Dengan adanya pertumbuhan dalam sektor perdagangan mengakibatkan adanya peningkatan atas arus barang keluar dan masuk dalam suatu daerah. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan akan berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan jasa yang mendukung perpindahan barang tersebut, contohnya seperti jasa freight forwarding.
Secara umum, jasa ini merupakan jenis usaha dan bisnis yang bergerak di bidang logistik, yakni khususnya jasa pengiriman. Jasa ini banyak memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang pengiriman barang, karena dinilai jasa freight forwading ini membuat kegiatan pengiriman produk bisnis menjadi lebih efisien dan praktis.
Lalu, apa saja manfaat yang diberikan oleh jasa ini? bagaimana aspek perpajakannya? Mari, kita simak lebih lanjut dalam pembahasan terkait jasa Freight Forwarding di bawah ini!
Pengertian Jasa Freight Forwading
Jasa freight forwading merupakan kegiatan usaha atau bisnis yang bergerak dalam jasa pengurusan transportasi dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Lebih lanjut, dijelaskan pada Pasal 1 angka 15 dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 terkait Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, menyebutkan bahwa freight forwading merupakan kegiatan kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang yang melalui angkatan darat atau udara.
Selanjutnya, perusahaan yang menyediakan jasa Freight Forwarding disebut dengan forwarder. Tak hanya berfokus pada kegiatan pengiriman dan penerimaan barang, namun perusahaan jasa freight forwading juga mencakup 21 jenis kegiatan di bidang logistik.
Kegiatan yang dijalankan perusahaan jasa ini yakni penyimpanan, penerimaan, sorting, pengepakan, pengukuran, penandaan, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan, pendistribusian, dan klaim.
Kategori Jenis Bisnis Freight Forwarder
Di Indonesia perusahaan yang menyediakan jasa ini dibedakan menjadi 3 kategori jenis forwader, yakni sebagai berikut:
-
Forwader Lokal
Jenis forwarder lokal ini merupakan forwarder yang hanya dapat melakukan kegiatan pengiriman serta penerimaan barang dengan cakupan wilayah lokal saja. Walaupun begitu forwarder lokal masih memiliki akses dalam pengelolaan EMKA, EMKL, dan EMKU.
-
Forwader Domestik
Forwarder domestik sebenarnya memiliki cakupan wilayah yang mirip dengan forwarder Internasional, karena bisa melakukan pengiriman antar negara. Namun, jenis forwarder yang satu ini tidak semuanya memiliki izin untuk mengeluarkan FIATA B/L.
-
Forwader Internasional
Jenis forwarder ini dikategorikan ke dalam bisnis logistik kelas A. Oleh karena itu, jenis forwarder Internasional dapat memberikan pelayanan yang lengkap akan berbagai kebutuhan customernya.
Baca juga: Apa Itu Surat Tanggapan Dalam Gugatan Pajak?
Peran dan Manfaat Freigt Forwading Bagi Bisnis Perusahaan
-
Melakukan Pengiriman Barang Dengan Kuantitas Banyak
Jasa Freight Forwarding dapat membantu bisnis atau usaha yang melakukan pengiriman barang dengan kuantitas yang besar atau banyak. Dengan demikian, bisnis atau usaha tersebut tidak perlu membuang banyak waktu, tenaga, serta biaya.
-
Pengiriman Barang Lebih Efisien dan Praktis
Adanya jasa yang diberikan forwarder pada bisnis akan mengakibatkan proses pengiriman barang atau produk bisnisnya menjadi lebih praktis dan efisien. Dalam hal ini, perusahaan yang menggunakan jasa forwarding tidak perlu bingung lagi dalam mengurus prosedur pengiriman barang agar bisa sampai ke tangan customer. Hal ini dikarenakan, segala hal yang berhubungan dengan pengiriman sudah ditangani oleh pihak forwarder.
-
Jangka Waktu Pengiriman Barang Lebih Cepat
Manfaat selanjutnya dari adanya jasa forwarding memberikan jangka waktu pengiriman yang lebih cepat. Dengan demikian, jika suatu bisnis atau usaha ingin mengirimkan produk ke titik lokasi yang jaraknya jauh, menggunakan jasa freight forwading merupakan pilihan yang tepat. Dengan jasa ini, maka waktu atau durasi pengiriman dapat dipangkas secara signifikan daripada dengan kegiatan pengiriman secara mandiri.
Bagaimana Aspek Perpajakan Terhadap Jasa Freight Forwading?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa jasa Freight Forwarding merupakan usaha yang terdiri dari 4 bagian sebagai berikut:
-
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK merupakan bagian melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas kuasa pihak importir maupun eksportir
- Jasa Pengurusan Transportasi Murni atau JPT merupakan jasa yang berkaitan dengan pengiriman barang ke berbagai tujuan. Baik atas tujuan dalam maupun luar negeri mulai dari tempat pengiriman hingga pelabuhan atau bandara yang bergantung pada sifat barang dan tujuan pengiriman
- Trucking, yaitu suatu jasa pengurusan transportasi melalui jalur darat dengan menggunakan truk sebagai medianya
- Pergudangan, yakni jasa pengurusan transportasi untuk memberikan pelayananan kepada customer dalam masalah penyimpanan barang mulai dari muatan kapal sebelum didistribusikan ke pihak penerima.
Atas dasar ketentuan dan peraturan yang berlaku tersebut, maka jasa Freight Forwarding dikenakan 2 aspek pajak yang berbeda. Pajak tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 23. Perhitungan lebih jelasnya sebagai berikut:
-
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
Tarif efektif PPN yang dikenakan atas jasa forwarding adalah sebesar 1% dimana PPN tersebut diberlakukan dengan memakai nilai lain. Maksudnya adalah forwarder diwajibkan membayar PPN 1% dari total tagihan kepada kliennya (shipper atau consignee). PPN yang dikenakan kepada forwarder secara lengkap dijelaskan dalam Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015.
Berdasarkan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang ada dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi. Biaya yang dikenakan adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, sehingga jumlah 10% itu dianggap sebagai biaya jasa tersebut, dan 90% nilai sisanya dianggap sebagai biaya untuk ditagihkan kepada pengguna dari jasa tersebut.
Tanggungan PPN atas jasa pengurusan transportasi ini memakai nilai lain untuk dasar pengenaan pajaknya, sehingga rumus PPN yang dikenakan pada forwarder yaitu:
Tarif PPN x DPP Nilai Lain 10% x 10% = 1%
PPN yang dikenakan kepada forwarder adalah sebesar 1% yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien atau customer mereka. Berikut ini merupakan contoh perhitungannya:
Sinar Abadi adalah usaha atau bisnis yang bergerak pada bidang jasa pengurusan transportasi. Perusahaan ini baru mendapatkan pesanan dari PT. Lima Miwa dimana nilai transaksinya senilai Rp 50 juta. Maka besaran PPN yang harus PT. Sinar Abadi keluarkan kepada PT. Lima Miwa adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = Tarif 10% x Nilai Transaksi
= 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000
Selanjutnya, besaran PPN yang terutang adalah sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x DPP
= 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000
Jadi Besarnya jumlah PPN yang terutang adalah Rp500.000
Baca juga: Surat Pengiriman Dokumen SPT
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Jenis usaha jasa freight forwading juga dikenakan jenis pajak penghasilan atau PPh Pasal 23 sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PMK No. 141/PMK.03/2015. Dalam hal ini, perusahaan forwarder akan dikenakan besaran PPh 23 atas penhasilan berupa jasa sebesar 2% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Rumus perhitungan PPh 23 dari jasa pengurusan transportasi yakni sebagai berikut:
PPh 23 = Jumlah Bruto x Tarif Pajak Penghasilan
Ketika wajib pajak usaha jasa ini tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka besaran tarif pajak penghasilan akan menjadi 2 kali lipat menjadi 4%. Berikut merupakan Contoh Perhitungnnya:
Jaya Dharma adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Perusahaan ini telah mengeluarkan invoice untuk transaksi terbarunya dengan total nilainya sebesar Rp20 juta yang ditujukan kepada PT. Bintang Raya. Atas transaksi tersebut berapa besaran PPh 23 yang terutang?
Pembahasan:
PPh Pasal 23 = Jumlah Bruto x Tarif PPh 23
= Rp20.000.000 x 2% = Rp400.000
PT. Jaya Dharma diharuskan untuk membayar PPh 23 sebesar Rp400.000 tersebut dan mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada pengguna jasanya yaitu PT. Bintang Raya.









