Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak dikenakan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Fasilitas ini dapat diberikan untuk beragam kategori pajak, seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25.
Pembebasan ini tentu memberikan manfaat bagi wajib pajak, terutama dalam hal meringankan beban pajak yang harus dibayar, serta memberikan kesempatan untuk lebih fokus dalam pengembangan usaha atau proyek tertentu. Artikel ini akan menjelaskan lebih rinci mengenai pembebasan PPh melalui SKB untuk berbagai kategori pajak, prosedur pengajuannya, serta manfaat yang bisa diperoleh oleh wajib pajak.
Apa itu Surat Keterangan Bebas (SKB)?
SKB adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan dari pengenaan PPh untuk transaksi atau periode tertentu. PPh yang dibebaskan dapat meliputi berbagai jenis pajak, tergantung dari kondisi yang memenuhi syarat. Pembebasan ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan tertentu dan memiliki hak atas fasilitas pembebasan tersebut.
Beberapa ketentuan yang bisa membuat wajib pajak mendapatkan SKB antara lain adalah adanya perjanjian perdagangan bebas, insentif untuk penanaman modal, atau ketentuan khusus yang berlaku di sektor tertentu, seperti industri yang terkena dampak dari pandemi. SKB ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak badan, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak perorangan, tergantung dari kondisi dan kebutuhan transaksi mereka.
Baca Juga: Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pemungutan PPh 22 Impor Wajib Pajak
Kategori Pajak yang Bisa Dibebaskan melalui SKB
Beberapa kategori PPh yang dapat dibebaskan melalui SKB meliputi:
- PPh Pasal 22: Pajak ini dikenakan atas kegiatan impor barang atau penjualan barang tertentu yang ditetapkan pemerintah. Melalui SKB, wajib pajak yang berhak dapat menghindari pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 pada saat melakukan impor atau penjualan barang tertentu. SKB ini biasanya diberikan kepada perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti fasilitas Kawasan Berikat atau Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
- PPh Pasal 23: Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu seperti sewa, jasa, atau bunga yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Dengan SKB, wajib pajak yang memiliki kewajiban dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak lain dapat terbebas dari potongan pajak tersebut. Ini terutama bermanfaat bagi perusahaan yang sedang dalam proses mendapatkan insentif pajak atau sedang berusaha untuk meningkatkan arus kas mereka.
- PPh Pasal 25: Merupakan pajak yang dikenakan atas angsuran pajak bulanan dari wajib pajak. Melalui SKB, wajib pajak bisa mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 selama periode tertentu. Fasilitas ini sangat bermanfaat terutama bagi perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan secara signifikan, sehingga tidak mampu membayar angsuran pajak bulanan dalam jumlah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, SKB juga dapat berlaku untuk pajak-pajak lainnya yang terkait dengan perjanjian internasional, seperti pembebasan PPh atas dividen berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara-negara tertentu.
Baca Juga: Mengenal Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh 23
Prosedur Pengajuan SKB
Pengajuan SKB harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Beberapa langkah utama dalam proses pengajuan SKB adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan: Wajib pajak yang merasa memenuhi syarat untuk mendapatkan SKB harus mengajukan permohonan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pengajuan ini dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi DJP Online atau secara manual.
- Dokumen Pendukung: Dalam pengajuan SKB, wajib pajak harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPh. Dokumen ini dapat berupa laporan keuangan, bukti transaksi, surat perjanjian, atau dokumen lainnya yang relevan.
- Verifikasi oleh DJP: Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak benar-benar berhak atas pembebasan PPh yang diajukan.
- Penerbitan SKB: Jika permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan SKB yang berlaku untuk periode atau transaksi tertentu. SKB ini kemudian dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membebaskan diri dari kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh pada transaksi yang berkaitan.
Manfaat Pembebasan PPh melalui SKB
Terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak dari pembebasan PPh melalui SKB, antara lain:
- Penghematan Pajak: Dengan mendapatkan pembebasan PPh, wajib pajak dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar, sehingga meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan.
- Meningkatkan Arus Kas: Pembebasan dari kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25, misalnya, dapat membantu perusahaan dalam mengelola arus kasnya, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit.
- Fasilitasi Transaksi Bisnis: SKB juga memudahkan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan impor atau penjualan barang yang dikenakan PPh Pasal 22, karena wajib pajak tidak perlu menanggung beban pajak tersebut.
- Meningkatkan Daya Saing: Dengan beban pajak yang lebih ringan, perusahaan bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan bersaing lebih baik di pasar, baik domestik maupun internasional.









