Pada umumnya, kita semua sudah sering mendengar kata ekspor, dimana kegiatan ekspor itu sendiri merupakan kegiatan menjual barang ataupun jasa ke luar negeri. Kegiatan ekspor bisa diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kegiatan ekspor biasanya dilakukan oleh suatu negara ketika kebutuhan di dalam negeri atas barang atau jasa tersebut dirasa sudah mencukupi dan barang dan jasa tersebut sudah bisa diproduksi dalam jumlah yang besar.
Kegiatan ekspor tentunya dapat memberikan pemasukan atau dianggap sebagai devisa bagi negara, sehingga semakin banyak aktivitas ekspor akan barang atau jasa yang dilakukan akan semakin banyak juga keuntungan atau devisa yang diperoleh.
Selain itu, kegiatan ekspor juga dapat memberikan keuntungan lain bagi suatu negara, salah satunya ialah dapat mengendalikan harga barang dan jasa tersebut, hal ini dimaksudkan bahwa ketika barang atau jasa dapat diproduksi dengan lebih mudah dan melimpah, maka salah satu cara agar harga barang dan jasa tersebut stabil maka bisa dilakukan kegiatan ekspor ke negara lain agar kondisi harga pasar tetap terjaga.
Suatu kegiatan ekspor yang dilakukan dalam skala yang besar dalam praktiknya tentunya harus melibatkan pengawas, dalam hal ini yang menjadi pengawas khususnya di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Semua kegiatan ekspor harus sesuai prosedur dan pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai, begitupun dengan penetapan orang pribadi atau badan apabila ingin ditetapkan sebagai eksportir harus melalui beberapa syarat atau tahapan yang sudah ditentukan.
Apa Itu JKP dan BKP?
Pada kegiatan ekspor kita akan mengenal istilah Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP). Jasa kena pajak merupakan jasa yang dikenakan pajak atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, demikian juga dengan Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang atau benda yang dikenakan pajak (PPN) sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pengaturan atas cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, yang berarti bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Barang kena Pajak (BKP) terdiri atas dua jenis yaitu BKP berwujud dan juga BKP tidak berwujud. Pada artikel kali ini, kita akan lebih membahas ke ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan juga Ekspor Barang kena Pajak (BKP) yang tidak berwujud.
Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan suatu kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia yang kemudian dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP yang berada di luar Daerah Pabean. Lalu apakah itu daerah Pabean?
Baca juga Apa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi darat, perairan (laut) dan udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Selain itu, ada juga istilah Kawasan pabean, dimana Kawasan pabean merupakan wilayah Indonesia yang dijadikan sebagai batas pemungutan bea masuk dan bea keluar. Jadi berdasarkan perbedaan tersebut maka daerah pabean berarti hampir mencakup seluruh wilayah Indonesia sedangkan Kawasan pabean merupakan Kawasan yang lebih terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan pabean.
Jenis Jasa Yang Dapat Diekspor
Pada dasarnya tidak semua jenis jasa dapat dilakukan ekspor, menurut PMK No 32 tahun 2019 terdapat beberapa jenis jasa yang dapat diekspor yaitu (1) Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean, (2) ) Kegiatan yang tidak melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah Pabean, (3) kegiatan selain dua kegiatan di atas yang hasilnya diserahkan atau dimanfaatkan di luar daerah pabean baik disampaikan langsung maupun tidak langsung.
Kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean adalah jasa konstruksi dimana meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait bangunan jadi atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean yaitu jasa perbaikan dan perawatan, jasa maklon, dan jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk ekspor.
Adapun, jenis jasa selain jasa yang melekat pada barang yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean yaitu jasa konsultasi bisnis, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa interkoneksi, jasa perdagangan (mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean) untuk tujuan ekspor, dan jasa persewaan alat angkut (pesawat udara atau kapal) untuk penerbangan dan pelayaran internasional.
Berdasarkan pada PMK No. 32/PMK.010/2019, terdapat dua syarat formal untuk dapat menikmati fasilitas tarif PPN 0% untuk ekspor jasa yaitu: (1) didasarkan atas ikatan/perjanjian tertulis, (2) terdapat pembayaran dengan disertai bukti pembayaran yang sah. Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhimaka kegiatan ekspor akan dianggap dilakukan di dalam wilayah pabean Indonesia dan dikenakan tarif PPN normal yaitu sebesar 11%.
Baca juga Apa Itu Tax Morale?
Jenis Barang Kena Pajak
Barang kena pajak tidak berwujud merupakan barang berwujud yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap transaksi barang kena pajak tidak berwujud harus dibuat faktur pajaknya meskipun pembeli bukan kategori pengusaha kena pajak (PKP). Berikut merupakan jenis barang yang masuk dalam kategori Barang kena pajak tidak berwujud :
- Hak cipta di bidang sastra, kesenian dan karya ilmiah
- Peralatan komersial, ilmiah, dan industrial
- Hak cipta atas desain, formula, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual
- Hak untuk menggunakan gambar bergerak dan pita video untuk siaran televisi serta siaran radio
- Bantuan tambahan dan pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial, ilmiah dan industrial
- Pelepasan sebagian atau keseluruhan hak yang berhubungan dengan pemberian hak kekayaan intelektual.
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud tentunya adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Selain itu, pengusaha yang bersangkutan juga memiliki kewajiban sebagai pemungut PPN, menyetor PPN, dan melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya.
Berdasarkan Undang-undang PPN pasal 7 ayat 2, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud tarifnya adalah 0%, hal ini tentunya menguntungkan karena memiliki beberapa tujuan lain seperti dapat meningkatkan PDB (Produk Domestik Bruto), dan menjaga peningkatan tarif agar tidak terlalu tinggi.
Jika Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) melintasi batas wilayah negara, yang menjadi faktor menentukan apakah atas Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut dikenakan PPN atau tidak adalah dengan melihat tempat tujuan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak akan dikonsumsi atau dimanfaatkan apakah daerah pabean Republik Indonesia atau bukan.









