Mengenal Free on Board Dalam Kepabeanan

Free on Board (FOB) merupakan salah satu istilah dari International Commercial Terms (Intercoms) yang sering digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional. Istilah ini berkaitan dengan penentuan harga penyerahan barang yang memperhitungkan pula risiko dan semua biaya pengakutannya hingga ke atas kapal (on board).

Free on Board (FOB) didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang penggunaannya hanya untuk penyerahan barang menggunakan moda angkatan udara dan laut atau antarpulau. Dalam praktiknya, ada aspek perpajakan yang melekat dalam penggunaan FOB, di antaranya adalah PPN dan kepabeanan.

Dalam PPN, Free on Board (FOB) ini melandasi waktu pembuatan Faktur Pajak, karena berkaitan dengan pengakuan kepemilikan barang yang diperjualbelikan. Sementara dalam kepabeanan, FOB ini digunakan sebagai dasar pembebasan (de minimis value) dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Untuk mengenal lebih jauh mengenai FOB dalam kepabeanan, yuk simak artikel berikut ini!

 

Definisi Free on Board (FOB)

Free on Board atau sering disebut FOB adalah isitilah pengiriman yang mendefinisikan sebagai titik dalam rantai pasokan ketika pembeli atau penjual yang akan bertanggung jawab terhadap barang yang diangkut (Banton, 22).

(Banton, 22) berpendapat, kesepakatan dalam FOB membantu menentukan kepemilikan barang, penanggung kerugian atau risiko, dan biaya transportasi. Istilah FOB juga digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli yang bertanggung jawab penuh apabila barang tersebut rusak atau hancur selama pengiriman.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendefinisikan FOB sebagai peralihan segala risiko atas barang dari penjual kepada pembeli yang terjadi ketika barang sudah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di Pelabuhan yang telah disebutkan.

Dalam hal ini, pembeli atau penjual bisa menanggung semua risiko dan biaya transportasi tergantu pada apakah barang tersebut dijual berdasarkan skema FOB Shipping Point atau FOB Destination. Ringkasnya, FOB Shipping Point dan FOB Destination akan menunjukkan titik di mana kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli.

Hal tersebut penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas barang yang hilang maupun rusak selama pengiriman. Perbedaan utama antara keduanya ialah terkait dengan waktu pengalihan hak atas barang.

Baca juga: Apa Itu Tax Refund?

 

Jenis Free on Board (FOB)

  • Free on Board (FOB) Shipping Point

Free on Board (FOB) Shipping Point atau dikenal juga sebagai FOB Origin menunjukkan bahwa hak dan tanggung jawab barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang tersebut ditempatkan pada kendaraan pengiriman.

Pengalihan hak barang di titik pengiriman atau di tempat penjual artinya hak atas barang tersebut berpindah ke pembeli. Maka, penjual hanya bertanggung jawab hingga barang tersebut ditempatkan di kendaraan pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut selama pengiriman.

Ringkasnya, FOB shipping point ini mensyaratkan bahwa ongkos kirim barang ditanggung oleh pembeli, dan penjual hanya menanggung semua biaya dan kewajiban serta bertanggung jawab atas risiko kerugian sampai barang tersebut dimuat dikapal.

Contohnya, perusahaan XYZ di Amerika Serikat membeli perangkat elektronik dari pemasoknya di Indonesia dengan kontrak FOB shipping point. Sehingga, apabila pengangkut yang ditunjuk ternyata merusak barang selama pengiriman maka perusahaan XYZ bertanggung jawab penuh.

Perusahaan XYZ tidak bisa meminta pemasok untuk mengganti kerugian atau kerusakan atas barang tersebut. Sebab, pemasok hanya bertanggung jawab sampai dengan perakat elektronik tersebut dimuat ke pengangkut.

Ringkasnya, FOB Shipping Point mesyaratkan hak barang berpindah kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengakutan yang ditunjuk. Biaya dan risiko yang timbul sampai dengan barang diserahkan kepada perusahaan pengakutan menjadi tanggung jawab penjual.

Sementara biaya dan risiko yang timbul sejak barang diterima oleh perusahaan pengakutan sampai dengan barang tersebut dikirimkan pada tempat yang sudah ditetapkan menjadi tanggung jawab pembeli.

Secara pembukuan, bila terjadi pembelian barang dengan FOB Shipping Point dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, maka barang dalam perjalanan tersebut telah menjadi barang milik pembeli meskipun pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. Konsekuensinya, pada akhir tahun nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan dalam neraca perusahaan pembeli walaupun barang belum diterima.

Baca juga: Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik?

  • Free on Board (FOB) Destination

Free on Board (FOB) Destination berarti kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang dikirim atau sampai ke lokasi tujuan yang telah ditentukan pembeli. Artinya, sepanjang dalam perjalanan barang tersebut masih milik penjual dan penjual bertanggung jawab penuh atas barang selama proses pengiriman.

Contohnya, perusahaan XYZ di Amerika Serikat membeli laptop dari pemasok di Indonesia dengan kontrak FOB destination point. Asumsikan saja laptop tersebut tidak terkirim ke tujuan perusahaan XYZ, sehingga pemasok bertanggung jawab penuh atas laptop tersebut dan harus mengganti uang perusahaan XYZ atau mengirimkan ulang barang laptop tersebut.

Ringkasnya, FOB Destinantion mensyaratkan hak kepemilikan barang berpindah kepada pihak penjual pada saat barang tersebut diterima oleh pembeli. Segala biaya transportasi dan risiko kerugian yang mungkin terjadi hingga barang tiba di tempat yang telah ditetapkan oleh pembeli menjadi tanggung jawab penjual.

Secara pembukuan, ada konsekuensi yang harus ditangung oleh pembeli maupun penjual. Terhadap pembeli, sepanjang barang tersebut belum diterima maka nilai barang tersebut tidak boleh dicatat sebagai persediaan pada neraca akhir tahun perusahaannya. Sebaliknya, bagi penjual saat tutup buku, meskipun barang sudah dikirim namun karena masih belum diterima oleh pembeli, maka barang tersebut masih tercatat sebagai persediaan.

 

Free on Board (FOB) Dalam Kepabeanan

Setiap barang kiriman yang masuk ke wilayah Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), baik secara dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Jumlah nilai maksimal barang kiriman yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 3 per penerima barang per kiriman. Adapun, nilai pembebasan tersebut berdasarkan nilai Free on Board (FOB). Secara sederhana FOB ini diartikan sebagai nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman Barang kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3 per penerima barang per kiriman akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Kemudian, barang kiriman yang nilai FOB USD 3 sampai dengan USD 1.500 per penerima barang per kiriman akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan dikenakan PPN sebesar 11%, serta tidak dipungut PPh.

Selanjutnya, terhadap barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 1.500 per penerima barang per kiriman, dikenakan tarif Bea Masuk MFN (Most Favorable Nation), dikenakan PPN, dan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Adapun, penerima barang harus menyampaikan PIB dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha, atau menyampaikan PIBK dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha. Dokumen PIB atau PIBK tersebut disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menghitung besarnya nilai pajak yang harus dilunasi.