Hukum Pajak: Semua Aturan Perpajakan yang Perlu Kamu Pahami

Undang-Undang perpajakan yang ada di Indonesia nyatanya sangat banyak, sehingga tidak dapat dibahas satu per satu seluruh peraturan tersebut. Walaupun begitu, terdapat Undang-Undang perpajakan yang setidaknya perlu dipahami yang akan dibahas di bawah ini. 

 

Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak? 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Undang-Undang perpajakan yang wajib diketahui dan dipahami oleh wajib pajak Indonesia, ada baiknya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak.  

Pajak ialah suatu iuran yang mempunyai sifat memaksa serta telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, banyak Undang-Undang perpajakan yang perlu dipahami, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perpajakannya akan dikenai sanksi. Sanksi terkait pajak yang berlaku di Indonesia terdiri dari dua yaitu sanksi administrasi seperti denda dan atau bunga serta sanksi pidana.

Di negara Indonesia sendiri, sistem pemungutan pajaknya menganut sistem self assessment yang mana mengandung maksud sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan sepeneuhnya kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang semestinya terutas sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  

Baca juga Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak

 

Apa Saja Undang-Undang Perpajakan yang Berlaku di Indonesia? 

Seiring dengan perkembangan zaman yang diiringi dengan perubahan kondisi ekonomi di Indonesia, Undang-Undang terkait perpajakan turut mengalami pembaharuan. Sehingga, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui peraturan perpajakan yang terbaru.

Adapun, Undang-Undang perpajakan yang minimal harus diketahui seseorang ataupun sekelompok orang sebagai wajib pajak yang terdaftar di Indonesia, di antaranya: 

Regulasi Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 

Regulasi yang mengatur terkait pembayaran pajak adalah sebagai berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan 

Pajak Penghasilan atau sering disebut dengan PPh ialah pajak yang dikenai kepada wajib pajak orang pribadi (WPOP) ataupun badan terkait penghasilan atau pendapatan yang telah diterimanya selama suatu tahun pajak. Dalam UU Nomor 36 tahun 2008 tersebut di dalamnya dibahas terkait perubahan tentang UU PPh, definisi PPh, subjek dan objek pajak, serta mekanisme menghitungnya.  

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2016 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2016 ini menjelaskan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) tentang pembayaran atas penyerahan barang serta kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.  Peraturan ini merupakan perubahan kelima dari PMK Nomor 15 tahun 2010. Ketentuan yang telah diubah dalam peraturan perpajakan tersebut yakni terkait subjek pemungut pajak serta besaran pemungutan pajaknya.  

Regulasi Mengenai Pembayaran Pajak 

Regulasi yang mengatur terkait pembayaran pajak adalah sebagai berikut: 

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017  

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017  berisi terkait kebijakan-kebijakan ketika melakukan pembayaran pajak secara elektronik dalam hal ini menggunakan aplikasi e-Billing. Seperti yang kita ketahui, kini Transaksi penyetoran ataupun pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, teller bank, mobile banking, internet banking, ataupun sarana pembayaran lainnya yang diperbolehkan oleh DJP.  

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 ini membahas terkait keterangan dalam menentukan tanggal jatuh tempo serta penyetoran pajak, pembayaran, pelaporan pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, tata cara pembayaran, dan tata cara pengangsuran sampai dengan penundaan pembayaran pajak pun telah dijelaskan pada peraturan ini.  

Baca juga Apa Itu KMK Tarif Bunga?

Regulasi Mengenai PPN dan PPnBM 

Regulasi yang mengatur terkait pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah adalah sebagai berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 

Peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ini mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dimana Undang-Undang ini merupakan perubahan yang ketiga kalinya dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000.

  • PMK Nomor 32/PMK.10/2019 

Pada peraturan menteri keuangan ini menjelaskan mengenai batasan kegiatan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenakan PPN yang mana dibahas pada Pasal 4 ayat (1) yang merupakan JKP terkait kegiatan pelayanan yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean yakni jasa perbaikan dan perawatan, jasa maklon, serta jasa pengurusan transportasi. 

Regulasi Mengenai Bea Meterai 

Regulasi yang mengatur terkait bea materai adalah sebagai berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 

Dalam UU nomor 10 tahun 2020 ini membahas mengenai bea meterai yang mana seperti yang kita ketahui bahwa baik dokumen konvensional maupun dokumen elektronik akan dikenakan bea meterai sesuai dengan Undang-Undang. Kebijakan yang dirilis ini bertujuan untuk  memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai khususnya untuk dokumen elektronik yang saat ini kerap digunakan dan sudah menjadi hal yang umum di Indonesia.  

Regulasi Mengenai Tentang SPT 

Regulasi yang mengatur terkait surat pemberitahuan tahunan (SPT) adalah sebagai berikut: 

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-02/PJ/2019 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No Per 02/PJ/2019 ini membahas mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan. Peraturan ini telah mengalami perubahan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 01/PJ/2016. 

Regulasi Perpajakan Lainnya 

Regulasi lain terkait perpajakan yang wajib untuk diketahui adalah sebagai berikut. 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 ini membahas mengenai  penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dimana peraturan ini mengalami perubahan sebanyak 2 kali yakni dari PP No. 77 Tahun 2013 dan PP No. 56 Tahun 2015.  

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 

Peraturan ini membahas mengenai bentuk-bentuk, isi, sampai dengan tata cara dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). SSP ialah suatu dokumen yang mengandung segala informasi terkait nama wajib pajak ,NPWP, nomor objek wajib pajak, alamat wajib pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak, sampai dengan kode jenis setoran.  

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengalami perubahan regulasi pajak. Peraturan ini telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 07 Oktober 2021 serta telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. 

Terkait revisi dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mempunyai tujuan untuk meningkatkan pemulihan ekonomi negara. Hal tersebut dilihat dari prospek ekonomi dalam dua puluh tahun kedepan misalnya sektor yang maju, struktur perekonomian yang lebih produktif, serta pendapatan per kapita 29,300 USD. Adapun, hal-hal mengenai pajak yang diatur dalam Undang-Undang ini ialah: 

  • Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 3
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pasal 4
  • Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pasal 5-12
  • Pajak Karbon, Pasal 13
  • Cukai, Pasal 14
  • Ketentuan Peralihan, Pasal 15
  • Ketentuan Penutup, Pasal 16-19.