Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Desember 2024 atau masa pajak sebelumnya perlu memahami pentingnya penerapan konsep delta. Hal ini krusial agar kompensasi lebih bayar (LB) tambahan dari pembetulan tersebut dapat tercatat secara otomatis dalam sistem Coretax DJP.
Mengapa Kompensasi Tidak Muncul di Coretax?
Jika kamu mengalami kondisi di mana nilai LB tambahan dari pembetulan SPT PPN tidak muncul dalam dasbor Coretax, penyebabnya bisa berasal dari dua kemungkinan berikut:
1. Tidak Menggunakan Konsep Delta (Skema Replace)
Kesalahan umum terjadi saat Wajib Pajak mengubah secara manual angka pada Bagian II.E (“PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan”) menjadi nol. Ini disebut skema Replace, bukan Delta. Akibatnya:
- Sistem membaca nilai LB sebagai nilai utuh, bukan selisih dari pembetulan.
- Tambahan kompensasi tidak dimigrasikan ke Coretax karena tidak sesuai dengan format PER-11/PJ/2025.
Solusi:
- Tidak perlu membuat pembetulan baru.
- Ajukan tiket Melati ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui kanal Live Chat DJP.
- Tiket ini akan memproses migrasi nilai kompensasi selisih yang belum masuk.
Baca Juga: Cara Baru Koreksi SPT PPN dengan Delta SPT
2. Proses Migrasi Masih Berjalan
Jika kamu sudah mengikuti skema Delta dengan benar, yaitu:
- Bagian II.E tetap menunjukkan angka dari SPT yang dibetulkan.
- Bagian II.F hanya berisi selisih tambahan LB hasil koreksi,
maka kamu hanya perlu menunggu. Kompensasi akan masuk otomatis ke dasbor Coretax dan dapat dipakai dalam pelaporan SPT Masa PPN normal berikutnya.
Tips Mengecek dan Bertindak
- Jika LB tidak muncul, periksa apakah kamu mengganti nilai II.E menjadi nol.
- Jika iya, ajukan tiket Melati.
- Jika sudah mengikuti skema Delta namun belum masuk, tunggu maksimal beberapa hari atau tetap ajukan tiket bila dirasa terlalu lama.
Kesimpulan
- Terapkan konsep Delta saat melakukan pembetulan SPT PPN masa 2024 ke bawah.
- Hindari mengedit manual poin II.E agar sistem dapat membaca selisih pembetulan dengan benar.
- Laporkan masalah melalui tiket Melati jika kompensasi belum masuk Coretax.
Dengan memahami dan menerapkan konsep Delta, proses kompensasi PPN akan berjalan otomatis dan menghindarkan Wajib Pajak dari keterlambatan penggunaan lebih bayar.
Sumber: FAQ Coretax 153









