Menurut Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 42/2009, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sekalipun rekanan (pembeli) PKP tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban penagihan tetap ada.
Namun, mengacu pada klausul yang sama dan Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2014, NPWP untuk pembeli BKP/JKP merupakan salah satu syarat resmi untuk dicantumkan dalam faktur pajak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Perdirjen No. PER-26/PJ/2017 menetapkan 00.000.000,0-000.000 harus dicantumkan pada kolom NPWP bagi pembeli perorangan yang tidak memiliki NPWP. Faktur pajak sering disebut dengan faktur pajak 000.
Definisi Faktur Pajak 000
Menurut pemaparan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa faktur pajak 000 merupakan suatu istilah yang diperuntukkan bagi penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual kepada pembeli yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-26/PJ/2017 Pasal 4A ayat (2) menyatakan bahwa pembelian BKP/JKP oleh pembeli yang tidak mempunyai NPWP, identitas pembeli akan diisi dengan ketentuan berikut:
- Alamat serta nama pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak harus diisi dengan alamat serta nama yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- Nomor pokok wajib pajak penerima jasa kena pajak atau pembeli barang kena pajak diisi dengan nomor pokok wajib pajak 00.000.000.0-000.000 serta bagi warga negara asing harus diisi dengan nomor paspor atau Nomor Induk Kependudukan pada kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:
- e-Faktur yang dibuat oleh pengusaha kena pajak harus diisi dengan informasi terkait identitas penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak, termasuk juga NPWP penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak
- Apabila penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak adalah orang pribadi (OP) serta tidak mempunyai NPWP, maka identitas pembeli wajib dicantumkan dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 serta harus diisi dengan nomor paspor atau NIK bagi warga negara asing pada kolom referensi e-Faktur
- Bagi e-Faktur yang diterbitkan bagi penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak yang termasuk orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak diisi nomor induk kependudukan, maka wajib dilakukannya pembetulan guna menghindari kemungkinan dikenakan suatu sanksi
- Khusus pengecer PKP tidak lagi diwajibkan memberikan NIK atau nomor paspor dan tetap diperbolehkan menggunakan faktur pajak sederhana. Tetapi perkembangan selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi ketentuan Pasal 4A Perdirjen No. PER-26/PJ/2017 dengan melakukan penerbitan Perdirjen No. PER-31/PJ/2017.
Baca juga: Mengenal Perpajakan JKK, JKm, dan JHT
Dengan kebijakan baru tersebut, DJP menambah tiga ketentuan baru. Pertama, pembeli yang belum memiliki NPWP harus menyerahkan nama, alamat, NIK atau nomor paspor asing kepada PKP penerbit e-faktur. Kedua, jika PKP tidak memuat informasi yang diperlukan, kami tidak dapat menerbitkan e-faktur. Ketiga, jika e-faktur diterbitkan tanpa memberikan informasi yang mencerminkan fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya, e-faktur akan dianggap sebagai e-faktur yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.
Aturan yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2018 itu ditunda oleh DJP. Keterlambatan diatur dalam Peraturan Dirjen No. PER/9/PJ/2018. Melalui keputusan tersebut, DJP menyatakan akan mengkaji kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan PKP. Atas dua alasan tersebut, DJP menetapkan penerapan klausula pencantuman NIK pada tagihan harus diatur ulang.
Tidak ada batasan waktu untuk penundaan. DJP hanya menegaskan bahwa pelaksanaannya akan ditunda sampai tanggal yang ditentukan DJP. Oleh karena itu, tidak perlu menggunakan NPWP dari 00.000.000,0 sampai dengan 000.000 untuk mencantumkan NIK. Ini seringkali merupakan celah yang harus dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 000
NPWP 000 adalah istilah yang digunakan oleh Penjual Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak kepada pembeli non-NPWP. Penerapan NPWP 000 dimungkinkan meskipun lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP, karena pemerintah mewajibkan pembuatan faktur pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara khusus mewajibkan PKP untuk menerbitkan e-faktur pajak atau e-faktur kepada penerima barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Aturan ini berlaku meskipun pihak lawan atau penerima BKP/JKP tidak memiliki NPWP.
Dasar Hukum Faktur Pajak 000
Lampiran faktur pajak 000 ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal yaitu PER-26/PJ/2017. Terkait PER-26/PJ/2017, DJP memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Faktur elektronik yang diterbitkan oleh PKP harus memuat informasi tentang identitas penerima BKP/JKP, termasuk NPWP penerima BKP/JKP. Jika penerima BKP/JKP adalah perorangan dan tidak memiliki NPWP, identitas pembeli harus dilengkapi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor (WNA) Orang Asing.
Atas e-faktur yang diterbitkan kepada penerima BKP/JKP yang merupakan perorangan yang tidak memiliki NPWP setelah 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan NIK, perlu melakukan perbaikan untuk melakukan hal tersebut. Secara khusus, pengecer PKP tidak lagi wajib memberikan NIK atau nomor paspor dan tetap diperbolehkan menggunakan faktur pajak sederhana.
Baca juga: Mengenal Perpajakan Financial Technology
Penyempurnaan Aturan Faktur Pajak 000
Aturan PER-26/PJ/2017 ini disempurnakan dengan PER-31/PJ/2017, satu bulan setelah pemberlakuan PER-26/PJ/2017. Pasal-pasal terkait penggunaan 000 NPWP diatur dalam Pasal 4A(2) dimana bagi penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak perorangan tanpa NPWP, identitas penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak harus dilengkapi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Alamat serta nama penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak diisi dengan alamat serta nama sesuai kartu tanda penduduk atau paspor
- Nomor pokok wajib pajak penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak wajib diisi dengan nomor pokok wajib pajak 00.000.000.0-000-000 serta berisi nomor paspor atau nomor induk kepensdudukan WNA.
PER-31/PJ/2017 juga mengklarifikasi bahwa e-faktur tidak dapat diterbitkan jika rekanan tidak memiliki NPWP dan PKP penjual tidak memuat informasi yang ditentukan. Oleh karena itu, jika PKP penjual menerbitkan e-faktur tanpa memasukkan informasi yang relevan, e-faktur yang dihasilkan tidak akan didasarkan pada transaksi yang sebenarnya sehubungan dengan rekanan yang tidak memiliki NPWP, melainkan faktur.
Hal ini lebih dari 25% dari total faktur pajak yang dikeluarkan selama masa pajak. Indikator ketidakpatuhan ini mempertimbangkan bukti ketidakpatuhan yang material, yaitu kesenjangan antara profil pajak berdasarkan profil SPT dengan profil ekonomi aktual.
Perlakuan Faktur Pajak 000 Pada e-Faktur
PKP yang ingin menerbitkan e-Faktur harus mengikuti aturan tentang NPWP 000. Pada aplikasi e-Faktur, jika tagihan yang akan diterbitkan adalah tagihan NPWP 000, NIK juga harus dimasukkan. Aplikasi e-faktur desktop versi 2.1 ini merupakan salah satu fitur yang menambahkan field atau kolom untuk memasukkan nomor KTP, NIK, atau nomor paspor apabila rekanan belum memiliki NPWP.









