Mengenal e-PSPT

Dalam dunia perpajakan yang semakin modern, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu inovasi yang cukup signifikan adalah aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara elektronik (e-PSPT). Apalagi, wajib pajak sering kali menghadapi kesulitan dalam memenuhi waktu pelaporan SPT yang sudah ditentukan. Dengan aplikasi ini, wajib pajak yang membutuhkan perpanjangan waktu penyampaian, tak perlu datang ke kantor pajak melainkan dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara online. Yuk, cari tau lebih dalam mengenai e-PSPT!

 

 

Mengenal e-PSPT

 

Aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan (e-PSPT) adalah fitur layanan yang disediakan oleh DJP untuk memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT tepat waktu. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT, baik SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

 

Aplikasi e-PSPT merupakan salah satu terobosan menuju mesin canggih milik DJP yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang direncanakan akan diluncurkan pada akhir tahun 2024 ini. Dengan e-PSPT, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT secara online dengan syarat yang utama dilakukan sebelum tenggat waktu pelaporan, 31 Maret untuk PPh Orang Pribadi dan 30 April untuk PPh Badan setiap tahunnya.

 

Baca juga: Panduan Penyusunan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax

 

 

Dalam penggunaan e-PSPT, wajib pajak harus mengaktifkan fitur ini terlebih dahulu melalui “Aktivasi Fitur” yang tersedia pada menu “Profile” di portal resmi DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Setelah itu, untuk mengajukan perpanjangan dapat menggunakan menu “Pemberitahuan” dan untuk melihat perpanjangan yang diajukan telah selesai diproses atau sedang diproses pada menu “Dashboard”. Selain itu, pada menu “Monitoring”, wajib pajak dapat memantau status aktivasi permohonan perpanjangan yang telah disampaikan.

 

Saat mengajukan permohonan perpanjangan, wajib pajak terlebih dahulu memilih tahun pajak SPT Tahunan yang ingin diajukan perpanjangan waktu penyampaian. Setelah itu, sistem akan melakukan pengecekan status dengan melakukan validasi atas tahun pajak yang diajukan untuk melihat apakah SPT Tahunan belum disampaikan, sudah diajukan permohonan, atau bahkan belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

 

Jika SPT Tahunan tervalidasi belum disampaikan, maka wajib pajak akan melengkapi formulir pemberitahuan yang akan muncul setelah validasi lolos dari sistem DJP. Dalam formulir pemberitahuan, terdapat 4 bagian yang harus dilengkapi. Bagian pertama, terdapat informasi yang berisi data wajib pajak serta data permohonan. Bagian tersebut harus diisi waktu perpanjangan paling lama 2 bulan setelah jatuh tempo penyampaian SPT PPh beserta alasan pengajuan perpanjangan dengan maksimal 4.000 karakter.

 

Bagian kedua, terdapat data keuangan yang diisi dengan data neraca dan laporan laba rugi sementara, data perhitungan PPh, serta data setoran PPh. Bagian ketiga, berisi dokumen-dokumen lampiran yang harus dilengkapi untuk memenuhi persyaratan. Bagian terakhir berisi ringkasan-ringkasan data permohonan yang sudah diajukan dan wajib pajak perlu men-submit permohonan perpanjangan SPT Tahunan.

 

Namun, jika SPT Tahunan sudah disampaikan atau mengajukan setelah lewat dari jatuh tempo maka permohonan perpanjangan SPT Tahunan tidak dapat dilakukan.

 

 

Manfaat e-PSPT

 

1. Kemudahan Aksesibilitas

 

Aplikasi e-PSPT memungkinkan wajib pajak mengajukan perpanjangan waktu dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Ini sangat memudahkan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi.

 

2. Pengurangan Sanksi Keterlambatan

 

Dengan adanya perpanjangan resmi dari DJP, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi keterlambatan yang dikenakan jika SPT dilaporkan lewat dari tenggat waktu tanpa pengajuan perpanjangan. Seperti yang kita ketahui, sanksi administrasi akan dikenakan jika terlambat lapor. Namun, jika perpanjangan SPT Tahunan disetujui, wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi berupa denda, melainkan hanya membayar sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang muncul.

 

3. Akurasi Data Dapat Dipastikan

 

Proses pengajuan perpanjangan melalui e-PSPT memungkinkan data yang disampaikan menjadi lebih akurat dan transparan. Sistem ini juga mengurangi potensi kesalahan yang sering terjadi dalam pengisian formulir manual.

 

4. Kemudahan Pemantauan Status Pengajuan

 

Melalui aplikasi e-PSPT, wajib pajak dapat memantau status pengajuan perpanjangan mereka secara real-time. Fitur ini memberikan kepastian dan informasi langsung kepada wajib pajak tanpa harus menunggu pemberitahuan dari DJP secara manual.

 

Baca juga: Ini 20 Pokok Perubahan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Sebelum dan Sesudah Coretax

 

 

Tantangan dalam Penggunaan e-PSPT

 

Meskipun e-PSPT memberikan banyak kemudahan, namun tidak semua wajib pajak memiliki akses internet dan pemahaman yang sama. Hal inilah menjadi salah satu tantangan dalam penggunaan e-PSPT. Meski seperti yang kita tahu Keamanan data juga menjadi hal serius yang perlu diperhatikan oleh DJP. Selain itu, meskipun sistem e-PSPT sudah dikembangkan dengan baik, gangguan teknis atau masalah akses ke aplikasi bisa terjadi. Selain itu, wajib pajak juga perlu dilatih agar memahami cara kerja aplikasi dengan benar.

 

Fitus e-PSPT merupakan solusi inovatif yang memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan prosedur yang mudah dan cepat, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan secara online, sehingga menghindari sanksi keterlambatan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Namun, tantangan seperti keterbatasan akses teknologi dan keamanan data harus terus diperhatikan agar sistem ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News