Memahami Perbedaan Kredit Pajak dan Pajak Terutang dalam SPT Tahunan

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak akan menemukan dua komponen penting dalam penghitungan pajak, yaitu kredit pajak dan pajak terutang. Kedua istilah ini sering muncul dalam formulir SPT karena berperan dalam menentukan status akhir SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. 

Meski terlihat sederhana, masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami perbedaan antara keduanya. Padahal, memahami konsep ini penting agar pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan sesuai prinsip self-assessment system yang berlaku di Indonesia. 

Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut penjelasan selengkapnya terkait perbedaan kredit pajak dan pajak terutang dalam SPT Tahunan. 

Apa Itu Pajak Terutang? 

Pajak terutang adalah jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar oleh Wajib Pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam SPT Tahunan, pajak terutang dihitung setelah seluruh penghasilan digabungkan dan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Secara umum, tahapan perhitungan pajak terutang meliputi: 

  • Menjumlahkan seluruh penghasilan neto yang diterima dalam satu tahun 
  • Mengurangi dengan pengurang yang diperbolehkan, termasuk PTKP 
  • Menentukan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) 
  • Mengalikan PKP dengan tarif progresif PPh Pasal 17 

Tarif progresif PPh Pasal 17 saat ini berkisar antara 5% hingga 35%, tergantung jumlah PKP yang dimiliki Wajib Pajak. 

Apa Itu Kredit Pajak? 

Berbeda dengan pajak terutang, kredit pajak adalah pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan. Ini berfungsi sebagai pengurang pajak terutang saat dilakukan penghitungan pajak di SPT Tahunan. 

Beberapa contoh kredit pajak yang umum ditemui, antara lain: 

  • PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan pegawai 
  • PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu, seperti impor atau pembelian oleh instansi tertentu 
  • PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa jasa, bunga, dividen, atau royalti 
  • PPh Pasal 24 atas pajak yang dibayar di luar negeri 
  • Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan 

Seluruh kredit pajak tersebut akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan untuk mengurangi total pajak yang harus dibayar. 

Baca Juga: Aturan Kelebihan dan Kekurangan Pajak Terutang dalam Kredit Pajak

Perbedaan Kredit Pajak dan Pajak Terutang 

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa perbedaan utama antara kredit pajak dan pajak terutang dalam SPT Tahunan: 

Aspek 

Kredit Pajak 

Pajak Terutang 

Pengertian  Pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan  Jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar atas seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak 
Fungsi dalam SPT  Berfungsi sebagai pengurang terhadap pajak terutang  Menunjukkan total kewajiban pajak yang harus dibayar 
Waktu Terjadinya  Terjadi selama tahun berjalan melalui pemotongan atau pembayaran pajak  Dihitung pada akhir tahun saat penyusunan SPT Tahunan 
Contoh  PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan angsuran PPh Pasal 25  Pajak yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif progresif PPh Pasal 17 
Dampak pada Status SPT  Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam SPT  Dibandingkan dengan kredit pajak untuk menentukan status SPT (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar) 

Bagaimana Menentukan Status SPT? 

Status akhir SPT Tahunan ditentukan dari selisih antara pajak terutang dan kredit pajak. Berikut tiga kemungkinan kondisi yang dapat terjadi: 

1. Pajak Terutang Lebih Besar dari Kredit Pajak 

Jika pajak terutang lebih besar dibanding kredit pajak, maka SPT akan berstatus kurang bayar. Dalam kondisi ini: 

  • Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pajak 
  • Pembayaran dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan 
  • Kekurangan tersebut dikenal sebagai PPh Pasal 29 

2. Kredit Pajak Lebih Besar dari Pajak Terutang 

Jika kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang, maka SPT akan berstatus lebih bayar. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak dapat: 

  • Mengajukan restitusi pajak, atau 
  • Mengompensasikan kelebihan pajak ke tahun pajak berikutnya 

Namun, status lebih bayar biasanya akan melalui proses penelitian atau pemeriksaan oleh otoritas pajak. 

3. Pajak Terutang Sama dengan Kredit Pajak 

Jika pajak terutang sama dengan kredit pajak, maka SPT akan berstatus nihil. Artinya: 

  • Tidak ada pajak tambahan yang harus dibayar 
  • Tidak ada kelebihan pajak yang dapat diminta kembali 

Mengapa Pemotongan Pajak Belum Tentu Berarti Pajak Lunas? 

Sebagian Wajib Pajak beranggapan bahwa jika pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain, maka kewajiban pajaknya telah selesai. Padahal, pemotongan pajak tersebut sebenarnya hanyalah pembayaran pajak di muka

Dalam SPT Tahunan, seluruh penghasilan akan digabungkan untuk menghitung pajak terutang yang sebenarnya. Jika total pajak terutang lebih besar daripada kredit pajak yang dimiliki, Wajib Pajak tetap harus membayar kekurangannya. 

Karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa seluruh penghasilan dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan agar perhitungan pajak dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya. 

Baca Juga: Pengertian dan Jenis Kredit Pajak

FAQ Seputar Kredit Pajak dan Pajak Terutang dalam SPT Tahunan 

1. Apa yang dimaksud dengan kredit pajak dalam SPT Tahunan? 

Kredit pajak adalah pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan. Kredit pajak ini nantinya digunakan sebagai pengurang terhadap pajak terutang saat melakukan perhitungan dalam SPT Tahunan. 

2. Apa itu pajak terutang dalam SPT Tahunan? 

Pajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak setelah dilakukan perhitungan sesuai ketentuan perpajakan. 

3. Apa perbedaan utama kredit pajak dan pajak terutang? 

Perbedaan utamanya terletak pada fungsinya. Pajak terutang menunjukkan total kewajiban pajak yang harus dibayar, sedangkan kredit pajak merupakan pajak yang telah dibayar atau dipotong sebelumnya dan berfungsi untuk mengurangi pajak terutang. 

4. Bagaimana jika kredit pajak lebih besar dari pajak terutang? 

Jika kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang, maka SPT Tahunan akan berstatus lebih bayar. Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atau mengompensasikan kelebihan pajak tersebut ke tahun pajak berikutnya. 

5. Apakah pemotongan pajak oleh pemberi kerja berarti pajak sudah lunas? 

Belum tentu. Pemotongan pajak oleh pemberi kerja biasanya merupakan pembayaran pajak di muka. Kewajiban pajak sebenarnya baru dapat diketahui setelah seluruh penghasilan digabungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News