Mengenal Faktur Pajak Fiktif

Dewasa ini, seringkali terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan dengan berbagai macam cara oleh wajib pajak yang tidak patuh. Salah satunya yaitu dengan cara penerbitan faktur pajak fiktif atau palsu oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Seperti yang diketahui, bahwa kasus penerbitan faktur pajak yang bersifat fiktif tersebut dapat menyebabkan negara mengalami suatu kerugian hal itu disebabkan, karena faktur pajak fiktif tersebut akan dapat mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam berbagai kasus keberadaan faktur pajak fiktif tak hanya berakibat merugikan negara, bahkan oknum PKP dapat melakukan tindakan lainnya seperti meminta restitusi kepada negara karena faktur pajak fiktif yang diterbitkan tersebut yang jelas-jelas akan merugikan negara. Lantas, apakah yang dimaksud dengan faktur pajak fiktif? Bagaimana kriteria serta sanksi yang diperoleh oleh PKP apabila menerbitkan faktur pajak tersebut? Mari, kita simak pada pembahasan berikut ini!

 

Definisi Faktur Pajak Fiktif 

Mengacu pada SE-No.132.PJ/2018 faktur pajak fiktif dapat didefinisikan sebagai faktur pajak yang diterbitkan tidak didasarkan dengan transaksi yang sebenarnya terjadi atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga faktur pajak fiktif sering juga dikenal dengan sebutan faktur pajak yang tidak sah. 

 

Modus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif

Dilansir dari berbagai media sumber, kasus-kasus terkait faktur pajak fiktif yang sudah pernah terjadi sebelumnya mempunyai modus yang sederhana. Modusnya yaitu pengusaha yang menggunakannya membeli faktur pajak masukan yang fiktif kemudian mengkreditkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Perilaku tersebut dilakukan dengan tujuan supaya oknum PKP dapat memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau dengan terjadinya hal tersebut bisa mengurangi besarnya jumlah pajak keluaran yang seharusnya disetor ke kas negara. 

 

Kerugian yang Timbul Akibat Penerbitan Faktur Pajak Fiktif 

Terdapat 2 kerugian yang ditimbulkan apabila terjadi penerbitan faktur pajak yang fiktif, yaitu: 

  1. Dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau fiktif, setoran ke kas negara yang seharusnya dsetor oleh oknum pelaku jumlahnya menjadi lebih sedikit. Contoh ilustrasinya, seorang PKP yang seharusnya menyetorkan jumlah PPN yang kurang bayar sebesar Rp500 juta apabila ditambahkan dengan faktur pajak fiktif lgi Rp400 juta maka PKP tersebut hanya akan membayar sejumlah Rp100 juta saja
  2. Negara akan dirugikan pula apabila oknum pelaku membuat faktur pajak fiktif hingga ingin meminta pengembalian atau restitusi darii negara. Contoh ilustrasinya, seorang eksportir yang mempunyai faktur pajak yang sebenarnya hanya meminta pengembalian Rp100 juta. Akan tetapi, ketika oknum PKP tersebut melakukan pengkreditan faktur pajak fiktif dengan nilai sebesar Rp300 juta, maka dengan itu ia dapat memperoleh restitusi pajak senilai Rp400 juta.  

Baca juga: Apa Itu Pajak Non Migas?

 

Kriteria Faktur Pajak yang Bersifat Sah (Tidak Fiktif) 

Faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN itulah yang dikategorikan sebagai faktur pajak fiktif. Lalu, bagaimana kriteria faktur pajak yang sah menurut ketentuan peraturan perpajakan? Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-/PJ/2010 faktur pajak yang sah menggunakan kode serta nomor seri faktur pajak dan memuat keterangan pendukung lainnya.

 

Kriteria Penerbit atau Pengunggah Faktur Pajak Fiktif

Pelaku perpajakan yang menerbitkan faktur pajak fiktif biasa akan melakukan hal seperti sebagai berikut ini:

  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa, namun elemen pada data SPT serta lampirannya tidak direkam dikarenakan yang bersangkutan tidak terdaftar secara resmi sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
  • Wajib pajak yang seringkali pindah alamat atau yang juga sering mengajukan permohonan pindah alamat, tempat kedudukan dan permohonan perpindhan lokasi tempat terdaftar 
  • Wajib pajak yang berstatus Non Efektif / NE yang ecara tiba-tiba aktif dan memiliki penyerahan dengan jumlah yang besar 
  • Wajib pajak yang baru berdiri, namun mempunyai penyerahan dengan jumlah yang besar sementar untuk jumlah PPN yang kurag dibayar kecil
  • Wajib pajak yang memiliki seorang pegurus dan komisaris dalam perusahaannya, namun orang-orang yang ada di posisi tersebut adalah orang yang sama 
  • Waajib pajak yang penyerahan BKP nya yang memiliki jenis yang beragam, sehingga kegiatan utama dari perusahaannya tidak diketahui dengan pasti
  • Wajib pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di kawasan perumahan, namun di balik itu ia memiliki peredaran usaha yang besar. 

Baca juga: Apa Itu NTPN?

 

Sanksi yang Diberikan Kepada Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Perlu diketahui, wajib pajak yang terindikasi melakukan penerbitan faktur pajak fiktif akan dijatuhi hukuman yakni dengan status non aktif (suspend). Dengan itu, wajib pajak yang bersangkutan tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik, sehingga DJP dapat menerima klarifikasi atas kondisi tersebut. 

Kriteria yang digunakan oleh DJP untuk melakukan penetapan atau pencabutan status suspend wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu sebagai berikut:

  • Identitas wajib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajib pajak sah
  • Keberadaan, kewajaran, serta kesesuaian profit, pengurus maupun penanggung jawab wajib pajak
  • Kewajaran dan keberadaan dari lokasi tempat wajib pajak melakukan usahanya
  • Kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak
  • Apabila dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah oknum wajib pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak dengan status non-aktif WP tidak mampu memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP akan mengambil langkah lain yakni dengan mencabut sertifikal elektronik (Sertel). Dengan demikian, wajib pajak tersebut tidak dapat lgi menerbitkan faktur pajak secara permanen. 

 

Dampak Lain Penggunaan Faktur Pajak Fiktif 

Penggunaan faktur pajak fiktif tak hanya merugikan negara, akan tetapi juga akan merugikan pengusaha kena pajak (PKP). Dalam dunia bisnis, faktur pajak fiktif berpotensi merugikan investor serta bisa memperkeruh iklim investasi. 

Contohnya, jika seorang investor dan staf direksi mengecilkan laba dengan skema faktur pajak fiktif, tentu saja sebagai investor tidak akan memperoleh keuntungan atau capital gain yang seharusnya menjadi hak investor tersebut. Tak hanya itu, faktur pajak fiktif akan berdampak pula pada jumlah dividen yang dibagikan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. 

Dampak lainnya dari penggunaan faktur pajak fiktif yakni laba yang dikecilkan dengan didukung oleh penerbitan falktu pajak yang tidak sah tersebut nantiny bisa dijadikan alasan oleh pihak perusahaan untuk tidak memberikan bonus atau menaikan gaji para karyawan.