Ketika mengisi SPT Masa PPN di sistem Coretax DJP, Anda mungkin menemukan nilai DPP dan PPN secara otomatis muncul di bagian “VII. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pemungut PPN”. Padahal, Anda merasa tidak pernah membuat Faktur Pajak sebesar itu. Dari mana asalnya? Jawabannya bisa jadi berasal dari Faktur Pajak Masukan (FPM) dengan kode 02 atau 03. Simak penjelasannya di artikel ini.
Apa Itu Kode Faktur Pajak 02 dan 03?
Kode faktur ini merujuk pada jenis penyerahan ke pihak pemungut PPN, bukan transaksi biasa:
- Kode Faktur Pajak 02: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Instansi Pemerintah (IP).
- Kode Faktur Pajak 03: Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain IP, seperti BUMN, kontraktor batubara, atau pemegang izin usaha tertentu.
Biasanya, faktur dengan kode faktur ini ditujukan untuk IP atau pemungut PPN, bukan untuk PKP swasta biasa.
Kenapa Faktur Kode 02 atau 03 Muncul di SPT PPN PKP Pembeli?
Sistem Coretax otomatis menarik data dari Lampiran B2 atau B3 yang memuat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan atau tidak dikreditkan. Jika faktur pajak yang Anda terima menggunakan kode 02/03, maka nilai PPN-nya akan otomatis muncul di bagian VII Induk SPT PPN sebagai bagian dari pemungutan oleh pemungut. Untuk mengeceknya, Anda dapat membuka Lampiran B2 atau B3, lalu filter nomor faktur yang berawalan 02 atau 03.
Baca Juga: Pahami Konsep Delta untuk Pembetulan SPT PPN Sebelum Coretax
Dampak Jika Anda Bukan Pemungut PPN
Jika Anda bukan Instansi Pemerintah atau pemungut PPN, maka Anda tidak seharusnya menerima Faktur Pajak kode 02/03. Jika tetap dikreditkan, akan terjadi ketidaksesuaian pada SPT yang dapat menimbulkan masalah, seperti:
- Faktur dianggap tidak sah atau tidak lengkap oleh DJP
- PPN tidak bisa dikreditkan oleh Anda sebagai pembeli
- Penjual berisiko terkena sanksi administratif
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda terlanjur menerima Faktur Pajak 02/03, lakukan langkah-langkah ini:
- Jangan dikreditkan! Klik “Tandai sebagai Tidak Valid” atau “Mark as Invalid” pada tombol pensil di daftar faktur agar tidak masuk ke SPT Masa PPN.
- Hubungi lawan transaksi (PKP Penjual) untuk meminta faktur pengganti dengan kode yang benar (biasanya 04 atau 05 sesuai PER-11/PJ/2025).
- Jika sudah terlanjur dikreditkan dan telah membuat SPT “Waiting for Payment”:
- Tunggu kode billing hingga hangus
- Lakukan pembetulan SPT setelah menerima faktur pengganti
- Jika sudah lapor SPT dan bayar:
- Lakukan pembetulan SPT PPN setelah faktur pengganti diterima
- Nilai Lebih Bayar (LB) pada Bagian VII.C akan otomatis dipindahkan ke Bagian III.D “Kelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPN” sebagai pengurang Pajak Keluaran.
Jika PPN pada III.E atau III.G menunjukkan Lebih Bayar, Anda dapat mengajukan restitusi atau kompensasi sesuai mekanisme umum.
Dampak untuk Penerbit Faktur Pajak 02/03 (PKP Penjual)
- PPN tidak dipungut sendiri, karena seharusnya dipungut oleh pembeli (jika pemungut)
- Tetap harus melaporkan faktur dalam SPT Masa PPN bagian penyerahan dipungut oleh pemungut (Bagian A angka 6 Induk SPT)
Baca Juga: Tiket Melati DJP – Solusi Resmi Jika Alami Error di Coretax
Dampak untuk Penerima Faktur Pajak 02/03 (PKP Pembeli)
- Status Faktur: Pembeli akan menerima FP dengan status Approved.
- Pilihan Pengkreditan: FP ini bisa dikreditkan, tidak dikreditkan, atau dibiarkan saja.
- Jika Dikreditkan:
- PPN dan PPnBM yang dipungut tercatat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bagi PKP).
- Harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN (formulir B2 atau L1).
- Pembeli membayar PPN yang dipungut saat pembayaran dan pelaporan SPT.
- Jika Tidak Dikreditkan:
- PPN dan PPnBM dicatat di bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.
- Dilaporkan pada lampiran B3 SPT Masa PPN.
Pastikan Anda dan mitra transaksi memeriksa kembali kode faktur yang digunakan. Kode FP 02/03 hanya untuk transaksi dengan pemungut PPN resmi. Bila terjadi kesalahan, segera lakukan koreksi agar tidak berdampak pada validitas SPT dan potensi sanksi.
Referensi: FAQ Coretax 162









