Mengenal Jasa Hotel yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan PPN

Jasa perhotelan merupakan salah satu bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Peraturan Daerah. Aspek perpajakan bagi bisnis hotel cukup kompleks, sebab usaha hotel ini umumnya menyediakan berbagai macam jasa, serta ada juga yang melakukan aktivitas penjualan berbagai barang di dalamnya.  

Secara garis besar, sumber penghasilan bisnis hotel dapat bersumber dari 2 jenis penghasilan. Pertama, yaitu penghasilan utama yang meliputi penyewaan kamar untuk penginapan, penyajian makanan dan minuman, serta penyewaan ruangan yang digunakan untuk acara pertemuan misalnya seperti rapat, pernikahan, dan seminar. Kedua adalah penghasilan lainnya yang dapat berupa jasa lapangan golf dan tenis, jasa kolam renang, jasa laundry, jasa persewaan ruangan atau bangunan hotel untuk kios atau toko, dan sumber penghasilan lainnya. 

Dengan adanya kompleksitas tersebut, bisnis hotel di Indonesia dikenakan berbagai jenis pajak, mulai dari pajak daerah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21). Penerimaan pajak dari hotel menjadi salah satu penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar, terutama bagi daerah yang termasuk destinasi berwisata para wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Selain itu, hotel juga merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  

PPN merupakan pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau Badan yang telah dikukuhkan menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, tidak semua penyerahan barang dan jasa merupakan objek PPN.  

Jasa perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman, kegiatan hiburan, serta fasilitas lainnya. Jika melihat dari aspek pengenaan PPN, tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel juga merupakan jasa yang dikenakan PPN, melainkan juga terdapat sejumlah jasa yang menjadi pengecualian sebagai objek PPN. Dengan demikian, perlu diketahui jasa-jasa perhotelan apa saja yang dikenakan maupun yang tidak dikenakan PPN. 

Secara umum, jasa yang disediakan oleh hotel merupakan suatu jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 A ayat (3) huruf l UU No. 8 Tahun 1983 (UU PPN) yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Kemudian, berdasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang sebagaimana telah diubah terakhir dalam UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), jasa perhotelan merupakan salah satu dari objek pajak PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) yang dimana pemungutannya menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah pada tingkat kabupaten atau kota.  

Jasa yang disediakan oleh hotel yang termasuk dalam objek PPN ini telah diatur pada Pasal 6 ayat (1) dalam regulasi PMK No. 70/PMK.03/2020 terkait dengan Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyedia Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN (selanjutnya disebut dengan PMK 70/2022). Adapun, PMK 70/2022 ini diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2022. 

Baca juga: Mengenal Ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud

 

Jasa Hotel yang Tidak Dikenakan PPN 

Adapun, jasa tertentu yang termasuk dalam jasa hotel yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan pada PMK 70/2022, yaitu antara lain sebagai berikut: 

  • Jasa Penyewaan Kamar, yang dapat berupa: 
    • Jasa yang menyediakan akomodasi.
    • Penyediaan fasilitas penunjang yang berkaitan secara langsung dengan penyewaan kamar tersebut, misalnya seperti air conditioning, pelayanan kamar (room service), kasur tambahan (extra bed), binatu (laundry and dry cleaning), furnitur dan fixture (perlengkapan tetap), brankas (safety box), telepon, intenet, minibar, serta televisi satelit atau kabel.
    • Penyediaan fasilitas yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar serta hanya diperuntukan kepada tamu yang menginap, misalnya seperti fasilitas hiburan dan olah raga, telegraf, faksimile, fotokopi, serta transportasi hotel (kendaraan antar jemput). 
  • Jasa penyewaan ruangan yang digunakan untuk kegiatan pertemuan atau kegiatan acara di hotel, vila, hostel, losmen, motel, pondok wisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma pariwisata, rumah penginapan atau guesthouse atau bungalow atau resort atau cottage dan sejenisnya, perkemahan mewah (gampling), atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. 

 

Jasa Hotel yang Dikenakan PPN 

Meski terdapat beberapa penyerahan jasa oleh pihak hotel yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun terdapat pula sejumlah jasa yang dikenakan pemungutan PPN. Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (6) PMK 70/2020, terdapat 3 jenis jasa yang disediakan oleh hotel yang merupakan jasa yang dikenakan PPN. Ketiga jenis jasa hotel yang dikenakan PPN antara lain sebagai berikut: 

  • Jasa penyewaan ruangan yang digunakan selain untuk kegiatan pertemuan atau kegiatan acara di hotel, vila, hostel, losmen, motel, pondok wisata, pesanggrahan, rumah penginapan, wisma pariwisata, rumah penginapan atau guesthouse atau bungalow atau resort atau cottage dan sejenisnya, perkemahan mewah (gampling), atau tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Jasa penyewaan ruangan yang dimaksud disini yaitu dapat berupa penyewaan atas ruangan untuk kantor, perbankan, anjungan tunai mandiri (ATM), tempat hiburan, restoran, toko retail, karaoke, apotek, dan klinik.
  • Jasa penyewaan unit maupun penyewaan ruangan, termasuk juga tambahannya serta fasilitas penunjang yang terkait lainnya, baik di apartemen, kondominium, ataupun sejenisnya.
  • Jasa biro perjalanan atau pun jasa perjalanan wisata yang mana jasa ini diselenggarakan oleh pihak pengelola jasa perhotelan. 

Baca juga: Hukum Pajak: Semua Aturan Perpajakan yang Perlu Kamu Pahami

 

Tarif PPN Jasa Hotel 

Tarif PPN di Indonesia pada mulanya menggunakan tarif tunggal sebesar 10 persen. Namun, sebagaimana yang telah diubah terakhir dalam peraturan terbaru yaitu UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN di Indonesia secara bertahap. Tahapan pertama yaitu tarif PPN naik menjadi 11 persen yang mulai berlaku efektif sejak April 2022, dan selanjutnya akan naik menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Perlu diketahui, bahwa rentang tarif PPN maksimal yang diperbolehkan dalam UU PPN adalah sebesar 15 persen. Begitu pula dengan tarif PPN atas jasa yang disedikan oleh hotel juga menggunakan tarif PPN sebesar 11 persen sesuai dengan UU HPP tersebut. 

 

Simulasi Perhitungan PPN Jasa Hotel 

Surya menyewa jasa ruangan yang disediakan oleh hotel atas ruangan untuk kantor. Sewa yang dibayarkan oleh Surya adalah Rp 7.000.000, karena jasa tersebut termasuk dalam jasa hotel yang dikenakan PPN, maka Surya wajib membayarkan PPN.  

  • Perhitungan PPN yang harus dibayar oleh Surya: 

PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) × Tarif PPN 

PPN = Rp 7.000.000 × 11% = Rp 770.000 

  • Maka jumlah yang harus dibayarkan oleh Surya adalah: 

Jumlah yang dibayar = Nilai Sewa + PPN = Rp 7.000.000 + Rp 770.000 = Rp 7.770.000