Mengapa NITKU Tidak Muncul Otomatis saat Buat Bukti Potong di Coretax?

Dalam proses pembuatan bukti potong, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) biasanya muncul secara otomatis di sistem. Namun, pada beberapa kondisi, Wajib Pajak menemukan bahwa NITKU tidak muncul sehingga proses pembuatan bukti potong tidak dapat dilanjutkan. 

Permasalahan ini umumnya berkaitan dengan data profil Wajib Pajak di sistem DJP atau pengaturan pihak terkait yang memiliki akses. Berikut beberapa penyebab yang perlu diperiksa beserta langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. 

Data NITKU Belum Tercantum di Profil Wajib Pajak 

Salah satu penyebab NITKU tidak muncul adalah karena data NITKU belum tercatat pada profil Wajib Pajak, khususnya pada bagian tempat kegiatan usaha atau sub unit. 

Untuk memastikan hal tersebut, lakukan pengecekan melalui langkah berikut: 

  • Masuk ke menu Portal Saya 
  • Pilih Profil Saya 
  • Buka bagian Informasi Umum 
  • Klik Edit 
  • Periksa pada submenu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit 

Hal yang perlu diperhatikan: 

  • Pastikan data NITKU sudah tercantum pada bagian tersebut 
  • Minimal harus terdapat NITKU pusat 
  • Jika data belum tersedia, sistem tidak akan menampilkan NITKU secara otomatis saat membuat bukti potong 

Baca Juga: Kewajiban Pelaporan dan Fungsi NITKU dalam PER-7/PJ/2025

Status PIC Tidak Lagi Terdaftar di Menu Pihak Terkait 

Selain data NITKU, kendala juga bisa terjadi jika Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan impersonate tidak lagi terdaftar sebagai PIC (Person in Charge) di sistem. 

PIC merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas tertentu pada sistem DJP, termasuk pembuatan bukti potong. 

Untuk memastikannya, Anda dapat melakukan pengecekan berikut: 

  • Masuk ke menu Pihak Terkait 
  • Periksa apakah wajib pajak orang pribadi yang melakukan impersonate masih tercantum sebagai PIC 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Jika PIC sudah tidak terdaftar, akses tertentu di sistem bisa terbatas 
  • Kondisi ini dapat menyebabkan data NITKU tidak muncul saat membuat bukti potong 

Hubungi Helpdesk DJP jika Kendala Masih Terjadi 

Apabila data NITKU sudah tersedia dan status PIC masih terdaftar tetapi NITKU tetap tidak muncul, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak. 

Beberapa kanal layanan yang dapat dihubungi, antara lain: 

Melalui layanan tersebut, petugas DJP dapat membantu membuat tiket MELATI untuk menindaklanjuti kendala yang terjadi pada sistem. 

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Bukti Potong untuk Perusahaan dengan Banyak Cabang

FAQ Seputar NITKU yang Tidak Muncul saat Membuat Bukti Potong 

1. Mengapa NITKU tidak muncul saat membuat bukti potong? 

NITKU biasanya tidak muncul karena data NITKU belum tercantum pada profil wajib pajak, khususnya pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit. Jika data tersebut belum terdaftar, sistem tidak dapat menampilkan NITKU secara otomatis saat proses pembuatan bukti potong. 

2. Di mana saya bisa mengecek data NITKU di sistem DJP? 

Wajib pajak dapat mengecek data NITKU melalui menu berikut: 

  • Portal Saya 
  • Profil Saya 
  • Informasi Umum 
  • Edit 
  • Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit 

Pada bagian tersebut, pastikan NITKU pusat atau NITKU cabang sudah tercantum. 

3. Apakah status PIC memengaruhi munculnya NITKU? 

Ya. Jika wajib pajak orang pribadi yang melakukan impersonate tidak lagi terdaftar sebagai PIC (Person in Charge) pada menu Pihak Terkait, maka beberapa data, termasuk NITKU, bisa saja tidak muncul saat membuat bukti potong. 

4. Apa yang harus dilakukan jika data NITKU sudah ada tetapi tetap tidak muncul? 

Jika data NITKU sudah tercantum dan status PIC masih aktif tetapi NITKU tetap tidak muncul, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui layanan DJP, seperti: 

Petugas akan membantu menindaklanjuti kendala tersebut melalui tiket MELATI. 

5. Apakah semua wajib pajak harus memiliki NITKU? 

NITKU diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha (TKU) atau unit usaha tertentu. Nomor ini berfungsi sebagai identitas lokasi kegiatan usaha dalam administrasi perpajakan. Jika wajib pajak memiliki TKU, maka data NITKU perlu terdaftar di sistem DJP agar dapat digunakan dalam berbagai layanan pajak, termasuk pembuatan bukti potong. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News