Dalam sistem perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), terdapat dua istilah penting yang sering kali membingungkan: tax credit (kredit pajak) dan tax deduction (pengurangan pajak). Meskipun keduanya bertujuan untuk mengurangi beban pajak, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda secara prinsip dan perhitungan. Memahami perbedaan antara keduanya penting bagi wajib pajak agar dapat mengoptimalkan hak dan manfaat perpajakan secara sah dan efisien.
Apa Itu Tax Credit?
Tax credit merupakan pengurangan langsung atas jumlah pajak penghasilan terutang. Dalam konteks Indonesia, Pasal 28 UU PPh menyebutkan bahwa wajib pajak berhak mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong di muka.
Jenis-Jenis Kredit Pajak (Tax Credit):
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain.
- PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan impor atau kegiatan usaha tertentu.
- PPh Pasal 23: Pajak atas dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan jasa.
- PPh Pasal 24: Pajak atas penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan.
- PPh Pasal 25: Angsuran bulanan PPh.
- PPh Pasal 26: Pemotongan atas penghasilan untuk wajib pajak luar negeri.
Dengan kata lain, tax credit mengurangi langsung nilai pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara.
Baca juga: Attributable Principle dalam Pajak Internasional, Apa Itu?
Apa Itu Tax Deduction?
Tax deduction adalah mekanisme pengurangan penghasilan bruto atau neto sebelum menghitung pajak terutang. Ini berarti penghasilan kena pajak (PKP) menjadi lebih kecil, dan otomatis pajak yang dikenakan juga berkurang.
Jenis-Jenis Pengurangan Pajak (Tax Deduction):
- Biaya operasional: Termasuk biaya gaji, penyusutan, dan lainnya.
- Super Deduction: Pengurangan hingga 200% untuk kegiatan seperti R&D atau pelatihan vokasi.
- Kompensasi Kerugian Fiskal: Dapat dikompensasikan selama maksimal lima tahun.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Berlaku bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan status pernikahan dan tanggungan.
Tax deduction mengurangi dasar pengenaan pajak, sedangkan tax credit mengurangi langsung jumlah pajak yang harus dibayar.
Tabel Perbandingan Perbedaan Tax Deduction dan Tax Credit
|
Aspek |
Tax Deduction |
Tax Credit |
| Dasar hukum | Pasal 6, 7, 9 UU PPh | Pasal 24, 28, 29 UU PPh |
| Pengaruh terhadap | Penghasilan bruto/neto | Pajak terutang |
| Waktu penerapan | Sebelum penghitungan pajak | Setelah penghitungan pajak |
| Dampak | Mengurangi PKP | Mengurangi langsung PPh yang dibayar |
| Contoh | PTKP, biaya usaha, super deduction | Kredit PPh 21, 23, luar negeri (PPh 24) |
Contoh Perhitungan
Data:
- Penghasilan neto Tn. Rino (TK/0): Rp130.000.000
- Kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya: Rp110.000.000
- Kredit pajak (PPh 23): Rp1.000.000
- PTKP: Rp54.000.000
Perhitungan:
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
130.000.000 – 110.000.000 = 20.000.000 (sisa neto)
PKP = 20.000.000 – 54.000.000 = Tidak kena PPh (karena penghasilan < PTKP)
Namun, jika tanpa kerugian fiskal:
130.000.000 – 54.000.000 = 76.000.000
→ PKP dikenai tarif progresif:
- 5% × 60 juta = 3 juta
- 15% × 16 juta = 2,4 juta
PPh terutang = 5,4 juta – 1 juta (kredit pajak) = Rp4,4 juta
PPh Pasal 25 bulanan = Rp4.400.000 / 12 = Rp366.667
Baca juga: Menghindari Pajak Berganda untuk WNI Pemilik Usaha di Luar Negeri
Kesimpulan
Perbedaan antara tax credit dan tax deduction penting untuk dipahami karena keduanya berfungsi dalam tahap yang berbeda dalam perhitungan PPh:
- Tax deduction mengurangi penghasilan bruto → menurunkan PKP
- Tax credit mengurangi langsung jumlah PPh yang harus dibayar
Keduanya memberikan insentif fiskal yang sah jika digunakan dengan tepat. Oleh karena itu, pemahaman tentang klasifikasi, dasar hukum, serta penerapannya sangat krusial untuk mencapai optimalisasi kewajiban perpajakan dan kepatuhan fiskal.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.









