Mengapa Pajak THR Terlihat Besar? Ini Penjelasannya

Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para pekerja. Namun, tidak sedikit karyawan yang merasa terkejut ketika melihat jumlah pajak yang dipotong dari THR terlihat lebih besar dibandingkan potongan pajak pada gaji bulanan. 

Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik besarnya potongan tersebut. Padahal, mekanisme pemotongan pajak THR sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Lalu, apa yang menyebabkan pajak THR terlihat lebih besar? Berikut penjelasannya yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rahmatullah Barkat, melalui kanal Telegram FAQ Coretax

THR Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak 

Dalam ketentuan perpajakan, THR termasuk dalam penghasilan yang diterima pegawai. Karena itu, THR juga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh pemberi kerja. 

Secara sederhana, THR diperlakukan sama seperti jenis penghasilan lainnya, misalnya gaji, bonus, atau tunjangan. Beberapa hal yang perlu dipahami terkait pajak THR, antara lain: 

  • THR merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pegawai. 
  • Setiap tambahan penghasilan pada dasarnya menjadi objek pajak. 
  • Pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21 saat THR dibayarkan. 

Artinya, pemotongan pajak atas THR merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang memang sudah berlaku dalam sistem PPh Pasal 21. 

Pengaruh Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 

Besarnya potongan pajak THR sering kali dipengaruhi oleh penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21. Sejak diberlakukannya mekanisme TER melalui PMK 168/2023, tarif pajak yang digunakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan besaran penghasilan bruto pegawai pada bulan tersebut. 

Beberapa poin penting terkait TER, antara lain: 

  • Tarif pajak mengikuti besaran penghasilan bruto yang diterima pegawai. 
  • Saat THR dibayarkan, penghasilan bruto dalam bulan tersebut menjadi lebih besar dari biasanya. 
  • Kenaikan penghasilan tersebut dapat membuat tarif efektif yang digunakan menjadi lebih tinggi. 

Akibatnya, potongan pajak pada bulan penerimaan THR bisa terlihat lebih besar dibandingkan potongan pajak pada bulan-bulan biasa. 

Baca Juga: Buruh Minta THR Bebas PPh 21, Bagaimana Aturan dan Cara Hitung Pajak THR?

Potongan Pajak dengan TER Bersifat Sementara 

Perlu dipahami, pemotongan pajak menggunakan TER sebenarnya bersifat sementara selama tahun berjalan. Pada akhir tahun pajak, perusahaan akan melakukan penghitungan ulang total Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan penghasilan pegawai selama satu tahun penuh. 

Proses ini bertujuan untuk memastikan jumlah pajak yang telah dipotong sesuai dengan pajak yang sebenarnya terutang. Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi setelah penghitungan ulang, antara lain: 

  • Pajak yang telah dipotong sesuai dengan jumlah pajak terutang. 
  • Pajak yang telah dipotong lebih kecil dari pajak terutang (kurang bayar). 
  • Pajak yang telah dipotong lebih besar dari pajak terutang (lebih bayar). 

Kelebihan Pemotongan Pajak Harus Dikembalikan 

Jika setelah penghitungan ulang ditemukan bahwa pajak yang telah dipotong lebih besar dari pajak terutang, maka akan muncul status lebih bayar. Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak tersebut kepada pegawai.  

Ketentuan ini diatur dalam PMK 168/2023 mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21. Beberapa hal yang perlu diketahui terkait pengembalian kelebihan pajak: 

  • Penghitungan ulang PPh Pasal 21 biasanya dilakukan pada akhir tahun. 
  • Proses ini juga dapat dilakukan ketika pegawai berhenti bekerja. 
  • Selisih kelebihan pajak harus dikembalikan kepada pegawai oleh perusahaan. 

Dengan demikian, potongan pajak yang terlihat besar pada saat penerimaan THR belum tentu menjadi pajak final yang harus ditanggung pegawai. 

Cek Informasi di Bukti Potong PPh Pasal 21 

Karyawan dapat mengetahui posisi pajaknya melalui Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 (BPA1) yang diberikan oleh perusahaan. Dokumen tersebut memuat berbagai informasi terkait penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun. 

Beberapa informasi penting yang dapat diperiksa, antara lain: 

  • Total penghasilan bruto selama satu tahun. 
  • Total PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. 
  • Status pajak kurang bayar atau lebih bayar. 

Jika terdapat angka minus pada bagian PPh Pasal 21 kurang bayar/lebih bayar, hal tersebut menandakan adanya kelebihan pemotongan pajak yang seharusnya dikembalikan kepada pegawai. 

Baca Juga: Bonus dan THR Bikin Gaji Tembus Rp10 Juta, Apakah Masih Berhak PPh 21 DTP?

FAQ Seputar Pajak THR 

1. Apakah THR termasuk objek pajak? 

Ya. THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan sehingga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak saat THR dibayarkan kepada pegawai. 

2. Mengapa potongan pajak THR terlihat lebih besar dari biasanya? 

Hal ini umumnya terjadi karena penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Saat THR dibayarkan, jumlah penghasilan bruto dalam bulan tersebut meningkat sehingga tarif efektif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 juga bisa menjadi lebih tinggi. 

3. Apakah potongan pajak THR bersifat final? 

Tidak selalu. Pemotongan pajak menggunakan TER bersifat sementara selama tahun berjalan. Pada akhir tahun pajak, perusahaan akan menghitung kembali total PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan pegawai selama satu tahun. 

4. Apakah kelebihan potongan pajak bisa dikembalikan? 

Bisa. Jika setelah penghitungan ulang ternyata pajak yang telah dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada pegawai oleh perusahaan sesuai ketentuan perpajakan. 

5. Bagaimana cara mengetahui apakah pajak saya lebih bayar atau tidak? 

Pegawai dapat memeriksanya melalui Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan. Pada dokumen tersebut terdapat bagian yang menunjukkan status pajak kurang bayar atau lebih bayar. Jika nilainya minus, artinya terdapat kelebihan pemotongan pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News