Berbicara mengenai pajak tentu bukan hal yang asing bagi khalayak umum, terutama masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, pajak merupakan sesuatu yang mutlak untuk dijalankan dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dimana setiap orang wajib untuk membayar pajak atas penghasilannya (PPh).
Orang pribadi atau badan (perusahaan) yang berwenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan disebut dengan wajib pajak, atau biasa disingkat dengan WP.
Kewajiban perpajakan di Indonesia bahkan di seluruh negara bersifat memaksa, jika warga negara tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara Indonesia, pendapatan yang bersumber dari pajak digunakan sebagai sarana dalam pembangunan negara.
Pajak atas penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik Orang Pribadi maupun Badan selama satu tahun pajak akan dilunasi melalui pembayaran sendiri atau pemotongan oleh pihak yang bersangkutan selama masa tahun pajak berjalan biasa disebut dengan pembayaran uang muka pajak.
Pelunasan pajak yang dilakukan selama tahun berjalan ini merupakan pembayaran uang muka pajak dan perhitungannya berdasarkan prediksi dari jumlah PPh yang akan terutang selama satu tahun pajak, maka pembayaran atas pajak penghasilan selama satu tahun pajak berjalan dapat menimbulkan potensi kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak penghasilan.
Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak penghasilan dari PPh terutang yang dilakukan selama satu tahun pajak berjalan, maka menjadi kurang efisien dan memungkinkan mengganggu likuiditas keuangan wajib pajak.
Pajak memiliki sifat memaksa dan ada sanksi yang diberikan, maka pemerintah memberikan fasilitas sebuah kebijakan yaitu diterbitkan Surat Keterangan Bebas atau biasa disebut dengan SKB. Salah satu tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan atas fasilitas tersebut yaitu untuk memudahkan wajib pajak dalam proses perpajakan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak adalah dengan cara mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh. Wajib pajak yang mendapatkan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga akan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
Definisi Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh 23
Surat Keterangan Bebas yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima ataupun diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan. Dengan adanya surat keterangan bebas ini, Wajib Pajak tidak perlu untuk dipungut PPh pasal 22 atau dipotong PPh pasal 23.
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan suatu surat yang diberikan kepada Wajib Pajak agar dapat digunakan untuk terbebas dari potongan jenis pajak atas penghasilan tertentu yang bukan termasuk ke dalam potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pada bulan Juli tahun 2013, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yaitu pajak terutang atas hasil perkalian dari peredaran bruto, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan koreksi fiskal.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, dapat mengubah cara perhitungan wajib pajak pada akhir tahun pajak, serta mengubah perlakuan terhadap pajak yang dapat dikreditkan. Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atas pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dengan peredaran bruto tertentu terhitung ke dalam pajak penghasilan yang bersifat final, sehingga pajak penghasilan yang didapat tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.
Beberapa wajib pajak tertentu juga dikenakan PPh pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh. Sifat dari PPh pasal 23 ini merupakan kredit padat yang mana pada akhir tahun pajak PPh pasal 23 dapat mengurangi jumlah pajak terutang Wajib Pajak yang bersifat tidak final.
Baca juga Mengenal Objek Bebas Pajak
Wajib Pajak Yang Berhak Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Wajib pajak yang berhak mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang pada tahun masa pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh:
- Akibat mengalami kerugian fiskal
- Wajib pajak orang pribadi atau badan yang baru berdiri dan dalam tahap investasi pada perusahaan
- Wajib pajak orang pribadi atau badan yang belum pada tahap atau proses produksi komersial
- Wajib pajak orang pribadi atau badan yang sedang mengalami suatu peristiwa di luar kemampuannya (force majeur)
- Melakukan kompensasi kerugian fiskal yang berasal dari kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan pada tahun pajak berjalan
- Wajib pajak orang pribadi atau bada yang dimana atas penghasilannya hanya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Persyaratan Mengajukan SKB PPh 23
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi wajib pajak yang dikenakan final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilannya. Sebelum mengajukan SKB pajak penghasilan, wajib pajak harus melengkapi dan memenuhi persyaratan pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23, sebagai berikut:
- Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPh 23 yang sudah diisi secara lengkap
- Sudah melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun pengajuan SKB PPh 23
- Memperkirakan pajak penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak diajukan SKB serta informasi yang berbentuk
- Peredaran usaha dan luar usaha pada tahun berjalan dan juga perkiraan usaha dan luar usaha dalam kurun waktu satu tahun pajak
- Biaya fiskal dalam tahun berjalan dan perkiraan biaya dalam satu tahun pajak, kecuali wajib pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau PPN
- Perkiraan pajak penghasilan yang nantinya akan terutang dalam kurun waktu satu tahun pajak
- PPh yang sudah dipungut atau dipotong dan dibayar sendiri dalam tahun pajak berjalan,
- Perkiraan pajak penghasilan yang nantinya akan dipungut, dipotong atau dibayar sendiri dalam kurun waktu tahun pajak berjalan
- Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, atau dokumen-dokumen pendukung lainnya
- Permohonan SKB diajukan untuk setiap pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau apabila ditandatangani oleh Kuasa sesuai ketentuan Pasal 32 UU KUP, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
Baca juga Apa Itu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak?
Tata Cara Pengajuan SKB PPh 23
Saat ini, terdapat 2 ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan SKB dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan. Kedua ketentuan tersebut mengatur bagaimana tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/PJ/2013. Berikut tata caranya:
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasilan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan pada tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan SKB, terkecuali untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang baru berdiri atau yang baru terdaftar
- Permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasilan diajukan untuk setiap jenis PPh. Berarti saatt mengajukan permohonan SKB harus mengajukan per masing-masing pajak penghasilan dalam surat tersendiri untuk setiap jenis pasal seperti PPh Pasal 21, 22 dan impor serta PPh 23
- Permohonan Surat Keterangan Bebas pemotongan pajak penghasilan wajib diajukan menggunakan surat yang sesuai dengan yang ditetapkan pada Lampiran I Peraturan DJP No. PER 01/PJ/2011
- Wajib melampirkan penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB dengan membuktikan tidak akan terutang PPh, karena mengalami kerugian fiskal berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
Jika dokumen dan formulir permohonan SKB pajak PPh 23 sudah dilengkapi dan diajukan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, maka petugas tempat pelayanan terpadu akan mengeluarkan bukti penerimaan surat dan akan memberikan ke wajib pajak. Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk menunggu selama lima hari kerja sejak permohonannya diterima.
Masa Berlaku SKB
Surat Keterangan Bebas pajak memiliki jangka waktu atau masa berlaku yaitu:
- Tujuh tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi
- Empat tahun pajak untuk wajib pajak badan dalam bentuk koperasi, CV, dan firma
- Tiga tahun pajak untuk wajib pajak badan dalam bentuk PT.
Untuk Surat Keterangan Bebas pajak penghasilan dapat dikecualikan, jika wajib pajak memilih untuk menyampaikan pajak penghasilannya berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan atau wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang di kenakan pajak penghasilan berdasarkan PP No. 23 tahun 2018.









