objek pajak namun termasuk sebagai peredaran usaha
- Selisih dari penyusutan atau amortisasi komersial di bawah dari penyusutan atau amortisasi fiskal
- Penyesuian terhadap fiskal negatif lainnya yang bukan berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Tujuan Koreksi Fiskal
Dengan dilakukannya koreksi fiskal maka diharapkan bahwa tidak adanya kesalahan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan dikarenakan telah melakukan koreksi serta perbaikan terhadap draft pajak. Berikut beberapa tujuan dilakukannya koreksi fiskal, yaitu:
- Melakukan cek terhadap draft pajak
Dilakukannya koreksi fiskal yaitu setelah laporan keuangan dibuat oleh suatu perusahaan. Sehingga pengecakan terhadap draft dilakukan sebelum disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengecekan draft ini didasari oleh data-data yang tersedia dengan memperhatikan atas transaksi-transaksi serta penyesuiaan antara penghasilan dari wajib pajak.
- Alat dalam memenuhi draft laporannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan aturan serta regulasi kepada Wajib Pajak (WP). Agar draft dapat terpenuhi dengan baik, maka perusahaan diharuskan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, sehingga dapat dilihat ada atau tidaknya kekeliruan dalam laporan yang telah dikerjakan. Jika terdapat kekeliruan terhadap laporan yang telah dikerjakan, maka akan menyebabkan kesalahan dalam perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan.
- Meminimalisir atas salah hitung pajak
Koreksi fiskal penting untuk dilakukan guna menghindari adanya kesalahan dalam perhitungan pajaknya. Karena jika terdapat kesalahan dalam nominal pajak yang harus dibayarkan, maka akan berpengaruh terhadap kerugian yang akan dialami oleh perusahaan. Diperlukannya suatu ketelitian dalam melakukan koreksi fiskal dalam penyesuaian data, transaksi, karena dengan ketelitian akan memperoleh penghasilan yang benar dan tepat.
Baca juga: Mengenal Faktur Pajak Fiktif
Penyebab adanya Koreksi Fiskal
Dalam koreksi fiskal terdapat 2 perbedaan penyebabnya, yaitu:
- Perbedaan Beda Tepat
Merupakan keadaan dimana biaya serta pendapatan yang diakui dalam perhitungan dari penjumlahan laba neto yang dilihat dari laporan keuangan akuntansi komersial serta tidak diakui dalam perhitungan secara akuntansi pajaknya.
Contoh Biaya:
-
- Biaya atas Pajak Penghasilan
- Biaya atas sumbangan
- Biaya atas sanksi perpajakan.
Contoh Penghasilan :
-
- Penghasilan dari sumbangan
- Penghasilan dari bunga deposito
- Penghasilan dari hibah.
- Perbedaan Beda Waktu
Merupakan keadaan dimana dapat diakui atas biaya dan penghasilan saat ini dari akuntansi komersial serta begitupun sebaliknya. Namun, tidak bisa diakui sekaligus bagi akuntansi pajak dikarenakan penggunaan metode pengakuannya yang berbeda.
Contoh Biaya:
-
- Biaya atas sewa
- Biaya atas penyusutan.
Contoh Penghasilan :
-
- Pendapatan atas adanya selisih kurs.
Demikian penjelasan lengkap mengenai koreksi fiskal. Memahami mengenai koreksi fiskal merupakan hal yang penting dalam dunia akuntansi dan perpajakan. Terdapat informasi lainnya yang dapat Anda akses melalui situs laman resmi Pajakku.







