Aturan Kelebihan dan Kekurangan Pajak Terutang dalam Kredit Pajak

Dalam praktik perpajakan, setiap wajib pajak tak hanya dituntut untuk membayar pajak sesuai ketentuan, tetapi juga memahami bagaimana pajak yang sudah dibayarkan dapat diperhitungkan kembali di akhir tahun.  Mekanisme ini dikenal dengan istilah kredit pajak

Melalui kredit pajak, pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri bisa menjadi pengurang dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Namun, dalam perhitungannya bisa muncul dua kondisi, yakni kelebihan bayar atau justru kekurangan bayar

Agar tidak salah langkah, mari mengenal lebih jauh aturan yang mengatur kedua kondisi tersebut. 

Apa Itu Kredit Pajak? 

Kredit pajak merupakan jumlah pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak, baik melalui setoran langsung maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak lain. Jumlah ini kemudian dikurangkan dari total pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, termasuk pajak penghasilan yang mungkin timbul dari luar negeri. 

Dasar Hukum Kredit Pajak 

Beberapa aturan yang menjadi landasan kredit pajak, antara lain: 

Jenis Kredit Pajak 

Kredit pajak bisa bersumber dari berbagai mekanisme, misalnya: 

  • PPh Pasal 21: pemotongan atas gaji, jasa, atau kegiatan. 
  • PPh Pasal 22: pemungutan dari kegiatan impor atau usaha tertentu. 
  • PPh Pasal 23: pemotongan atas dividen, bunga, sewa, royalti, hingga hadiah. 
  • PPh Pasal 24: pajak dari penghasilan luar negeri yang boleh dikreditkan. 
  • PPh Pasal 25: pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak. 
  • PPh Pasal 26 ayat 5: pemotongan atas penghasilan tertentu dari luar negeri. 

Penting dicatat, sanksi administrasi maupun pidana tidak bisa dikreditkan dengan pajak terutang. 

Baca Juga: Pengertian dan Jenis Kredit Pajak

Aturan Kelebihan Pajak Terutang 

Kelebihan pajak terjadi jika jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. Dalam kondisi ini, wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian atau restitusi pajak

Sebelum pengembalian dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya melakukan pemeriksaan untuk memastikan: 

  • Benar tidaknya jumlah pajak terutang. 
  • Keabsahan bukti potong, bukti pungut, dan bukti pembayaran. 

Tujuannya adalah memastikan kelebihan bayar benar-benar merupakan hak wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UU PPh

Aturan Kekurangan Pajak Terutang 

Sebaliknya, jika jumlah pajak yang terutang lebih besar daripada kredit pajak, maka terjadi kekurangan bayar. Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh

Batas waktu pembayarannya adalah: 

  • Orang pribadi: maksimal 31 Maret (apabila tahun buku sama dengan tahun kalender). 
  • Badan usaha: maksimal 30 April (apabila tahun buku sama dengan tahun kalender). 

Jika tahun buku berbeda dari kalender, pelunasan dilakukan 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi, dan 4 bulan untuk badan usaha (Pasal 29 UU PPh). 

Simulasi Kredit Pajak 

Kasus 1: Terjadi Kelebihan Bayar (Restitusi Pajak) 

Total PPh terutang setahun: Rp100.000.000 

Kredit pajak (pajak yang sudah dipotong dan dibayar): 

  • PPh Pasal 21 dipotong pihak lain: Rp60.000.000 
  • Angsuran PPh Pasal 25: Rp50.000.000 
  • Total kredit pajak = Rp110.000.000 

Perhitungan: 

PPh terutang – Kredit pajak = Rp100.000.000 – Rp110.000.000 = (Rp10.000.000) 

Artinya, terjadi kelebihan bayar Rp10.000.000. Wajib pajak berhak mengajukan restitusi ke DJP, dengan catatan lolos pemeriksaan administrasi dan material. 

Kasus 2: Terjadi Kekurangan Bayar 

Total PPh terutang setahun: Rp120.000.000 

Kredit pajak: 

  • PPh Pasal 21 dipotong pihak lain: Rp60.000.000 
  • Angsuran PPh Pasal 25: Rp40.000.000 
  • Total kredit pajak = Rp100.000.000 

Perhitungan: 

 PPh terutang – Kredit pajak = Rp120.000.000 – Rp100.000.000 = Rp20.000.000 

Artinya, masih ada kekurangan bayar Rp20.000.000. Wajib pajak harus melunasinya paling lambat sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan (31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan usaha). 

Kasus 3: Seimbang (Nihil) 

Total PPh terutang setahun: Rp80.000.000 

Kredit pajak: 

  • Pemotongan PPh Pasal 23: Rp30.000.000 
  • Angsuran PPh Pasal 25: Rp50.000.000 
  • Total kredit pajak = Rp80.000.000 

Perhitungan: 

 PPh terutang – Kredit pajak = Rp80.000.000 – Rp80.000.000 = Rp0 

Artinya, status pajaknya nihil, sehingga tidak ada restitusi maupun kewajiban tambahan. 

Baca Juga: Perbedaan Tax Credit dan Tax Deduction dalam Skema PPh

FAQ Seputar Kredit Pajak

  • Apa yang dimaksud dengan kredit pajak? 

Kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau dipotong/pungut oleh pihak lain, yang kemudian diperhitungkan untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun pajak. 

  • Apa yang terjadi jika kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang? 

Jika kredit pajak lebih besar, maka terjadi kelebihan bayar. Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi atau pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

  • Bagaimana jika kredit pajak lebih kecil daripada pajak terutang? 

Jika lebih kecil, maka terjadi kekurangan bayar. Wajib Pajak harus melunasi kekurangan tersebut sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan. 

  • Apa dasar hukum yang mengatur kredit pajak di Indonesia? 

Kredit pajak diatur dalam UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 18 Tahun 2009), UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008), serta Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. 

  • Apa saja jenis-jenis kredit pajak? 

Jenis kredit pajak meliputi pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, kredit pajak luar negeri (Pasal 24), pembayaran angsuran (Pasal 25), dan pemotongan PPh Pasal 26 ayat 5. 

  • Kapan batas waktu pembayaran kekurangan pajak terutang? 

Orang pribadi: maksimal 31 Maret (apabila tahun buku sama dengan kalender). 

Badan usaha: maksimal 30 April (apabila tahun buku sama dengan kalender). 

Jika tahun buku berbeda, pelunasan dilakukan 3 bulan (orang pribadi) dan 4 bulan (badan usaha) setelah akhir tahun pajak. 

  • Apakah sanksi administrasi bisa dikreditkan? 

Tidak. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan, serta sanksi pidana tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang. 

  • Bagaimana cara mengajukan restitusi pajak? 

Wajib pajak dapat mengajukan restitusi melalui SPT Tahunan dengan melampirkan dokumen pendukung. DJP kemudian akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang dibayar dan dikreditkan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News