Bagi sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya di sektor kendaraan bermotor, pelaporan SPT Masa PPN kerap terasa rumit karena banyaknya dokumen yang harus dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan.
Tidak sedikit pula wajib pajak yang baru menyadari adanya kewajiban tambahan seperti Daftar Rekap Kendaraan Bermotor (DRKB) saat proses pelaporan sudah berjalan, bahkan ketika SPT hampir disampaikan.
Kondisi ini berisiko membuat SPT Masa PPN dianggap tidak lengkap, terutama jika DRKB tidak dilampirkan sesuai ketentuan. Padahal, dokumen ini menjadi salah satu komponen penting dalam pelaporan penyerahan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan PPN dan PPnBM.
Melihat kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya kini menyediakan template XML DRKB untuk membantu wajib pajak menyusun dan melaporkan data secara lebih terstruktur. Lantas, apa sebenarnya DRKB dan siapa saja yang wajib melampirkannya dalam SPT Masa PPN? Berikut penjelasannya.
Apa Itu DRKB?
Daftar Rekap Kendaraan Bermotor (DRKB) adalah dokumen yang memuat rincian penyerahan kendaraan bermotor dalam satu masa pajak.
Secara umum, fungsi DRKB adalah sebagai berikut:
- Menyajikan data rinci atas penyerahan kendaraan bermotor
- Menjadi dasar pendukung pelaporan PPN dan PPnBM
- Memastikan kesesuaian data antara faktur pajak dan SPT Masa PPN
Mengacu pada Lampiran PER-11/PJ/2025:
- DRKB wajib diisi oleh PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor baru
- Tidak berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas
Kenapa DRKB Wajib Dilampirkan?
Kewajiban pelampiran DRKB bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak, khususnya pada sektor kendaraan bermotor.
Ketentuan ini ditegaskan dalam SE-31/PJ/2013, dengan poin utama sebagai berikut:
- DRKB merupakan bagian dari dokumen kelengkapan SPT Masa PPN
- Wajib dilampirkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak
- Menjadi acuan dalam pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas kendaraan bermotor
Jika tidak dilampirkan:
- SPT Masa PPN berpotensi dianggap tidak lengkap
- Dapat menimbulkan risiko administrasi bagi wajib pajak
Siapa Saja yang Wajib Membuat DRKB?
Kewajiban penyusunan DRKB berlaku untuk PKP dalam seluruh rantai distribusi kendaraan bermotor, meliputi:
- Importir
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Industri perakitan
- Distributor
- Dealer
- Sub-dealer
- Showroom
Kewajiban yang harus dipenuhi:
- Membuat rincian data penyerahan kendaraan bermotor
- Melampirkan DRKB pada SPT Masa PPN
- Menyesuaikan dengan masa pajak saat faktur pajak diterbitkan
Format Terbaru: Template XML DRKB
Sebagai bagian dari implementasi sistem Coretax, DJP kini menyediakan DRKB dalam format XML.
Keunggulan penggunaan template XML, antara lain:
- Format data lebih terstruktur dan seragam
- Memudahkan proses unggah ke sistem DJP
- Mengurangi potensi kesalahan input data
Selain itu, DJP juga menyediakan:
- Template XML DRKB yang dapat diunduh langsung
- Fitur converter dari Excel ke XML untuk mempermudah pengisian
Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui laman resmi DJP pada menu Coretax, di bagian template XML dan converter Excel ke XML.
Baca Juga: Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
Mengenal SPT Masa PPN di Era Coretax
Sebagai informasi, SPT Masa PPN merupakan formulir yang digunakan oleh PKP untuk melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dalam satu masa pajak.
Sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi Coretax. Sistem ini mengintegrasikan proses penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan dalam satu alur yang lebih sederhana.
Secara umum, SPT Masa PPN memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaporkan seluruh transaksi penyerahan dan perolehan BKP/JKP
- Menghitung posisi pajak, apakah kurang bayar atau lebih bayar
- Menjadi dasar administrasi kepatuhan pajak PKP setiap masa pajak
Struktur SPT Masa PPN
Dalam sistem Coretax, SPT Masa PPN terdiri dari dua bagian:
1. Formulir Induk
Formulir induk memuat ringkasan utama SPT dan terdiri dari beberapa bagian penting, antara lain:
- Identitas PKP
- Nama, NPWP, alamat, kontak, dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Status SPT (normal atau pembetulan) serta masa pajak
- Penyerahan Barang dan Jasa (Output Tax)
- Data penyerahan BKP/JKP, baik terutang maupun tidak terutang PPN
- Termasuk ekspor, fasilitas PPN, hingga penyerahan yang dipungut pihak lain
- Sebagian besar data terisi otomatis dari faktur pajak keluaran
- Perolehan Barang dan Jasa (Input Tax)
- Rekap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
- Termasuk kompensasi pajak dan penyesuaian tertentu
- Data diambil otomatis dari sistem
- Perhitungan PPN
- Sistem menghitung apakah terjadi kurang bayar atau lebih bayar
- Jika lebih bayar, PKP dapat memilih:
- Kompensasi ke masa pajak berikutnya
- Pengembalian pendahuluan
- Restitusi melalui pemeriksaan
- Bagian Tambahan
- PPN atas kegiatan membangun sendiri
- Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
- Transaksi dengan Pemungut/Pihak Lain
- Menampilkan data pemungutan PPN oleh pihak lain secara otomatis
- Bagian Kelengkapan
- Tempat mengunggah dokumen pendukung, termasuk:
- Daftar Rekap Kendaraan Bermotor (DRKB)
- Dokumen penghitungan kembali pajak masukan
- Pernyataan
- Berisi deklarasi dan tanda tangan pihak yang bertanggung jawab atas SPT
2. Formulir Lampiran
Selain formulir induk, terdapat enam jenis lampiran yang menjadi bagian dari SPT Masa PPN:
- Lampiran A-1
- Daftar ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan/atau JKP
- Lampiran A-2
- Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri
- Lampiran B-1
- Pajak Masukan dari impor dan pemanfaatan luar negeri
- Lampiran B-2
- Pajak Masukan dari transaksi dalam negeri
- Lampiran B-3
- Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas
- Lampiran C
- PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pihak lain
Mekanisme Pelaporan SPT Masa PPN
Pelaporan SPT Masa PPN kini terintegrasi dengan proses pembayaran dalam sistem Coretax.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Batas waktu pelaporan:
- Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Proses pelaporan:
- Pembuatan kode billing dilakukan melalui menu SPT
- Setelah pembayaran dilakukan, SPT otomatis terlapor
- Opsi pembayaran:
- Pembayaran langsung melalui billing
- Menggunakan deposit pajak (jika tersedia)
Baca Juga: Muncul Peringatan saat Lapor SPT Masa PPN di Coretax, Apa Arti dan Solusinya?
FAQ Seputar Daftar Rekap Kendaraan Bermotor (DRKB)
1. Apa itu DRKB dalam SPT Masa PPN?
DRKB adalah dokumen yang berisi rincian penyerahan kendaraan bermotor dalam satu masa pajak dan menjadi lampiran wajib dalam SPT Masa PPN bagi PKP tertentu.
2. Siapa saja yang wajib melampirkan DRKB?
PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor baru, seperti importir, ATPM, distributor, dealer, hingga showroom.
3. Apakah DRKB berlaku untuk kendaraan bekas?
Tidak. DRKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor baru, bukan kendaraan bermotor bekas.
4. Apa format terbaru DRKB yang digunakan saat ini?
Saat ini DRKB tersedia dalam format XML yang disediakan DJP, termasuk fitur converter dari Excel ke XML.
5. Apa risiko jika tidak melampirkan DRKB?
SPT Masa PPN dapat dianggap tidak lengkap dan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.







