Mengenal Anjak Piutang

Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), turut mengatur terkait pemberian sejumlah kemudahan pajak guna mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang sifatnya strategis dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat sejumlah Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapat pembebasan pengenaan PPN. JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diantaranya yaitu jasa pembiayaan yang berupa anjak piutang, hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Lalu, apa yang dimaksud dengan anjak piutang? Simak pembahasannya berikut ini!

 

Definisi Anjak Piutang

Anjak piutang terdiri dari 2 kata yaitu “anjak” yang berarti berpindah atau bergerak, dan “piutang” yang diartikan sebagai uang yang dipinjamkan atau uang yang dapat ditagih dari seseorang. Piutang juga dapat diartikan sebagai tagihan uang perusahaan kepada customer yang diharapkan akan dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dikeluarkannya tagihan. Jadi secara leksikal, anjak piutang berarti berpindahnya piutang (Mamesah, 2015).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anjak piutang didefinisikan sebagai jenis dari pembiayaan dalam bentuk pembelian ataupun pengalihan piutang maupun tagihan jangka pendek perusahaan dari transaksi usaha.

Definisi anjak piutang juga tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018, anjak piutang didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan yang berupa dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan termasuk juga pengurusan piutang tersebut. Definisi serupa terkait anjak piutang juga tercantum dalam dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.012/2006.

Dalam bahasa Inggris, anjak piutang dikenal dengan istilah factoring. Merujuk pada IBFD International Tax Glossary, factoring memiliki arti sebagai transaksi keuangan disaat suatu perusahaan menjual klaim utangnya kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk segera mendapatkan uang tunai.

Namun, umumnya uang tunai yang didapatkan dari penjualan piutang tersebut akan kurang dari nilai keseluruhan utang. Pihak ketiga yang membeli piutang tersebut kemudian memiliki tanggung jawab atas administrasi dan penagihan utang pada saat tanggal jatuh tempo. Dalam pelaksanaannya, anjak piutang (invoice factoring) akan dibeli oleh investor (perusahaan anjak piutang) yang mana dalam hal ini bertindak sebagai borrower. Maka dari itu, seluruh proses penagihan piutang sepenuhnya menjadi kewajiban pihak investor.

Sedangkan, Black’s Law Dictionary mendefinisikan anjak piutang sebagai penjualan piutang milik perusahaan kepada perusahaan anjak piutang (factor) dengan potongan harga. Kesepakatan atas potongan harga tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan karena factor bersedia menanggung risiko atas kerugian.

Factor merupakan sebutan untuk agen perantara yang memberikan uang tunai ataupun pembiayaan kepada perusahaan melalui cara membeli piutang milik perusahaan tersebut. Pembiayaan yang diberikan ini nilainya sesuai dengan nilai faktur kemudian dikurangi dengan potongan harga untuk komisi serta biaya (Barone, 2022).

Baca juga Mengenal Windfall Tax

 

Dasar Hukum Anjak Piutang

Anjak piutang di Indonesia merupakan salah satu aktivitas keuangan yang dilindungi dalam hukum perdata. Dasar hukumnya yaitu mengacu pada pasal 2 dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 61 tahun 1988, yang mana meresmikan anjak piutang (factoring) sebagai salah satu bidang usaha pembiayaan.

Pasal ini kemudian diperkuat melalui dasar hukum anjak piutang lainnya, misalnya seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 1251/KMK.031/1988 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, Pasal 6 huruf l UU No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan, Kepres No. 81 tahun 1988 mengenai Lembaga Pembiayaan, KMK No. 468/KMK.017/1995 mengenai Penentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, PMK No. 84/PMK.012/2006 mengenai Perusahaan Pembiayaan, serta Peraturan Presiden (PP) No. 9 tahun 2009 mengenai Lembaga Pembiayaan.

 

Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Anjak Piutang

Ada 3 pihak yang akan terlibat secara langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini, yaitu:

  1. Perusahaan jasa anjak piutang (factor), yaitu perusahaan yang bertanggung jawab atas anjak piutang yang dibeli dari pihak klien atau yang bisa juga disebut sebagai investor
  2. Klien, yaitu pihak yang memperoleh jasa dari pihak investor yang mana mereka menjual piutang miliknya kepada investor atau factor
  3. Pemilik Piutang, yaitu pihak yang membeli produk barang ataupun jasa secara kredit dari pihak klien.

Baca juga NPPN: Syarat, Besaran, Hingga Cara Hitung

 

Manfaat Anjak Piutang

Perusahaan yang melakukan kegiatan anjak piutang mampu memberikan manfaat untuk semua pihak yang terlibat, di antaranya:

  • Untuk Investor (Factor)

Perusahaan anjak piutang atau pihak investor akan memperoleh keuntungan dengan bentuk fee dan biaya-biaya lainnya dari pihak klien.

  • Untuk Klien

Klien akan mendapatkan manfaat berupa pembiayaan, memperlancar arus kas perusahaan, dapat meningkatkan penjualan, mempermudah dalam penagihan utang (mengalihkan tugas penagihan), mempermudah dalam merencanakan, efisiensi, kontrol piutang menjadi lebih baik, meningkatkan kualitas piutang, dan memindahkan risiko ke pihak factor.

  • Untuk Nasabah (Debitur)

Pihak debitur berkesempatan dapat melakukan pembelian secara kredit, selain itu akan mampu juga memberikan kesempatan pada pihak nasabah dalam melakukan penjualan agar lebih cepat.

 

Perbedaan Anjak Piutang dengan Pembiayaan Piutang

Meski keduanya sama-sama dapat membantu memperlancar arus kas perusahaan, tapi keduanya mempunyai sejumlah perbedaan. Perbedaannya yaitu:

  1. Dari sisi biaya, pembiayaan piutang mempunyai biaya yang jauh lebih besar daripada anjak piutang, sebab dalam pembiayaan piutang terdapat fee dan bunga
  2. Dari sisi proses, penagihan pada anjak piutang lebih mudah dilakukan sebab pihak perusahaan tidak perlu lagi melakukan penagihan pada pihak pemilik piutang, karena pihak investor lah yang nantinya akan melakukan penagihan tersebut.

 

Jenis-Jenis Anjak Piutang

  • Berdasarkan Pelayanan
  1. Full Service Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu memberikan jasa anjak piutang secara menyeluruh, baik secara jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan
  2. Bulk Factoring, mampu memberikan informasi terkait dengan jasa pembiayaan dan saat jatuh tempo kepada pihak nasabah atau pemilik piutang tanpa memberikan jasa lainnya, misalnya seperti resiko piutang, fee penjualan, dll
  3. Maturity Factoring, yaitu anjak piutang yang mampu menyediakan jasa proteksi atas risiko piutang dan administrasi dalam penjualan secara menyeluruh
  4. Finance Discounting, akan menyediakan fasilitas pembiayaan tanpa turut serta dalam menanggung resiko pada piutang yang tidak tertagih. 
  • Berdasarkan Penanggungan Resiko
  1. Recourse Factoring, yaitu jika pihak perusahaan investor tak bisa mendapatkan tagihan secara menyeluruh dari pihak debitur atau nasabah, maka klien masih memiliki tanggung jawab dalam melunasinya
  2. Without Recourse Factoring, yaitu memberikan seluruh beban tanggung jawab kepada pihak investor, sehingga jika pihak nasabah tidak mampu membayar tagihan secara penuh, maka pihak klien akan terlepas dari risiko gagal bayar.
  • Berdasarkan Bentuk Perjanjian
  1. Disclosed Factoring, yaitu anjak piutang yang akan memberikan informasi pada nasabah bahwa tagihannya sudah berpindah ke pihak investor
  2. Undisclosed Factoring, yaitu tidak akan diberitahukan kepada nasabah tentang peralihan piutangnya.
  • Berdasarkan Lingkup Kegiatan
  1. Domestic Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang kegiatannya melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam piutang yang ada pada suatu negara
  2. Internasional Factoring, yaitu jenis anjak piutang yang mana dalam ruang lingkup kegiatannya akan melibatkan perusahaan yang berada di negara yang berbeda serta berperan sebagai export factor dan import factor.
  • Berdasarkan Sarana Pengalihan
  1. Account Receivables, yaitu jenis anjak piutang yang mana klien akan diberikan bukti utang yang tersedia dalam bentuk laporan akun receivables kepada investor
  2. Promissory Notes, yaitu catatan dari pihak nasabah yang diberikan kepada pihak klien, kemudian pihak klien nantinya bisa meng-endorse promissory notes pada pihak investor sebagai bentuk dari pengalihan utang.