Dalam bidang kepabeanan dan cukai yang dinilai memberikan dampak yang besar bagi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai tugas dalam rangka menyelenggarakan perumusan dan penerapan kebijakan pada bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara tersebut.
Dengan adanya tugas tersebut mengakibatkan DJBC mengemban beberapa tanggung jawab, salah satunya ialah memberikan pengawasan, pelayanan yang baik, tanggap, dan cepat. Selain itu, DJBC juga diharapkan dapat memberikan fasilitas agar terciptanya iklim perdagangan, khususnya ekspor dan impor yang bersifat kondusif.
Perlu diketahui, bahwa salah satu fasilitas yang diberikan oleh DJBC yaitu Tempat Penimbunan Berikat yang sering disingkat dengan TPB. TPB itu sendiri merupakan suatu bangunan, tempat, maupun kawasan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai tempat penimbunan pengolahan maupun tempat untuk memamerkan barang yang nantinya dijual dengan memperoleh penangguhan bea masuk dan fasilitas yang berhubungan dengan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Tempat penimbunan ini juga terbagi atas 6 bentuk di antaranya yakni, gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, toko bebas bea, tempat lelang berikat dan yang terakhir kawasan daur ulang berikat. Nah, kali ini kita mengulas apa itu kawasan daur ulang berikat (KDUB) dan bagaimana penyelenggarannya? simak informasinya di sini!
Definisi Kawasan Daur Ulang Berikat
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) termasuk di dalamnya Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) telah dalam ketetntuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2015.
Dalam Pasal 1 dijelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, ataupun kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun maupun mengelola barang yang memiliki tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Sedangkan, kawasan daur ulang berikat (KDUB) merupakan bagian dari TPB, dimana kawasan tersebut digunakan untuk menimbun barang impor dengan jangka waktu tertentu. Kawasan tersebut merupakan tempat untuk melakukan kegiatan daur ulang limbah yang berasal dari kegatan impor maupun yang bersal dari daerah dalam negei atau daerah pabean, sehingga hasil dari daur uang tersebut dapat menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.
Baca juga: Apa Itu PPh Bunga Obligasi?
Kegiatan dalam Kawasan Daur Ulang Berikat
Perlu dipahami, bahwa terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam kawasan daur ulang berikat. Dalam KDUB dilakukan proses atau kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggaraan KDUB adalah keguatan yg dilakukan untuk menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahan KDUB. Adapun, kegiatan tersebut dilakukan oleh penyelenggaran KDUB yang memenuhi syarat berupa penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan beredudukan di Indonesia
Untuk tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dau ulang berikat dan pemberian izin penyelenggaran KDUB tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Maka dari itu untuk memperoleh izin, pihak yang nantinya akan menjadi penyelenggara KDUB wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Apa saja persyaratannya?
Syarat yang harus dipenuhi yakni dalam 1 (satu) penyelenggaraan KDUB dilaksanakan oleh satu maupun lebih pengusahaan KDUB. Terkait pengusahaan KDUB dapat dilakoni oleh pengusaha KDUB maupun pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.
Tak berbeda dengan penyelenggaraan KDUB, pengusaha KDUB harus memenuhi syarat yaitu pengusaha itu harus berbadan hukum Indonesia yang tentunya berkedudukan di Indonesia. Nah, pengusaha inilah nantinya akan melakukan daur ulang dengen menggunakan teknologi yang telah disepakati dan disetujui oleh Kementrian Lingkuan Hidup. Terkait dengan pemberian izin untuk pengusaha KDUB juga telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sama halnya seperti penyelenggara, pihak yang akan menjadi pengusaha hendaknya wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Fasilitas Yang Disediakan Kawasan Daur Ulang Berikat
Tak jauh berbeda dengan tempat penimbunan berikat (TPB) lainnya, kawasan daur ulang berikat juga menyediakan fasilitas berupa penangguhan bea masuk ataupun tidak dipungt atau tidak dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang masuk ke dalam kawasan daur ulang berikat ini. Perlu diketahui, fasilitas yang diberikan tersebut merupakan atas barang yang asalnya dari luar negeri atau luar daerah pabean maupun yang berasal dari tempat penimbunan berikat (TPB)
Sedangkan, barang yang asalnya dari tempat lain yang masi di dalam daerah pabean diberikan fasilitas berupa fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) serta tidak dipungut pajak atas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang bersangkutan.
Persyaratan Tertentu Penyelenggara KDUB
Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2009 terkait tempat penimbunan berikat, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara KDUB untuk mendapatkan penetapan tempat yang digunakan sebagai kawasan daur ulang berikat, sebagai berikut:
- Penyelenggara mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, bangunan maupun tempat dan memiliki batas-batas yang jelas dalam hal peta lokasi maupun tempat dan rencana tata letak atau denah yang nantinya akan dijadikan kawasan daur ulang berikat
- KDUB tersebut berlokasi di kawasan industri yang ditujukan khusus untuk kegiatan daur ulang
- Mempunyai surat izin tempat usaha daur ulang, dokumen terkait lingkungan hidup, dan perizinan lainnya yang dibutuhkan dari instansi teknis yang bersangkutan
- Penyelenggara telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kenan pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan
- Memperoleh rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup.
Baca juga: Apa Itu Insentif Pajak?
Persyaratan Tertentu Pengusaha KDUB
Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2009 terkait tempat penimbunan berikat, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha KDUB untuk mendapatkan penetapan tempat yang digunakan sebagai kawasan daur ulang berikat, sebagai berikut:
- Pengusaha mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, bangunan maupun tempat dan memiliki batas-batas yang jelas dalam hal peta lokasi maupun tempat dan rencana tata letak atau denah yang nantinya akan dijadikan kawasan daur ulang berikat
- KDUB berlokasi di kawasan industri yang ditujukan khusus untuk kegiatan daur ulang
- Mempunyai surat izin tempat usaha daur ulang, dokumen terkait lingkungan hidup dan perizinan lainnya yang dibutuhkan dari instansi teknis yang bersangkutan
- Penyelenggara telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kenan pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pjak terakhir menyampaikan SPT Tahunan
- Memperoleh rekomendasi dari Menteri yang menangani masalah lingkungan hidup
- Pengusaha KDUB tersebut mempunyai bukti sebagai importir produsen limbah non baha berbahaya dan beracun (B3)
- Selanjutnya, pernyataan tertulis dari pengusaha di KDUB merangkap sebagai penyelenggara di KDUB yang telah menyatakan kesediaan untuk mengekspor kembali bahan berupa limbah, dan limbah tersebut tidak diolah dalam jangka waktu paling lama 3 bulan atau izin pengusaha di KDUB dicabut.









